Pajak Motor Vario 125: Besaran Biaya, Cara Bayar, dan Tips Menghindari Hoaks Pemutihan

By

Gonzalo Bariz Asentzio

13 Juli 2026, 10:49 WIB

Pajak Motor Vario 125: Besaran Biaya, Cara Bayar, dan Tips Menghindari Hoaks Pemutihan
Pajak Motor Vario 125: Besaran Biaya, Cara Bayar, dan Tips Menghindari Hoaks Pemutihan

STNK.CO.ID – 13 Juli 2026 | Pajak motor Vario 125 menjadi kewajiban tahunan yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik skutik andalan Honda ini. Meski populer karena mudah dimodifikasi, seperti yang terlihat pada konsep Neo Sport dan Cyber Street di Jakarta Fair 2026, kepatuhan membayar pajak tetap menjadi prioritas utama. Banyak pemilik Vario 125 yang mungkin tergiur dengan informasi palsu soal pemutihan pajak atau pelat palsu, sehingga perlu mengetahui fakta sebenarnya.

Baca juga:

Besaran Pajak Motor Vario 125

Besaran pajak motor Vario 125 bervariasi tergantung tahun produksi, tipe, dan daerah tempat kendaraan terdaftar. Secara umum, untuk Vario 125 tahun 2015-2017, biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 250.000 per tahun, belum termasuk SWDKLLJ sekitar Rp 35.000. Untuk tahun yang lebih baru seperti 2020 ke atas, PKB bisa mencapai Rp 300.000-Rp 400.000. Pemilik perlu mengecek STNK masing-masing untuk nominal pasti.

Cara Cek dan Bayar Pajak Motor Vario 125

Pengecekan pajak motor Vario 125 kini bisa dilakukan secara online melalui website atau aplikasi Signal milik Polri, atau melalui portal Samsat daerah masing-masing. Cukup masukkan nomor polisi atau nomor rangka. Setelah diketahui tagihannya, pembayaran bisa dilakukan via ATM, mobile banking, atau langsung ke Samsat. Pastikan membayar sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda keterlambatan yang bisa mencapai 2% per bulan.

Baca juga:

Waspada Hoaks Pemutihan Pajak Kendaraan

Dalam beberapa waktu terakhir, beredar informasi di media sosial mengenai pemutihan pajak kendaraan gratis, termasuk untuk motor vario 125. Dinas terkait dan Polri telah mengkonfirmasi bahwa banyak tautan pendaftaran pemutihan pajak adalah hoaks. Pemutihan hanya berlaku jika ada kebijakan resmi dari pemerintah daerah saat waktu tertentu. Jangan mudah percaya dengan informasi yang tidak bersumber dari situs resmi seperti samsat.go.id atau polri.go.id.

Hindari Pelat Palsu dan Dokumen Ilegal

Kasus pelat palsu atau penggunaan STNK bodong masih kerap terjadi. Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan kasus eks pejabat Ditjen Pajak yang mengakui motor Harley Davidson miliknya menggunakan pelat palsu. Pemilik motor Vario 125 harus memastikan dokumen kendaraan asli, karena pelanggaran ini bisa berakibat pidana dan sanksi denda besar. Selalu periksa keaslian STNK dan BPKB saat membeli motor bekas.

Baca juga:

Tips Memilih Motor Vario 125 Bekas dengan Pajak Aman

Bagi yang ingin membeli Vario 125 bekas dengan budget sekitar Rp 7-8 juta, seperti yang direkomendasikan untuk varian BeAT dan Vario Techno 110, pastikan pajak motor vario 125 tersebut masih aktif dan tidak terblokir. Cek masa berlaku STNK dan pastikan tidak ada tunggakan. Tanyakan riwayat pajak kepada penjual, dan jika perlu, lakukan cek fisik di Samsat. Membeli motor dengan pajak mati akan merepotkan karena harus membayar denda dan biaya balik nama tambahan.

Kesimpulan

Pajak motor Vario 125 merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Dengan mengetahui besaran biaya, cara bayar, serta mewaspadai hoaks pemutihan dan pelat palsu, pemilik dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan tenang. Kepatuhan membayar pajak juga mendukung pembangunan daerah dan menghindarkan dari sanksi hukum. Jangan sampai modifikasi keren motor Anda justru berujung masalah karena abai pada pajak.

Related Post