Bhabinkamtibmas Tidak Berwenang Memungut Pajak, Ini Penjelasan Resmi

By

Rosmana Kaileena Kaileena

24 Juli 2026, 18:51 WIB

Bhabinkamtibmas Tidak Berwenang Memungut Pajak, Ini Penjelasan Resmi
Bhabinkamtibmas Tidak Berwenang Memungut Pajak, Ini Penjelasan Resmi

STNK.CO.ID – 24 Juli 2026 | Bhabinkamtibmas tidak berwenang memungut pajak, demikian ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kewenangan perpajakan sepenuhnya berada di tangan DJP sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pernyataan ini penting untuk meluruskan kesalahpahaman di masyarakat yang mungkin mengira Bhabinkamtibmas memiliki wewenang dalam pemungutan pajak.

Baca juga:

Apa Itu Bhabinkamtibmas?

Bhabinkamtibmas adalah singkatan dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Mereka adalah anggota Polri yang bertugas di tingkat desa/kelurahan untuk membina keamanan dan ketertiban. Tugas utama Bhabinkamtibmas meliputi pengamanan, pencegahan gangguan, serta menjalin kemitraan dengan masyarakat. Mereka bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk memungut pajak dalam bentuk apa pun.

Dasar Hukum Kewenangan Perpajakan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, kewenangan pemungutan pajak pusat berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan bagian dari Kementerian Keuangan. DJP memiliki wewenang untuk melakukan pendaftaran, penetapan, pemeriksaan, dan penagihan pajak. Sementara itu, untuk pajak daerah, kewenangan ada pada pemerintah daerah masing-masing. Bhabinkamtibmas sama sekali tidak tercantum dalam regulasi tersebut sebagai pihak yang berwenang memungut pajak.

Baca juga:

Potensi Penyalahgunaan dan Himbauan

Beredarnya informasi atau praktik pungutan liar oleh oknum yang mengatasnamakan Bhabinkamtibmas perlu diwaspadai. Masyarakat dihimbau untuk tidak mudah percaya jika ada seseorang yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas dan meminta pembayaran pajak. Apabila menemui kejadian semacam itu, warga dapat melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau menghubungi DJP melalui saluran resmi. Tindakan pungutan liar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kesimpulan

Bhabinkamtibmas tidak berwenang memungut pajak. Kewenangan tersebut mutlak berada pada DJP dan instansi pajak resmi lainnya. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan memahami batasan kewenangan aparat keamanan di lingkungan tempat tinggal. Dengan pengetahuan ini, diharapkan tidak ada lagi korban pungutan liar yang merugikan.

Baca juga:

Related Post