Daftar Isi
Dialog dengan Komisi III DPR
STNK.CO.ID – 14 Juli 2026 | Organisasi advokat Peradi Profesional yang dipimpin oleh Harris Arthur Hedar baru-baru ini memberikan masukan strategis dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR. Fokus utama pembahasan adalah Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI). Dalam kesempatan tersebut, Di DPR Peradi Profesional Dorong Antisipasi Hubungan Hukum Lintas Negara sebagai langkah preventif menghadapi kompleksitas sengketa internasional yang semakin meningkat.
Pentingnya Harmonisasi Hukum
Harris Arthur Hedar menekankan bahwa Indonesia perlu memiliki regulasi yang jelas mengenai hukum perdata internasional untuk melindungi kepentingan nasional dan warga negara. Di DPR Peradi Profesional Dorong Antisipasi Hubungan Hukum Lintas Negara agar tidak terjadi kekosongan hukum yang dapat merugikan. Ia juga menyoroti perlunya harmonisasi dengan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Masukan Spesifik Peradi Profesional
Beberapa poin yang disampaikan meliputi pengaturan yurisdiksi pengadilan, pengakuan dan pelaksanaan putusan asing, serta mekanisme penentuan hukum yang berlaku. Peradi Profesional juga mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang menangani sengketa lintas negara. Langkah ini dianggap krusial mengingat meningkatnya transaksi bisnis dan mobilitas masyarakat Indonesia ke luar negeri.
Dampak bagi Masyarakat
Jika RUU HPI disahkan, masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum dalam berbagai aspek, seperti perkawinan campuran, warisan lintas negara, hingga sengketa bisnis internasional. Oleh karena itu, partisipasi organisasi profesi seperti Peradi Profesional sangat penting untuk memastikan undang-undang yang dihasilkan komprehensif dan sesuai kebutuhan praktik.
DPR sendiri menyambut baik masukan tersebut dan berjanji akan membahasnya lebih lanjut dalam panitia kerja. Di DPR Peradi Profesional Dorong Antisipasi Hubungan Hukum Lintas Negara diharapkan menjadi salah satu pilar utama dalam penyusunan RUU HPI ke depan.
Dengan adanya dialog ini, semakin jelas bahwa Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang solid untuk menghadapi era globalisasi. Peradi Profesional akan terus mengawal proses legislasi hingga RUU HPI disahkan menjadi undang-undang.




