Daftar Isi
STNK.CO.ID – 24 Juli 2026 | Program pemutihan pajak motor kembali menjadi sorotan publik di tahun 2026. Di tengah maraknya informasi mengenai kebijakan baru, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada hoaks yang beredar. Salah satu isu yang viral adalah klaim Polri menerapkan denda Rp250 ribu bagi pengendara motor yang ban kendaraannya gundul. Padahal, aturan tersebut sudah lama ada dan bukan merupakan kebijakan baru. Artikel ini akan mengupas tuntas fakta di balik pemutihan pajak motor, termasuk klarifikasi dari Polri, kebijakan daerah, serta cara mendapatkan keringanan pajak kendaraan.
Klarifikasi Polri: Denda Ban Gundul Bukan Aturan Baru
Pada pertengahan Juli 2026, beredar luas di media sosial sebuah foto yang menyatakan bahwa Polri resmi memberlakukan denda Rp250 ribu atau kurungan satu bulan bagi pengendara motor yang ban kendaraannya gundul. Foto tersebut disertai narasi yang menyesatkan dan membuat banyak pengendara khawatir. Menanggapi hal ini, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo memberikan klarifikasi tegas bahwa informasi tersebut adalah hoaks. Beliau menegaskan, sanksi denda dan kurungan tersebut bukanlah aturan baru dan tidak khusus untuk ban gundul.
Ketentuan mengenai sanksi bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 285 ayat (1) UU yang sama mengancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu bagi pengemudi yang mengoperasikan kendaraan tidak laik jalan. Dengan demikian, klaim bahwa Polri menerapkan kebijakan baru untuk ban gundul adalah tidak benar. Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi.
Pemutihan Pajak Motor: Kebijakan Daerah yang Bervariasi
Program pemutihan pajak motor sebenarnya merupakan kebijakan pemerintah daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Setiap provinsi memiliki ketentuan dan jadwal yang berbeda-beda. Misalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum berencana melarang pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk membeli BBM bersubsidi. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menyatakan bahwa pihaknya lebih memilih pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan penagihan door to door. Sementara itu, di Kabupaten Sukoharjo, sempat dilakukan pemasangan stiker pada kendaraan penunggak pajak, namun kebijakan itu kini sudah dihentikan.
Di sisi lain, beberapa daerah seperti Riau membuka program pemutihan pajak kendaraan pada Agustus 2026, di mana wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenai denda. Program serupa juga banyak diterapkan di provinsi lain, dengan besaran diskon atau pembebasan sanksi yang berbeda. Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk selalu memantau informasi resmi dari pemerintah daerah masing-masing agar tidak ketinggalan momen pemutihan pajak motor.
Pemutihan Pajak Motor dan Keringanan Menurut UU
Dasar hukum pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Pasal 96 ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa kepala daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dan retribusi. Pemberian keringanan ini dilakukan dengan memperhatikan kondisi wajib pajak atau objek pajak. Program pemutihan pajak motor biasanya mencakup pembebasan denda atau diskon pokok pajak, dan hanya berlaku dalam periode tertentu.
Sebagai contoh, di DKI Jakarta, syarat mendapatkan keringanan PKB diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025. Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) pergub tersebut, pengurangan atau pembebasan sanksi administratif dapat diberikan atas permohonan wajib pajak untuk sanksi bunga yang tercantum dalam SKPD PKB, SKKP, atau SKPDKB. Ketentuan serupa juga berlaku di daerah lain, sehingga wajib pajak perlu mengecek peraturan daerah setempat.
Cara Mengajukan Permohonan Keringanan Pajak Motor
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengajukan keringanan pajak motor, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyusun surat permohonan yang ditujukan kepada instansi terkait, seperti Badan Pendapatan Daerah. Format surat permohonan keringanan PKB bervariasi antarprovinsi, namun secara umum harus mencantumkan identitas pemohon, data kendaraan, alasan pengajuan, serta dokumen pendukung seperti bukti kemiskinan, kecelakaan, atau bencana alam. Surat permohonan kemudian diserahkan ke kantor Samsat setempat atau melalui layanan online jika tersedia.
Beberapa provinsi juga menyediakan mekanisme pengajuan secara digital untuk memudahkan masyarakat. Wajib pajak disarankan untuk memastikan bahwa permohonan diajukan dalam periode program pemutihan pajak motor agar peluang disetujui lebih besar. Selain itu, pastikan semua persyaratan administrasi terpenuhi, seperti fotokopi STNK, KTP, dan BPKB. Jika permohonan disetujui, wajib pajak akan mendapatkan surat keputusan pengurangan atau pembebasan sanksi, dan selanjutnya dapat membayar pokok pajak tanpa denda.
Dampak Positif Pemutihan Pajak Motor bagi Masyarakat
Program pemutihan pajak motor memberikan manfaat ganda. Bagi pemerintah, program ini efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menambah pendapatan daerah. Bagi masyarakat, terutama yang memiliki keterbatasan ekonomi, pemutihan menjadi kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa beban denda yang memberatkan. Selain itu, kendaraan yang telah membayar pajak akan lebih aman dari risiko penindakan di jalan raya, seperti tilang atau penggandengan.
Tak hanya itu, pemutihan pajak motor juga mendorong pemilik kendaraan untuk segera mengurus administrasi kendaraan yang mungkin sudah mati tahun. Dengan demikian, data kendaraan di sistem pemerintah menjadi lebih akurat, yang berdampak pada perencanaan transportasi dan kebijakan lalu lintas yang lebih baik. Namun, perlu diingat bahwa program pemutihan tidak berlangsung sepanjang tahun, sehingga masyarakat harus memanfaatkan momen tersebut dengan sebaik-baiknya.
Di akhir, penting bagi kita semua untuk selalu memverifikasi informasi yang beredar di media sosial. Jangan mudah percaya dengan berita yang belum jelas sumbernya, apalagi yang terkait dengan sanksi hukum. Polri dan instansi terkait terus mengimbau masyarakat untuk merujuk pada sumber resmi. Dengan demikian, program pemutihan pajak motor dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi semua pihak.




