Daftar Isi
STNK.CO.ID – 21 Juli 2026 | Dalam era digital yang serba cepat, pekerja gig menjadi tulang punggung layanan on-demand di berbagai negara, termasuk Indonesia dan China. Namun, di balik rutinitas mengantar pesanan dan berjuang melawan kemacetan, terdapat kisah-kisah luar biasa yang patut disimak. Salah satunya adalah Wang Jibing, seorang kurir makanan di China yang baru saja meraih penghargaan sastra tertinggi, Penghargaan Sastra Lu Xun, melalui antologi puisinya. Di sisi lain, di Indonesia, pemerintah melalui Badan Legislasi DPR sedang merampungkan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang secara khusus mengatur hak dan kewajiban pengemudi transportasi online, termasuk para pekerja gig di sektor ini. Dua peristiwa ini membawa angin segar dan perhatian serius terhadap kehidupan para pekerja gig.
Kisah Wang Jibing: Puisi dari Balik Layar Ekonomi Gig
Wang Jibing, seorang kurir makanan berusia 56 tahun di China, membuktikan bahwa rutinitas harian yang melelahkan bisa melahirkan karya seni mendalam. Ia meraih Penghargaan Sastra Lu Xun, salah satu penghargaan sastra paling bergengsi di China, melalui antologi puisinya berjudul Low Flight (Terbang Rendah). Karya ini lahir dari pengalaman nyata dan wawancara terhadap 200 pekerja ekonomi gig yang ia lakukan di sela-sela pekerjaannya. Wang mulai bekerja sebagai kurir makanan pada 2019 untuk menyambung hidup keluarga, dan sejak itu ia membagikan puisi serta esainya di media sosial hingga viral.
Penghargaan tersebut diumumkan pada Rabu, 15 Juli 2026, dan Wang mengaku merasa gugup saat diumumkan. Namun, ia memilih untuk tetap bekerja sebagai kurir untuk menjaga kesehatan dan tetap membumi. “Hanya dengan tetap berpijak pada kehidupan nyata, pikiran saya bisa benar-benar jernih untuk menulis,” ujarnya kepada Xinhua. Kisah Wang menjadi simbol perjuangan kelas pekerja di balik gemerlap ekonomi gig, sekaligus memberikan perspektif humanis terhadap industri kurir instan yang kompetitif.
Pengakuan Sastra untuk Buruh Digital
Wang Jibing lahir pada 1969 di Provinsi Jiangsu, China timur, dan berhenti sekolah saat masih di bangku SMP. Sebelum menjadi kurir, ia telah melakoni berbagai pekerjaan kasar. Kemenangannya dalam Penghargaan Sastra Lu Xun—yang dinamai sesuai sastrawan besar China, Lu Xun—menjadi puncak perjalanan panjangnya. Zhang Yiwu, profesor sastra China di Universitas Peking, menilai puisi-puisi Wang berakar kuat pada kehidupan masa kini, menyuarakan kelompok masyarakat yang kerap luput dari perhatian. Karya Wang juga menggambarkan perubahan besar yang tengah berlangsung di China, di mana pekerja gig seperti kurir makanan menjadi bagian integral dari kehidupan perkotaan.
Antologi puisi Low Flight diterbitkan pada 2024 dan dirancang melalui riset personal yang mendalam. Wang melakukan wawancara langsung dan survei terhadap sekitar 200 rekan seprofesinya untuk menangkap keluh kesah mereka. Kini, dengan penghargaan itu, ia berharap bisa terus menulis sambil tetap mengantar pesanan. “Hanya dengan tetap berpijak pada kehidupan nyata, pikiran saya bisa benar-benar jernih untuk menulis,” kata Wang.
