Karawang Gencarkan Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB demi Kemandirian Fiskal

By

Gonzalo Bariz Asentzio

28 Juli 2026, 22:16 WIB

Karawang Gencarkan Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB demi Kemandirian Fiskal
Karawang Gencarkan Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB demi Kemandirian Fiskal

STNK.CO.ID – 28 Juli 2026 | Pemerintah Kabupaten Karawang terus berupaya memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah sosialisasi masif terkait kebijakan Opsen PKB dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada dunia usaha di kawasan industri. Kegiatan bertajuk ‘Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB 2026’ ini digelar sejak pertengahan Juli 2026 lalu dan dihadiri oleh 900 peserta yang merupakan pengelola usaha angkutan hingga jasa boga.

Baca juga:

Latar Belakang Kebijakan Opsen PKB

Kebijakan opsen ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, menjelaskan bahwa skema opsen hadir sebagai pengganti sistem bagi hasil. Dengan demikian, kebijakan ini dipastikan tidak akan menambah beban nominal yang harus dibayar oleh wajib pajak kepada pemerintah.

“Jadi Opsen PKB dan Opsen BBNKB tidak menambah beban masyarakat dalam pembayaran PKB dan BBNKB. Regulasi ini membawa angin segar bagi infrastruktur,” ujar Sahali saat diwawancarai, Selasa (28/7/2026). Ia menambahkan bahwa Karawang, sebagai salah satu pusat industri terbesar di Indonesia, memiliki peran vital sebagai motor penggerak ekonomi nasional.

Mekanisme Opsen PKB dan BBNKB

Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota di atas pokok PKB dan BBNKB yang sudah ditetapkan provinsi. Namun, berbeda dengan sistem bagi hasil yang sebelumnya diterapkan, opsen ini langsung masuk ke kas daerah kabupaten/kota tanpa melalui mekanisme transfer. Hal ini memberikan kepastian pendapatan bagi daerah dan mempercepat realisasi pembangunan.

Dalam sosialisasi tersebut, Bapenda menghadirkan panel narasumber dari berbagai instansi lintas sektor, mulai dari P3DW Karawang (Bapenda Jawa Barat), Satlantas Polres Karawang, Jasa Raharja, hingga Bank BJB. Tujuannya agar para pelaku usaha mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai mekanisme pembayaran dan implikasi kebijakan ini.

Baca juga:

Earmarking untuk Infrastruktur Jalan

Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah earmarking atau pengalokasian khusus. Berdasarkan Perda yang berlaku, minimal 10 persen dari pendapatan Opsen PKB wajib dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan di wilayah Karawang. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas infrastruktur jalan yang selama ini menjadi keluhan para pengusaha dan masyarakat.

“Keberadaan perusahaan-perusahaan di Karawang tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga memiliki kontribusi besar terhadap peningkatan penerimaan daerah melalui berbagai jenis pajak. Sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” kata Sahali.

Imbauan Balik Nama Kendaraan Operasional Perusahaan

Selain soal opsen, Pemkab Karawang juga mengeluarkan imbauan penting terkait pengalihan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) operasional perusahaan ke wilayah Karawang. Langkah ini merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 1134 Tahun 2026 dan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 271 Tahun 2025.

Perusahaan diminta segera melakukan proses balik nama untuk seluruh kendaraan operasional, mulai dari angkutan barang, kendaraan dinas, hingga kendaraan sewa yang beroperasi tetap di Karawang. “Langkah ini diharapkan mampu memaksimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor otomotif,” ucap Sahali.

Baca juga:

Proses balik nama dapat dilakukan melalui kantor Samsat setempat atau menggunakan jasa biro jasa resmi seperti PT. ANRA JASA NUSANTARA ANRA BIRO JASA STNK.CO.ID yang telah berpengalaman dalam pengurusan dokumen kendaraan.

Sinergi dengan Dunia Usaha

Sahali memberikan apresiasi tinggi kepada para pelaku usaha yang selama ini taat pajak. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha sangat penting untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Dengan adanya kebijakan opsen ini, diharapkan penerimaan daerah meningkat tanpa membebani masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa kepatuhan pajak dari sektor industri akan mempercepat realisasi program-program pembangunan, termasuk perbaikan jalan dan fasilitas publik lainnya. Karawang, sebagai daerah industri, memiliki potensi besar untuk menjadi contoh sukses penerapan kebijakan fiskal berbasis pajak kendaraan.

Kebijakan Opsen PKB dan Opsen BBNKB ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mencapai kemandirian fiskal. Dengan mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak kendaraan, Karawang tidak hanya memperkuat anggaran daerah tetapi juga meningkatkan kualitas layanan publik. Sosialisasi yang masif dan dukungan dari dunia usaha menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini ke depan.

Related Post