Daftar Isi
STNK.CO.ID – 29 Juli 2026 | Dalam samsat berita terbaru tentang kendaraan, Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jabodetabek pada Rabu, 29 Juli 2026. Layanan ini memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan tanpa harus mendatangi kantor Samsat. Sementara itu, di Bandung, SIM Keliling juga beroperasi di dua lokasi untuk perpanjangan SIM A dan C. Namun, beredar hoax di media sosial yang menyebutkan petugas Samsat dan Polantas akan berjaga di SPBU mulai 1 Agustus 2026, yang langsung dibantah Pertamina.
Layanan Samsat Keliling di 14 Wilayah Jabodetabek
Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, Samsat Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di berbagai titik. Wilayah yang tercakup meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere. Misalnya, di Jakarta Pusat, lokasi berada di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng. Sementara di Jakarta Selatan, layanan tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00-15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00-14.00 WIB).
Masyarakat diimbau membawa dokumen persyaratan berupa KTP asli, BPKB, STNK, serta fotokopi masing-masing. Syarat utama adalah tidak memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun. Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Untuk pembayaran lima tahunan atau penggantian plat nomor, wajib dilakukan di kantor Samsat. Alternatifnya, aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) bisa digunakan untuk membayar PKB secara daring di 33 provinsi, dengan syarat tidak menunggak lebih dari satu tahun.
SIM Keliling Bandung: Perpanjangan SIM A dan C
Di Bandung, Satpas Polrestabes Bandung menyediakan dua mobil SIM Keliling pada Rabu, 29 Juli 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Lokasinya di ITC Kebun Kelapa (Jalan Pungkur) dan Tenth Avenue (Jalan Soekarno-Hatta No. 256). Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Jika SIM sudah habis masa berlaku, pemohon harus membuat SIM baru di Satpas. Biaya perpanjangan sesuai PP No. 60/2016: Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Persyaratan meliputi E-KTP, SIM lama, dan surat keterangan sehat. Penting untuk dicatat bahwa SIM Keliling Bandung tidak melayani perpanjangan SIM B karena prosedur berbeda.
Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal pembuatan. Jika terlambat satu hari, pemohon diharuskan mengikuti proses pembuatan SIM baru, sesuai Peraturan Kapolri No. 5/2021 dan UU No. 22/2009. Oleh karena itu, pengendara disarankan mengecek masa berlaku SIM secara rutin agar tidak ketinggalan.
Hoax SPBU Dijaga Petugas Samsat dan Polantas
Beredar poster di media sosial yang mengklaim bahwa mulai 1 Agustus 2026 setiap SPBU akan dijaga petugas Samsat dan Polantas untuk mengecek pajak kendaraan. Unggahan tersebut menuai lebih dari 228 ribu tayangan dan 640 komentar. Klaim tersebut menyebut pengendara yang belum bayar pajak bisa ditilang saat mengisi BBM. Namun, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Robert Dumatubun, membantah informasi tersebut. Ia menegaskan tidak ada rencana penjagaan petugas Samsat atau Polantas di SPBU. Masyarakat diminta tidak percaya pada hoax dan selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi.
Tips Mengurus Dokumen Kendaraan
Bagi Anda yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling atau SIM Keliling, pastikan dokumen lengkap dan tidak ada tunggakan pajak. Untuk pengurusan yang lebih praktis, Anda juga dapat menggunakan jasa profesional seperti PT. ANRA JASA NUSANTARA ANRA BIRO JASA STNK.CO.ID yang membantu berbagai keperluan administrasi kendaraan. Namun, selalu waspada terhadap informasi palsu yang beredar. Selalu cek jadwal resmi dari kepolisian atau Samsat setempat.
Kesimpulan
Berita samsat berita terbaru tentang kendaraan menunjukkan pemerintah terus berupaya memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dan perpanjangan SIM. Layanan keliling di berbagai wilayah memberikan akses lebih dekat, sementara aplikasi SIGNAL menawarkan kemudahan digital. Namun, hoax seperti poster SPBU perlu diwaspadai. Pastikan Anda selalu merujuk pada sumber resmi seperti akun TMC Polda Metro Jaya atau Pertamina untuk informasi akurat. Dengan membayar pajak tepat waktu dan memiliki SIM yang masih berlaku, Anda turut mendukung kelancaran lalu lintas dan pendapatan negara.




