Kasus Alphard Nunggak Pajak: Pentingnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Banten

By

Wareine Deaglan

28 Juli 2026, 19:15 WIB

Kasus Alphard Nunggak Pajak: Pentingnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Banten
Kasus Alphard Nunggak Pajak: Pentingnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Banten

STNK.CO.ID – 28 Juli 2026 | Kasus mobil Toyota Alphard yang viral karena menerobos lampu merah di Bundaran HI dan menunggak pajak kendaraan bermotor Banten selama dua tahun menjadi peringatan keras bagi pemilik kendaraan. Kendaraan bernomor polisi B 97 ELI tersebut ternyata belum membayar pajak daerah sejak 2023 dan belum melakukan balik nama setelah dijual. Peristiwa ini membuka mata publik tentang pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, khususnya pajak kendaraan bermotor Banten, serta prosedur administrasi yang benar saat jual-beli kendaraan.

Baca juga:

Kronologi Kasus Alphard dan Temuan Pajak

Insiden bermula ketika sebuah Toyota Alphard nekat menerobos pelican crossing di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Satpam yang berjaga menegur pengemudi, namun mendapatkan intimidasi. Pengemudi ternyata adalah Brigadir Raka Putra Wibawa, anggota Polda Jabar. Selanjutnya, penyelidikan polisi mengungkap fakta mengejutkan: kendaraan tersebut menunggak pajak sejak 2023. Mobil itu terdaftar atas nama seorang tenaga medis, Elly Herawati Pengabean, yang telah menjualnya dua tahun lalu. Pemilik pertama sudah melaporkan penjualan ke Dipenda Banten dan memblokir STNK. Namun, pemilik baru (inisial A) tidak segera mengurus balik nama, sehingga pajak tidak dibayar dan menumpuk. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengonfirmasi bahwa pemilik baru kini harus melunasi pajak dan denda, serta segera melakukan balik nama.

Pentingnya Balik Nama dan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Banten

Proses balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) merupakan kewajiban hukum setelah terjadinya transaksi jual beli. Tanpa balik nama, tanggung jawab perpajakan masih melekat pada pemilik lama. Dalam kasus ini, Elly telah memblokir STNK ke Bapenda Banten, sehingga pemilik baru tidak bisa memperpanjang STNK. Akibatnya, pajak kendaraan bermotor Banten tidak dibayar selama dua tahun. Ojo menekankan bahwa balik nama penting untuk ketaatan pajak dan menjaga nama baik pemilik lama. Pemilik baru akhirnya harus membayar tunggakan pajak dan denda keterlambatan. Kasus ini juga menunjukkan pentingnya sistem blokir STNK untuk melindungi pemilik lama dari masalah administrasi yang timbul akibat kelalaian pembeli.

Baca juga:

Konsekuensi Menunggak Pajak Kendaraan

Menunggak pajak kendaraan bermotor membawa berbagai konsekuensi serius. Selain denda administratif yang terus bertambah, kendaraan tidak dapat diperpanjang STNK sehingga legalitasnya di jalan raya terancam. Jika tertib administrasi diabaikan, kendaraan bisa dianggap bodong dan berpotensi ditilang atau disita. Dalam kasus Alphard, pemilik baru juga menghadapi risiko hukum karena mobil menggunakan pelat palsu saat kejadian. Pelat D 1828 XHQ yang dipasang ternyata milik Daihatsu Gran Max, bukan Alphard. Hal ini memperberat masalah, baik dari sisi perpajakan maupun pidana.

Tips Mematuhi Kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor Banten

Untuk menghindari masalah serupa, berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan:

Baca juga:
  • Segera balik nama kendaraan setelah membeli mobil bekas. Proses ini dapat dilakukan di Samsat setempat dengan membawa KTP, STNK, dan BPKB.
  • Cek status pajak kendaraan sebelum membeli. Manfaatkan layanan online Bapenda Banten atau aplikasi resmi untuk memastikan tidak ada tunggakan.
  • Jika menjual kendaraan, blokir STNK ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar tanggung jawab pajak beralih ke pembeli.
  • Bayar pajak kendaraan bermotor Banten tepat waktu setiap tahun. Catat tanggal jatuh tempo yang tertera di STNK.
  • Manfaatkan program keringanan pajak jika memenuhi syarat, misalnya kendaraan rusak berat atau digunakan untuk kegiatan sosial, sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 841 Tahun 2025. Meskipun aturan spesifik untuk Banten, prinsipnya serupa.

Relevansi dengan Kebijakan Pajak Daerah

Kasus ini juga menyoroti pentingnya kebijakan perpajakan daerah yang efektif. Pemerintah Provinsi Banten, melalui Bapenda, terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan berbagai inovasi, seperti pembayaran online dan sosialisasi. Di sisi lain, wacana penerapan tarif pajak progresif untuk kendaraan listrik di DKI Jakarta (dengan rencana 75% dari tarif normal untuk mobil di atas Rp400 juta) menunjukkan bahwa dinamika pajak kendaraan terus berkembang. Pemilik kendaraan di Banten perlu mengikuti perkembangan regulasi agar tidak ketinggalan informasi dan terhindar dari sanksi.

Kesimpulannya, kepatuhan terhadap pajak kendaraan bermotor Banten bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga cerminan tanggung jawab sebagai pemilik kendaraan. Kasus Alphard menjadi pengingat bahwa kelalaian administrasi bisa berujung pada kerugian finansial dan hukum. Dengan memahami prosedur balik nama, membayar pajak tepat waktu, dan memanfaatkan layanan digital perpajakan, masyarakat dapat berkontribusi pada pembangunan daerah sekaligus menjaga ketertiban berlalu lintas.

Related Post