STNK.CO.ID – 14 Juli 2026 | Komisi III DPR Jelaskan Pembahasan Panjang RUU Perampasan Aset Sejak 2025 dalam sebuah pernyataan resmi yang mengklarifikasi berbagai isu yang beredar di publik. Mereka menegaskan bahwa proses pembahasan undang-undang ini sudah berlangsung lama dan melibatkan banyak pemangku kepentingan. Anggota Komisi III DPR membantah adanya penolakan terhadap RUU tersebut, dan justru menyebut bahwa pembahasan berjalan konstruktif sejak awal.
RUU Perampasan Aset merupakan salah satu instrumen hukum yang dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan adanya undang-undang ini, negara dapat merampas aset hasil kejahatan tanpa melalui proses pidana terlebih dahulu, sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan kerugian negara secara lebih efektif. Komisi III DPR menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini dimulai sejak September 2025, dan hingga saat ini terus berlanjut dengan melibatkan berbagai pihak.
Dalam pembahasannya, Komisi III DPR mengundang akademisi, praktisi hukum, serta perwakilan masyarakat sipil untuk memberikan masukan. Hal ini dilakukan agar RUU yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum. Menurut salah satu anggota Komisi III, DPR terbuka terhadap kritik dan saran, namun menolak anggapan bahwa mereka menghambat proses pengesahan. Justru, kata dia, pembahasan yang panjang ini diperlukan untuk memastikan tidak ada celah hukum yang dapat disalahgunakan.
Komisi III DPR Jelaskan Pembahasan Panjang RUU Perampasan Aset Sejak 2025 juga menyoroti pentingnya sinergi antara lembaga eksekutif dan yudikatif. Mereka berharap RUU ini dapat segera disahkan agar menjadi payung hukum yang kuat dalam upaya pemberantasan korupsi. Namun, DPR tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak melanggar hak asasi manusia dan prinsip due process of law.
Beberapa poin penting yang dibahas dalam RUU ini antara lain:
- Mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana (non-conviction based asset forfeiture).
- Perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik.
- Pembentukan lembaga pengelola aset rampasan.
- Pengawasan ketat dalam pelaksanaan perampasan.
DPR juga telah melakukan uji publik dan diskusi dengan berbagai kalangan untuk menyempurnakan draf RUU. Proses ini memakan waktu karena kompleksitas isu yang diatur. Komisi III DPR menegaskan bahwa mereka tidak ingin terburu-buru karena dampak dari undang-undang ini akan sangat luas. Kesabaran dan ketelitian dalam pembahasan dianggap lebih penting daripada kecepatan.
Ke depannya, Komisi III DPR berkomitmen untuk terus mengawal RUU Perampasan Aset hingga menjadi undang-undang. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Proses demokrasi di DPR terbuka untuk diawasi, dan setiap masukan dari publik selalu dipertimbangkan.
Dengan adanya penjelasan dari Komisi III DPR ini, diharapkan publik dapat memahami bahwa Komisi III DPR Jelaskan Pembahasan Panjang RUU Perampasan Aset Sejak 2025 bukanlah bentuk penolakan, melainkan upaya untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas. Semua pihak diharapkan dapat bersabar dan mendukung proses legislasi yang sedang berjalan.




