Kantor Pajak Hari Sabtu Buka atau Tidak? Ini Jawaban Lengkapnya untuk Pembayaran Pajak Kendaraan

By

ghizlan Gilah

21 Juli 2026, 23:07 WIB

Kantor Pajak Hari Sabtu Buka atau Tidak? Ini Jawaban Lengkapnya untuk Pembayaran Pajak Kendaraan
Kantor Pajak Hari Sabtu Buka atau Tidak? Ini Jawaban Lengkapnya untuk Pembayaran Pajak Kendaraan

STNK.CO.ID – 21 Juli 2026 | Pertanyaan mengenai kantor pajak hari sabtu buka atau tidak sering muncul di kalangan pemilik kendaraan yang sibuk pada hari kerja. Terutama bagi mereka yang harus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, dengan adanya layanan Samsat Keliling dan platform digital, kewajiban perpajakan tetap bisa dipenuhi meski akhir pekan.

Baca juga:

Layanan Samsat Keliling pada Hari Sabtu

Polda Metro Jaya secara rutin menyediakan layanan Samsat Keliling di berbagai titik strategis di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Sabtu. Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, pada Sabtu mendatang, gerai Samsat Keliling akan beroperasi di delapan wilayah dengan jam buka yang bervariasi. Layanan ini memungkinkan wajib pajak membayar PKB tahunan dan mengesahkan STNK tanpa harus mendatangi kantor Samsat induk.

Daftar Lokasi dan Jam Operasional Samsat Keliling Sabtu

  • Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Apartment Ayodya, pukul 09.00-11.00 WIB.
  • Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (09.00-11.00 WIB) dan Mal ITC BSD Serpong (13.00-15.00 WIB).
  • Ciledug: Halaman Kantor Samsat dan Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh, pukul 09.00-11.00 WIB.
  • Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00-11.00 WIB.
  • Kelapa Dua: Halaman Gtown House Gading Serpong, pukul 08.00-11.00 WIB.
  • Kota Bekasi: Halaman Kantor Kecamatan Bekasi Barat, pukul 09.00-11.00 WIB.
  • Depok: Halaman Parkir Samsat dan Kelurahan Cipayung, pukul 08.00-11.00 WIB.
  • Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih, pukul 08.00-11.00 WIB.

Dengan adanya jadwal tersebut, jelas bahwa kantor pajak hari sabtu buka atau tidak tidak perlu menjadi kekhawatiran. Meskipun kantor Samsat induk tutup pada akhir pekan, layanan keliling tetap beroperasi di tempat-tempat umum sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya.

Dokumen yang Perlu Dibawa

Untuk menggunakan layanan Samsat Keliling, wajib pajak harus menyiapkan dokumen asli dan fotokopi, yaitu: KTP pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK. Layanan ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sementara itu, untuk pengurusan pajak lima tahunan atau penggantian plat nomor, harus dilakukan langsung di kantor Samsat induk pada hari kerja.

Baca juga:

Alternatif Pembayaran Pajak Akhir Pekan Secara Online

Selain Samsat Keliling, pemilik kendaraan juga bisa memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk memperpanjang STNK secara daring. Layanan ini tersedia 24 jam setiap hari, termasuk Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, kecuali saat pemeliharaan sistem. Dengan SIGNAL, proses pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan dari rumah tanpa harus antre. Hal ini menjadi solusi bagi pertanyaan kantor pajak hari sabtu buka atau tidak karena dengan aplikasi tersebut, pengurusan STNK tetap bisa dilakukan kapan saja.

Cara Menggunakan Aplikasi SIGNAL

  1. Unduh aplikasi SIGNAL dari Google Play Store atau App Store.
  2. Daftar dan verifikasi data kendaraan.
  3. Pilih menu perpanjangan STNK tahunan.
  4. Ikuti petunjuk pembayaran melalui bank mitra.
  5. STNK baru akan dikirim ke alamat terdaftar dalam beberapa hari kerja.

Metode online ini sangat membantu bagi mereka yang tidak sempat mendatangi Samsat keliling atau kantor Samsat pada hari kerja. Dengan demikian, kantor pajak hari sabtu buka atau tidak sebenarnya tidak menjadi hambatan karena ada opsi digital yang selalu aktif.

Perbandingan dengan Hari Kerja Biasa

Pada hari Senin hingga Jumat, kantor Samsat induk dan Samsat keliling beroperasi dengan jam yang lebih panjang, biasanya mulai pukul 08.00 hingga 14.00 atau 15.00 WIB. Sementara itu, pada hari Sabtu, hanya Samsat keliling yang beroperasi dengan jam terbatas, rata-rata hanya sampai pukul 11.00 siang. Namun, dengan adanya SIGNAL, perbedaan waktu operasional tidak lagi menjadi kendala. Jadi, pertanyaan kantor pajak hari sabtu buka atau tidak dapat dijawab: secara fisik, hanya layanan keliling yang buka, namun secara virtual, layanan online melayani setiap saat.

Baca juga:

Rekomendasi untuk Wajib Pajak

Bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan pada hari Sabtu, disarankan untuk memeriksa jadwal Samsat Keliling terbaru melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya atau menghubungi kantor Samsat terdekat. Pastikan membawa dokumen lengkap agar proses berjalan lancar. Alternatif online melalui SIGNAL juga sangat direkomendasikan bagi yang sudah terbiasa dengan transaksi digital.

Secara keseluruhan, kantor pajak hari sabtu buka atau tidak bukanlah masalah selama ada layanan Samsat Keliling dan aplikasi SIGNAL. Pemerintah terus berupaya memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus terkendala waktu.

Author Image

Related Post