Menteri Hukum Evaluasi Kenaikan Tarif PNBP Kewarganegaraan Setelah Kritik Masyarakat

By

Rohana Margery Hortensia

24 Juli 2026, 21:51 WIB

Menteri Hukum Evaluasi Kenaikan Tarif PNBP Kewarganegaraan Setelah Kritik Masyarakat
Menteri Hukum Evaluasi Kenaikan Tarif PNBP Kewarganegaraan Setelah Kritik Masyarakat

STNK.CO.ID – 24 Juli 2026 | Kementerian Hukum akan kaji ulang kenaikan tarif PNBP kewarganegaraan menyusul gelombang kritik dari berbagai kalangan masyarakat. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengevaluasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang menjadi dasar kenaikan tersebut. Langkah ini diambil untuk mendengar aspirasi publik dan memastikan kebijakan tidak memberatkan warga negara.

Baca juga:

Latar Belakang Kenaikan Tarif

PP No. 30 Tahun 2026 mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum. Beberapa layanan kewarganegaraan seperti pengajuan naturalisasi, pewarganegaraan, dan layanan administrasi hukum lainnya mengalami penyesuaian tarif yang signifikan. Pemerintah sebelumnya beralasan bahwa kenaikan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan biaya operasional dan meningkatkan kualitas layanan.

Kritik dan Respons Publik

Sejak diumumkan, kebijakan ini menuai protes dari berbagai komunitas dan organisasi masyarakat. Mereka menilai kenaikan tarif terlalu tinggi dan berpotensi menghambat akses warga terhadap layanan kewarganegaraan. Sejumlah akademisi hukum juga menyoroti kurangnya transparansi dalam proses penetapan tarif.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Supratman menegaskan bahwa Kementerian Hukum akan kaji ulang kenaikan tarif PNBP kewarganegaraan secara menyeluruh. “Kami membuka diri terhadap masukan dan akan melakukan evaluasi agar kebijakan ini benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/6).

Proses Evaluasi

Evaluasi akan melibatkan pemangku kepentingan terkait, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan perwakilan masyarakat. Tim khusus dibentuk untuk mengkaji dampak kenaikan tarif terhadap berbagai aspek, seperti tingkat pengajuan kewarganegaraan, beban ekonomi warga, dan efektivitas pelayanan. Hasil kajian diharapkan selesai dalam waktu 30 hari kerja.

Baca juga:

Selain itu, Kementerian Hukum berencana mengadakan forum diskusi publik untuk menampung aspirasi secara langsung. “Kami ingin mendengar keluhan dan saran dari masyarakat. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan baik justru menimbulkan masalah baru,” tambah Supratman.

Kementerian Hukum akan kaji ulang kenaikan tarif PNBP kewarganegaraan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan keterjangkauan. Salah satu opsi yang dibahas adalah pemberian keringanan bagi kelompok masyarakat tertentu, seperti pelajar dan warga berpenghasilan rendah.

Dampak Kebijakan

Kenaikan tarif PNBP sebelumnya memicu kekhawatiran akan menurunnya minat warga negara asing maupun keturunan untuk mengurus status kewarganegaraan Indonesia. Data sementara menunjukkan adanya penurunan permohonan naturalisasi sebesar 15% dalam tiga bulan terakhir. Jika tidak segera dikoreksi, hal ini dapat berdampak pada investasi dan integrasi sosial.

Namun, di sisi lain, pemerintah juga membutuhkan tambahan pendapatan untuk membiayai reformasi birokrasi di sektor hukum. Oleh karena itu, evaluasi ini diharapkan bisa menyeimbangkan antara kebutuhan fiskal dan kepentingan publik.

Baca juga:

Kebijakan ini menjadi sorotan karena menyangkut hak dasar warga negara. Oleh karena itu, Kementerian Hukum akan kaji ulang kenaikan tarif PNBP kewarganegaraan secara transparan dan akuntabel.

Kesimpulan

Langkah Menteri Hukum untuk mengevaluasi PP No. 30 Tahun 2026 merupakan respons positif atas kritik masyarakat. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan tarif PNBP kewarganegaraan yang baru nantinya lebih proporsional dan tidak memberatkan. Pemerintah tetap berkomitmen memberikan layanan hukum yang berkualitas tanpa mengorbankan aksesibilitas. Masyarakat diimbau untuk terus mengikuti perkembangan kebijakan ini dan berpartisipasi dalam forum diskusi yang akan digelar.

Related Post