Daftar Isi
STNK.CO.ID – 15 Juli 2026 | Memiliki kendaraan bekas sering dianggap lebih hemat dibandingkan membeli baru. Namun, pemilik wajib memahami bahwa pajak kendaraan untuk kendaraan bekas tetap menjadi kewajiban tahunan yang tidak boleh diabaikan. Pajak ini tidak hanya memengaruhi anggaran rumah tangga, tetapi juga menentukan legalitas kendaraan di jalan raya.
Berdasarkan data dari berbagai sumber, biaya kepemilikan kendaraan bekas meliputi pajak kendaraan bermotor (PKB), biaya perawatan, dan asuransi. Seperti diungkapkan oleh Syarif, pemilik Daihatsu Xenia 1.3 CVT keluaran 2021, biaya servis berkala sekitar Rp1 jutaan di samping pajak tahunan. Hal ini menunjukkan bahwa pajak kendaraan untuk kendaraan bekas tetap menjadi komponen penting dalam total cost of ownership.
Mengapa Pajak Kendaraan Bekas Perlu Diperhatikan?
Pajak kendaraan untuk kendaraan bekas tidak berbeda dengan kendaraan baru dalam hal kewajiban. Namun, nilai PKB dihitung berdasarkan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) yang menurun setiap tahun. Artinya, semakin tua kendaraan, semakin kecil pajak yang dibayarkan. Meski demikian, pemilik harus tetap membayar tepat waktu untuk menghindari denda dan masalah administrasi.
Pemerintah melalui Samsat menyediakan layanan Samsat Keliling untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan untuk kendaraan bekas. Pada 14 Juli 2026, misalnya, layanan tersebut tersedia di Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng Jakarta. Ini menjadi solusi praktis bagi pemilik yang sibuk.
Besaran Pajak dan Faktor yang Mempengaruhi
Besaran PKB dipengaruhi oleh tipe kendaraan, tahun pembuatan, dan kapasitas mesin. Untuk kendaraan bekas, seperti motor Honda CB150 Verza yang dijual bekas mulai Rp12 jutaan, PKB tahunan sekitar beberapa ratus ribu rupiah. Sementara untuk mobil seperti Daihatsu Xenia, pajaknya bisa mencapai Rp1-2 juta per tahun tergantung daerah.
Dalam kebijakan Pemkot Tangerang Selatan yang mengalokasikan Rp19,95 miliar untuk sewa kendaraan dinas, pajak kendaraan untuk kendaraan bekas menjadi salah satu beban yang dialihkan ke vendor. Ini menunjukkan bahwa pajak kendaraan bekas bukanlah biaya sepele, terutama untuk pengelolaan armada besar.
Cara Membayar Pajak Kendaraan Bekas dengan Mudah
Pemilik dapat membayar pajak kendaraan untuk kendaraan bekas melalui Samsat Keliling, ATM, atau aplikasi digital. Layanan Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan, bukan ganti plat. Pastikan membawa STNK asli, KTP, dan BPKB jika diperlukan. Jadwal operasional biasanya pada hari kerja, seperti yang dirilis TMC Polda Metro Jaya.
Selain itu, pemilik bisa memanfaatkan biro jasa untuk mengurus pajak kendaraan bekas dengan biaya tambahan. Metode ini membantu jika waktu terbatas atau dokumen tidak lengkap.
Tips Menghemat Biaya Pajak Kendaraan Bekas
Untuk meminimalkan biaya, pilih kendaraan bekas dengan tahun produksi lebih tua karena NJKB lebih rendah. Misalnya motor Suzuki GSX-S150 bekas tahun 2018 harganya sekitar Rp16-23 juta dengan PKB lebih kecil dibandingkan unit baru. Selain itu, lakukan perawatan rutin agar kendaraan tidak mengalami kerusakan yang memengaruhi nilai jual dan pajak.
Perhatikan juga kebijakan insentif pajak, seperti program EV di Thailand yang memengaruhi pasar global. Meski tidak langsung, tren tersebut bisa memengaruhi harga bekas kendaraan konvensional.
Perbandingan dengan Kendaraan Baru
Kendaraan baru memiliki PKB lebih tinggi karena NJKB penuh. Sebaliknya, pajak kendaraan untuk kendaraan bekas lebih rendah, namun biaya perawatan cenderung meningkat seiring usia. Oleh karena itu, perhitungkan total cost of ownership sebelum membeli. Contoh, Honda CB150X bekas banderol Rp28-33 juta menawarkan performa adventure dengan pajak lebih ringan daripada versi baru Rp35 jutaan.
Kesimpulannya, memahami pajak kendaraan untuk kendaraan bekas membantu pemilik merencanakan keuangan dengan lebih baik. Dengan memanfaatkan layanan samsat keliling dan memilih kendaraan yang tepat, beban pajak dapat ditekan tanpa mengorbankan kepatuhan hukum.