Nasib Pekerja Gig di Indonesia: RUU LLAJ dan Perlindungan Hukum
Sementara itu, di Indonesia, perhatian terhadap pekerja gig juga semakin serius. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merampungkan draf revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Senin, 20 Juli 2026. Draf ini memuat perubahan signifikan terkait hak dan kewajiban pengemudi transportasi online, yang mayoritas adalah pekerja gig. Dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua Baleg Bob Hasan, seluruh fraksi menyetujui hasil harmonisasi RUU tersebut untuk diproses ke rapat paripurna sebagai usul inisiatif DPR.
Salah satu poin krusial adalah perubahan Pasal 225O ayat 4, yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pengemudi transportasi berbasis teknologi informasi akan diatur dengan undang-undang tersendiri. Artinya, perlindungan pekerja gig di sektor transportasi online tidak akan tercakup dalam UU LLAJ, melainkan diatur melalui regulasi khusus. Martin Manurung, selaku Ketua Panja, menjelaskan bahwa undang-undang tersendiri ini juga akan mengatur perlindungan pekerja transportasi berbasis teknologi informasi, sebagaimana tertuang dalam perubahan Pasal 225R.
Langkah ini disambut beragam. Di satu sisi, pengaturan khusus diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih komprehensif bagi para pekerja gig. Namun, di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa proses legislasi undang-undang tersendiri bisa memakan waktu lama, sementara nasib para pengemudi ojol dan kurir online masih belum jelas. Keputusan ini diambil setelah mendengar masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan perusahaan aplikasi.
Perubahan Pasal dan Rencana Undang-undang Tersendiri
Dalam rapat pleno Baleg DPR, Martin Manurung melaporkan bahwa panja telah menyelesaikan pembahasan aspek teknis dan substansi RUU LLAJ. Hasil harmonisasi mencakup sejumlah penyempurnaan, termasuk pengaturan transportasi berbasis teknologi informasi. “Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pengemudi transportasi berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 diatur dengan undang-undang,” jelas Martin. Ia menegaskan bahwa aturan ini tidak lagi berada di dalam UU LLAJ, melainkan akan dibuat undang-undang tersendiri.
Perubahan ini menuai perhatian dari para akademisi dan pegiat buruh. Nabiyla Risfa Izzati, dosen Fakultas Hukum UGM yang tengah menempuh PhD di Queen Mary University of London, kerap meneliti isu ketenagakerjaan berbasis gender dalam sektor ekonomi gig di Indonesia. Ia menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja gig, terutama yang rentan terhadap eksploitasi. Dalam sebuah unggahan di media sosial, ia menyoroti perlunya regulasi yang adil dan tidak diskriminatif. Namun, ia juga mendapat ancaman setelah mengomentari kebijakan Menteri PU, menunjukkan betapa sensitifnya isu ini.
Terlepas dari kontroversi, langkah DPR untuk mengatur hak dan kewajiban pekerja gig melalui undang-undang tersendiri merupakan kemajuan. Dengan adanya regulasi khusus, diharapkan perlindungan terhadap pekerja gig bisa lebih spesifik dan sesuai dengan karakteristik pekerjaan mereka yang berbeda dari pekerja formal. Sementara itu, kisah Wang Jibing di China mengingatkan bahwa di balik setiap perjuangan ekonomi ada manusia dengan mimpi dan kreativitas. Para pekerja gig bukan hanya mesin pengantar barang, tetapi juga individu yang memiliki suara dan kisah yang layak didengar.
Kesimpulan
Dua peristiwa ini—kemenangan sastra Wang Jibing dan progres RUU LLAJ di Indonesia—menunjukkan bahwa pekerja gig semakin mendapat pengakuan, baik secara kultural maupun legal. Di China, seorang kurir makanan mampu meraih penghargaan sastra berkat puisinya yang lahir dari pengalaman sebagai pekerja gig. Di Indonesia, DPR berupaya memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi para pengemudi online. Meskipun tantangan masih ada, langkah-langkah ini menjadi bukti bahwa nasib pekerja gig tidak lagi terabaikan. Semoga ke depannya, perlindungan dan apresiasi terhadap pekerja gig terus meningkat, sehingga mereka dapat bekerja dengan layak dan bermartabat.




