STNK.CO.ID – 15 Juli 2026 | Dalam sidang Roy Suryo, ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penetapan tersangka cukup dengan dua alat bukti. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juli 2023.
Sidang Roy Suryo ini merupakan salah satu perkara yang menarik perhatian publik, karena melibatkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut. Kuasa hukum Roy Suryo mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penistaan agama.
Keterangan Ahli dalam Persidangan
Dalam persidangan, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, memberikan keterangan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penetapan tersangka dapat dilakukan jika penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang sah. Hal ini sesuai dengan Pasal 184 KUHAP yang menyebutkan alat bukti meliputi keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, dan keterangan ahli.
Ahli juga menegaskan bahwa dua alat bukti tersebut tidak harus berupa barang bukti fisik, tetapi dapat berupa keterangan saksi atau dokumen yang saling mendukung. Dalam kasus Roy Suryo, penyidik telah mengantongi bukti berupa unggahan media sosial dan keterangan saksi ahli bahasa.
Tanggapan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Ramzy, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan keterangan ahli tersebut. Ia juga menekankan bahwa kliennya tidak pernah berniat menistakan agama dan hanya berbagi informasi di media sosial. Sidang Roy Suryo ini dijadwalkan kembali pada pekan depan dengan agenda putusan hakim.
Polda Metro Jaya sendiri optimistis bahwa penetapan tersangka sudah sesuai prosedur. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, mengatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti yang cukup dan siap membuktikannya di persidangan.
Implikasi Hukum
Keterangan ahli ini menjadi penting karena dapat memengaruhi putusan hakim praperadilan. Jika hakim menyatakan penetapan tersangka sah, maka Roy Suryo harus menjalani proses hukum lebih lanjut. Sebaliknya, jika tidak sah, maka status tersangka bisa gugur.
Dalam kesimpulannya, sidang Roy Suryo dengan ahli yang menyebut penetapan tersangka cukup berbekal dua alat bukti menegaskan kembali prinsip hukum acara pidana di Indonesia. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan kebenaran materiil diharapkan dapat terungkap melalui persidangan yang transparan.




