Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik? Kini Bisa di Empat Lawang, Simak Syaratnya

By

Wareine Deaglan

13 Juli 2026, 06:37 WIB

Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik? Kini Bisa di Empat Lawang, Simak Syaratnya
Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik? Kini Bisa di Empat Lawang, Simak Syaratnya

STNK.CO.ID – 13 Juli 2026 | Kabar gembira bagi masyarakat yang kerap kesulitan mengurus pajak kendaraan karena KTP pemilik asli tidak tersedia. Di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, kini Anda bisa melakukan bayar pajak motor tanpa ktp pemilik yang tertera di STNK. Kebijakan ini memberikan kemudahan tanpa harus repot mencari dokumen identitas pemilik lama. Simak syarat dan prosedur lengkapnya dalam artikel berikut.

Baca juga:

Prosedur Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik di Empat Lawang

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Empat Lawang, AKP Kukuh Fefriyanto, menjelaskan bahwa masyarakat kini dapat membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat atau mobil Samsat keliling tanpa membawa KTP asli pemilik yang sesuai STNK. Cukup siapkan KTP pemilik kendaraan yang baru dan STNK. Pemohon wajib datang langsung ke loket dan menandatangani surat pernyataan bersedia melakukan balik nama pada pembayaran pajak tahun berikutnya.

Selama proses sebelum balik nama rampung, status kendaraan akan diblokir. Hal ini untuk memastikan bahwa pemilik baru segera menyelesaikan administrasi kepemilikan. Dengan demikian, bayar pajak motor tanpa ktp pemilik ini bersifat sementara dan harus diikuti dengan balik nama maksimal satu tahun kemudian.

Syarat yang Perlu Disiapkan

  • KTP asli pemilik kendaraan yang baru (pembeli atau penerima)
  • STNK asli
  • Surat pernyataan bersedia balik nama (disediakan di Samsat)
  • Kendaraan tidak dalam kondisi sengketa

Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Online Lewat Aplikasi dan Web

Baca juga:

Cek Pajak Kendaraan Secara Digital Sebelum Bayar

Sebelum melunasi pajak, Anda dapat mengecek besaran tagihan secara online melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), situs web e-Samsat, atau SMS. Siapkan Nomor Polisi (Nopol), NIK, dan lima digit terakhir nomor rangka. Informasi yang ditampilkan meliputi pajak pokok, SWDKLLJ, serta denda keterlambatan. Layanan ini memudahkan Anda merencanakan pembayaran tanpa perlu antre di Samsat.

Setelah melakukan pembayaran secara online, unduh e-TBPKP (elektronik Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dari aplikasi. Dokumen digital ini memiliki QR Code yang terhubung langsung ke database Korlantas Polri, sehingga memiliki kekuatan hukum setara stempel basah. Cetak di kertas tebal dan simpan bersama STNK asli sebagai bukti sah pembayaran pajak tahunan.

Integrasi Data dan Razia Pajak: Kewajiban yang Tidak Bisa Diabaikan

Kemudahan bayar pajak motor tanpa ktp pemilik ini tidak berarti kewajiban pajak bisa diabaikan. Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) misalnya, gencar melakukan razia kendaraan bermotor. Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menegaskan bahwa setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak karena menikmati fasilitas jalan dan lampu lalu lintas. Kelalaian membayar pajak merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi tilang dan denda sesuai Undang-Undang.

Baca juga:

Pemblokiran STNK juga menjadi opsi bagi pemilik yang telah menjual kendaraan atau kendaraan hilang. Proses blokir bisa dilakukan di Kantor Samsat atau secara online dengan menyertakan KTP, STNK, BPKB, dan surat keterangan lapor kehilangan dari polisi jika hilang. Dengan blokir, pemilik terhindar dari tanggung jawab pajak progresif dan sanksi ETLE atas kendaraan yang sudah tidak dikuasai.

Kesimpulan

Kebijakan bayar pajak motor tanpa ktp pemilik di Empat Lawang menjadi solusi bagi banyak orang yang kesulitan mengurus pajak karena perbedaan identitas. Namun, kemudahan ini diikuti kewajiban balik nama dalam waktu setahun. Masyarakat diimbau untuk tetap menunaikan kewajiban pajak tepat waktu untuk menghindari denda dan razia. Manfaatkan layanan digital untuk mengecek dan membayar pajak dengan praktis.

Related Post