STNK.CO.ID – 16 Juli 2026 | Amnesty International mendesak polisi untuk segera membebaskan admin akun parodi @TheKerupuk yang ditahan karena dianggap melakukan tindak pidana melalui konten satir dan parodi di media sosial. Organisasi hak asasi manusia internasional ini menegaskan bahwa ekspresi damai yang dituangkan melalui karya seni, satir, parodi, maupun meme politik bukanlah sebuah tindak pidana.
Kronologi Kasus
Penangkapan admin akun @TheKerupuk terjadi pada awal pekan ini setelah ia dilaporkan oleh sejumlah pihak yang merasa dirugikan dengan konten parodi yang dibuatnya. Akun tersebut dikenal sebagai akun parodi yang kerap menyindir isu-isu politik dan sosial dengan gaya satire. Polisi menangkapnya berdasarkan UU ITE yang dianggap karet oleh banyak kalangan.
Desakan Amnesty International
Amnesty International dalam pernyataan resminya menyatakan bahwa tindakan polisi tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk membebaskan admin @TheKerupuk tanpa syarat. Amnesty International juga mengingatkan bahwa kritik dan satire adalah bagian penting dari demokrasi yang harus dilindungi.
Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Usman, perwakilan Amnesty International Indonesia, disebutkan bahwa penggunaan pasal UU ITE untuk menjerat konten satir sangat berbahaya bagi iklim kebebasan berpendapat. Usman menegaskan bahwa ekspresi damai yang dituangkan melalui karya seni, satir, parodi, maupun meme politik bukanlah sebuah tindak pidana.
Reaksi Publik
Kasus ini menuai reaksi luas dari berbagai kalangan masyarakat. Banyak warganet yang memberikan dukungan kepada admin @TheKerupuk dan mengecam tindakan polisi. Mereka menganggap penangkapan ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap kritik sosial. Beberapa organisasi masyarakat sipil juga turut menyuarakan keprihatinan atas maraknya kasus kriminalisasi UU ITE terhadap konten kreatif.
Analisis Hukum
Pakar hukum pidana, Prof. Dr. Andi Hamzah, menilai bahwa konten satire dan parodi seharusnya dilindungi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Menurutnya, penegakan UU ITE harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan efek dingin (chilling effect) bagi publik. Ia juga menyoroti bahwa definisi ujaran kebencian dan pencemaran nama baik sering kali multitafsir, sehingga rentan disalahgunakan.
Kesimpulan
Desakan Amnesty International agar polisi membebaskan admin akun parodi @TheKerupuk menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia. Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum harus digunakan secara proporsional dan tidak boleh menjadi alat untuk membungkam kritik. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum mempertimbangkan aspek hak asasi manusia dalam setiap langkah penegakan hukum.




