Perpanjang SIM Tanpa Ribet: Jadwal SIM Keliling dan Lokasi Satpas Terdekat di Berbagai Kota

By

Mas Sigit

21 Juli 2026, 11:39 WIB

Perpanjang SIM Tanpa Ribet: Jadwal SIM Keliling dan Lokasi Satpas Terdekat di Berbagai Kota
Perpanjang SIM Tanpa Ribet: Jadwal SIM Keliling dan Lokasi Satpas Terdekat di Berbagai Kota

STNK.CO.ID – 21 Juli 2026 | Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan, dan perpanjangan harus dilakukan sebelum kedaluwarsa. Untuk memudahkan masyarakat, kepolisian menyediakan dua opsi utama: layanan SIM keliling atau mendatangi satpas terdekat. Artikel ini akan mengulas jadwal SIM keliling di beberapa kota, syarat perpanjangan, alternatif SIM digital, serta tips memilih satpas terdekat agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Baca juga:

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Ini

Layanan SIM keliling hadir di sejumlah wilayah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Berikut jadwal SIM keliling pada 20-21 Juli 2026 di beberapa kota:

  • Buleleng (21 Juli): Parkiran Krisna Temukus, Kecamatan Banjar, pukul 08.00-selesai.
  • Karangasem (21 Juli): Lokasi menyusul, waktu pelayanan pukul 08.00-selesai.
  • Klungkung (21 Juli): Depan Kantor Bupati Klungkung, pukul 09.00-selesai.
  • Bandung (20-21 Juli): Rest Area 78 (Kiara Artha Park) dan ITC Kebon Pala, pukul 09.00 WIB.
  • Jakarta (20 Juli): Lima lokasi tersebar, mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon diimbau datang lebih awal karena antrean biasanya meningkat menjelang siang.

Syarat dan Prosedur Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang SIM melalui SIM keliling atau satpas terdekat, pemohon harus membawa dokumen berikut:

Baca juga:
  • SIM lama yang masih berlaku (tidak kedaluwarsa).
  • KTP asli dan fotokopi.
  • Pas foto terbaru ukuran 4×6 (jika diperlukan).
  • Surat keterangan sehat dari dokter (beberapa lokasi menyediakan tes kesehatan di tempat).

Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yaitu sekitar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, belum termasuk biaya tambahan seperti asuransi atau tes psikologi jika ada. Pastikan membawa uang pas atau menggunakan metode pembayaran non-tunai yang tersedia.

Alternatif: SIM Digital, Solusi Saat Lupa Membawa SIM Fisik

Korlantas Polri telah meluncurkan aplikasi Digital Korlantas Polri yang menyediakan SIM Digital. Fitur ini memungkinkan pengemudi menunjukkan SIM secara elektronik melalui ponsel saat diperiksa petugas. Cara aktivasi SIM Digital cukup mudah: unduh aplikasi, daftar dengan NIK dan nomor SIM, lalu unggah foto SIM. Setelah terverifikasi, SIM Digital dapat ditampilkan kapan saja. Meski demikian, SIM fisik tetap wajib dibawa sebagai dokumen resmi. SIM digital hanya menjadi cadangan saat keadaan darurat.

Konsekuensi Jika Telat Memperpanjang SIM

Perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika terlambat satu hari saja, SIM dianggap tidak berlaku dan pemohon harus membuat SIM baru di satpas terdekat. Proses pembuatan SIM baru memerlukan ujian teori dan praktik, serta biaya yang lebih besar. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 dan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 85 Ayat 2. Oleh karena itu, jangan tunda perpanjangan SIM Anda.

Baca juga:

Tips Memilih Satpas Terdekat untuk Perpanjangan SIM

Jika Anda memilih mengurus perpanjangan langsung ke satpas terdekat, perhatikan beberapa hal berikut:

  • Kunjungi satpas terdekat pada jam operasional (biasanya pukul 08.00-15.00).
  • Hindari akhir bulan atau hari Senin karena biasanya ramai.
  • Gunakan aplikasi atau website resmi kepolisian untuk mengecek antrean online di satpas terdekat.
  • Pastikan SIM belum kedaluwarsa; jika sudah, Anda harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
  • Bawa dokumen lengkap dan fotokopi untuk mempercepat proses.

Memilih satpas terdekat yang memiliki fasilitas lengkap, seperti ruang tunggu nyaman dan sistem antrean digital, akan membuat pengalaman perpanjangan lebih efisien.

Dengan adanya layanan SIM keliling dan kemudahan digital, perpanjangan SIM kini lebih praktis. Manfaatkan jadwal yang tersedia atau kunjungi satpas terdekat sebelum masa berlaku SIM habis. Jangan lupa untuk selalu membawa SIM fisik saat berkendara, meskipun sudah memiliki SIM digital.

Author Image

Author

Mas Sigit

Related Post