Daftar Isi
STNK.CO.ID – 19 Juli 2026 | Pembuatan SIM kini semakin mudah dengan hadirnya layanan SIM keliling yang tersebar di berbagai titik strategis. Kepolisian terus berupaya mendekatkan akses administrasi bagi masyarakat, terutama untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah jatuh tempo. Layanan ini tidak hanya tersedia di Jakarta, tetapi juga di wilayah Bali seperti Gianyar, Tabanan, dan Klungkung. Dengan memahami jadwal dan persyaratan, proses pembuatan SIM atau perpanjangannya dapat dilakukan dengan cepat tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Layanan SIM Keliling di Jakarta, Kamis 16 Juli 2026
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM keliling di lima lokasi Jakarta pada Kamis, 16 Juli 2026. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut lokasi yang dapat dikunjungi:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi SIM yang sudah habis masa berlaku, pemilik harus mengajukan permohonan baru di Satpas. Prosedur pembuatan SIM baru memerlukan tes teori dan praktik, berbeda dengan perpanjangan yang lebih sederhana.
Jadwal SIM Keliling di Bali: Gianyar, Tabanan, Klungkung
Tidak hanya Jakarta, layanan SIM keliling juga hadir di Bali. Di Gianyar, pada Minggu, 19 Juli 2026, layanan dibuka pukul 08.30 – 11.00 Wita. Sementara itu, di Tabanan dan Klungkung, pada Jumat, 17 Juli 2026, layanan dimulai pukul 09.00 Wita hingga selesai. Lokasi yang ditetapkan:
- Gianyar: (lokasi tidak disebutkan dalam sumber, namun dapat diinfokan melalui media sosial resmi)
- Tabanan: Mall Pelayanan Publik Tabanan
- Klungkung: Depan Kantor Bupati Klungkung
- Badung: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung)
Masyarakat Bali diimbau untuk memanfaatkan layanan ini guna menghindari antrean panjang di kantor Satpas. Pembuatan SIM melalui jalur keliling sangat membantu warga yang memiliki mobilitas tinggi.
Syarat dan Dokumen yang Harus Dibawa
Untuk memperpanjang SIM melalui layanan keliling, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen. Syarat yang berlaku seragam di semua wilayah:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli dan fotokopi
- Bukti cek kesehatan (bisa dilakukan di lokasi tertentu)
- Bukti tes psikologi (jika diperlukan)
Pastikan SIM yang akan diperpanjang masih dalam masa berlaku. Jika sudah lewat, proses pembuatan SIM baru harus dilakukan di Satpas. Layanan SIM keliling tidak melayani pembuatan SIM baru, hanya perpanjangan untuk SIM A dan C yang masih aktif.
Biaya Perpanjangan SIM Sesuai Aturan Terbaru
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tarif yang ditetapkan:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk biaya cek kesehatan dan tes psikologi yang umumnya berkisar antara Rp35.000 hingga Rp60.000. Total biaya yang dikeluarkan bisa mencapai sekitar Rp115.000 hingga Rp140.000 per perpanjangan. Masyarakat disarankan menyiapkan uang tunai atau metode pembayaran yang tersedia di lokasi.
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
Layanan SIM keliling hanya berlaku untuk perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru. Jika SIM telah habis masa berlaku lebih dari satu tahun, pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan SIM dari awal, termasuk ujian teori dan praktik. Untuk SIM golongan B (kendaraan berat), perpanjangan tidak dapat dilakukan di mobil keliling; pemohon harus datang langsung ke Satpas karena dokumen ini memiliki peruntukan khusus.
Untuk mempermudah, masyarakat dapat memantau jadwal SIM keliling melalui akun media sosial resmi kepolisian, seperti TMC Polda Metro Jaya atau Polres setempat. Pengumuman biasanya dirilis setiap hari kerja.
Kesimpulan
Layanan SIM keliling merupakan inovasi yang sangat membantu masyarakat dalam mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Dengan mengetahui jadwal, lokasi, syarat, dan biaya, proses pembuatan SIM (perpanjangan) menjadi lebih efisien. Baik di Jakarta maupun Bali, kepolisian terus berupaya memberikan pelayanan terbaik. Jangan lupa untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM Anda agar tidak telat memperpanjang. Manfaatkan layanan ini untuk menghindari antrean panjang dan proses yang rumit.




