Daftar Isi
STNK.CO.ID – 15 Juli 2026 | Maraknya komunitas modifikasi kendaraan di Indonesia, seperti yang terlihat dalam gelaran Honda Modif Contest 2026 yang menyambangi sembilan kota, menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap kendaraan yang dimodifikasi. Di tengah kreativitas ini, muncul pertanyaan penting: bagaimana sebenarnya pengaturan pajak kendaraan untuk kendaraan modifikasi? Artikel ini akan mengulas kebijakan terkini, kewajiban pemilik, serta dampak modifikasi terhadap beban pajak yang harus dibayarkan.
Kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah merevisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyampaikan lima poin utama dalam Raperda perubahan tersebut di hadapan DPRD pada 14 Juli 2026. Salah satu poin yang menonjol adalah penegasan definisi kendaraan umum untuk pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PKB) dan penerapan tarif 50 persen. Meski tidak secara spesifik menyebut modifikasi, revisi ini membuka ruang untuk penyesuaian tarif bagi kendaraan yang mengalami perubahan spesifikasi, terutama jika modifikasi mengubah jenis atau kapasitas mesin yang berdampak pada konsumsi bahan bakar.
Selain itu, dalam rapat paripurna tersebut, sejumlah fraksi DPRD menyoroti rancangan aturan terkait kenaikan batas pengecualian pajak makanan dan minuman UMKM, retribusi kebersihan, serta electronic road pricing. Namun, belum ada pembahasan khusus mengenai pajak kendaraan untuk kendaraan modifikasi. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi pemilik kendaraan yang melakukan modifikasi signifikan.
Modifikasi Kendaraan dan Dampaknya pada Pajak
Modifikasi kendaraan dapat mengubah spesifikasi teknis seperti kapasitas silinder mesin, jenis bahan bakar, atau bahkan fungsi kendaraan. Perubahan ini berpotensi mengubah besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayar. Misalnya, jika modifikasi menaikkan cc mesin, maka tarif PKB akan mengikuti golongan yang lebih tinggi. Demikian pula, jika kendaraan diubah dari bensin menjadi listrik, maka bisa mendapatkan insentif pembebasan PKB seperti yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta untuk mobil listrik.
Pemilik kendaraan wajib melaporkan perubahan spesifikasi ke Samsat untuk mendapatkan STNK yang baru. Proses ini melibatkan pemeriksaan fisik dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK. Berdasarkan data tahun 2025, biaya PNBP untuk kendaraan roda dua atau tiga adalah Rp100.000, sedangkan untuk roda empat atau lebih sebesar Rp200.000. Biaya ini belum termasuk biaya pengesahan lainnya.
Penting untuk dicatat bahwa modifikasi yang tidak dilaporkan dapat menyebabkan denda keterlambatan atau bahkan sanksi tilang saat razia. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan perpajakan menjadi krusial bagi para modifikator.
PNBP STNK dan Administrasi Modifikasi
STNK merupakan dokumen bukti kepemilikan kendaraan yang sah. Setiap modifikasi yang mengubah identitas kendaraan harus diikuti dengan penerbitan STNK baru. Proses ini dikenakan PNBP yang disetorkan ke kas negara. Biaya ini tidak termasuk pajak kendaraan itu sendiri, melainkan biaya administrasi untuk pengesahan dan penerbitan dokumen.
Bagi pemilik kendaraan modifikasi, langkah-langkah yang harus dilakukan meliputi: (1) mendaftarkan perubahan spesifikasi ke Samsat, (2) membayar PNBP sesuai golongan, (3) melakukan pemeriksaan fisik kendaraan, dan (4) mendapatkan STNK baru dengan data yang sesuai. Proses ini penting untuk memastikan bahwa kendaraan tercatat secara legal dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Insentif Kendaraan Listrik vs Modifikasi Konvensional
Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif berupa pembebasan PKB (tarif 0%) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Kebijakan ini bertujuan mendorong transisi ke energi bersih. Sebaliknya, kendaraan modifikasi konvensional yang masih menggunakan BBM tidak mendapatkan insentif serupa. Bahkan, modifikasi yang meningkatkan konsumsi BBM dapat berakibat pada kenaikan PKB.
Perbedaan perlakuan ini menimbulkan diskusi di kalangan komunitas modifikasi. Beberapa pihak berharap agar pemerintah juga memberikan keringanan pajak bagi modifikasi yang bersifat estetis atau fungsional tanpa meningkatkan emisi. Namun, hingga saat ini, belum ada regulasi khusus yang mengatur hal tersebut.
Tren Modifikasi di Indonesia dan Harapan Regulasi
Honda Modif Contest 2026 yang digelar oleh PT Astra Honda Motor menjadi bukti bahwa industri modifikasi di Indonesia terus berkembang. Ajang ini menyambangi sembilan kota dan menyediakan berbagai kelas, mulai dari Matic & Cub hingga Free For All. Para pemenang akan memperebutkan gelar National Champion dan berkesempatan mengikuti Honda Dream Ride Project.
Di satu sisi, kreativitas modifikator perlu dihargai, namun di sisi lain, pemerintah perlu memberikan kepastian hukum terkait pajak kendaraan untuk kendaraan modifikasi. Regulasi yang jelas akan membantu pemilik kendaraan untuk mematuhi kewajiban perpajakan tanpa menghambat inovasi. Diharapkan, revisi Perda Pajak Daerah di DKI Jakarta dapat mengakomodasi kebutuhan ini dengan memberikan panduan yang lebih spesifik.
Kesimpulan
Pajak kendaraan untuk kendaraan modifikasi masih menjadi area abu-abu dalam regulasi perpajakan di Indonesia. Meski kebijakan umum seperti tarif PKB berdasarkan spesifikasi dan PNBP STNK sudah ada, belum ada aturan eksplisit yang membahas modifikasi. Pemilik kendaraan modifikasi disarankan untuk selalu melaporkan perubahan spesifikasi ke Samsat guna menghindari sanksi. Ke depannya, diharapkan pemerintah daerah, khususnya DKI Jakarta, dapat merumuskan kebijakan yang lebih terperinci untuk mengakomodasi perkembangan dunia modifikasi tanpa mengabaikan aspek kepatuhan pajak. Dengan demikian, kreativitas dan kewajiban perpajakan dapat berjalan beriringan.




