DPR Pertimbangkan Usulan Lembaga Khusus dalam RUU Perampasan Aset, Saan Mustopa Buka Suara

By

Wareine Deaglan

14 Juli 2026, 13:51 WIB

DPR Pertimbangkan Usulan Lembaga Khusus dalam RUU Perampasan Aset, Saan Mustopa Buka Suara
DPR Pertimbangkan Usulan Lembaga Khusus dalam RUU Perampasan Aset, Saan Mustopa Buka Suara

STNK.CO.ID – 14 Juli 2026 | Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa semua usulan terkait pembentukan lembaga khusus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dipertimbangkan secara matang. Pernyataan ini disampaikan Saan dalam menanggapi wacana pembentukan lembaga pengelola aset yang dinilai penting untuk efektivitas perampasan aset di Indonesia.

Baca juga:

Latar Belakang RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif pemerintah dan DPR untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Regulasi ini dirancang untuk memudahkan perampasan aset hasil tindak pidana tanpa harus melalui proses pidana terlebih dahulu. Dalam perkembangannya, muncul usulan untuk mendirikan lembaga khusus yang bertugas mengelola aset hasil rampasan.

Pernyataan Saan Mustopa

Dinamika Pembahasan RUU

Pembahasan RUU Perampasan Aset telah memasuki tahap harmonisasi antara pemerintah dan DPR. Beberapa poin krusial masih menjadi perdebatan, seperti mekanisme perampasan tanpa pidana, perlindungan hak pihak ketiga, dan kewenangan lembaga pengelola. Saan mengakui bahwa diperlukan waktu ekstra untuk mencapai kesepakatan. “Kami targetkan RUU ini selesai tahun ini, tapi yang terpenting adalah kualitas regulasi yang dihasilkan,” tambahnya.

Urgensi Lembaga Pengelola Aset

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Abdul Fickar Hadjar, menilai pembentukan lembaga pengelola aset sangat mendesak. “Tanpa lembaga khusus, aset rampasan rawan diselewengkan atau tidak termanfaatkan secara optimal. Lembaga ini harus independen dan memiliki sumber daya memadai,” ungkapnya. Saat ini, aset rampasan sering kali hanya dititipkan pada instansi terkait tanpa pengelolaan yang jelas.

Baca juga:

RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi terobosan dalam pemberantasan korupsi. Banyak negara telah memiliki lembaga serupa, seperti Asset Recovery Bureau di Malaysia dan Office of Foreign Assets Control (OFAC) di Amerika Serikat. Indonesia perlu belajar dari pengalaman negara lain agar implementasi tidak menemui hambatan.

Tanggapan Masyarakat

Sejumlah kalangan menyambut positif usulan lembaga khusus ini. Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, mengatakan bahwa lembaga tersebut harus diawasi secara ketat. “Kami mendukung jika tujuannya untuk meningkatkan efektivitas perampasan aset, tetapi perlu ada mekanisme akuntabilitas yang jelas,” ujarnya. Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari UGM, Dr. Purwo Santoso, mengingatkan agar lembaga baru tidak justru tumpang tindih dengan KPK dan Kejaksaan.

Saan Mustopa menegaskan bahwa DPR akan mempertimbangkan semua masukan secara proporsional. “Kami tidak ingin terburu-buru. Lebih baik membahas secara detail daripada menghasilkan UU yang bermasalah di kemudian hari,” pungkasnya. Rapat panja selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda finalisasi usulan lembaga pengelola aset.

Baca juga:

Pembentukan RUU Perampasan Aset menunjukkan komitmen DPR dan pemerintah dalam memberantas korupsi. Dengan adanya lembaga khusus, diharapkan perampasan aset dapat lebih efektif, adil, dan akuntabel. Masyarakat diharapkan turut mengawal proses ini agar regulasi yang dihasilkan benar-benar membawa manfaat bagi penegakan hukum di Indonesia.

Related Post