8 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Jadi Lebih Ringan

By

zarifah Goldy

28 Juli 2026, 18:15 WIB

8 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Jadi Lebih Ringan
8 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Jadi Lebih Ringan

STNK.CO.ID – 28 Juli 2026 | Pemerintah daerah di sejumlah provinsi kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Agustus 2026. Kebijakan ini memberikan keringanan signifikan bagi masyarakat yang hendak mengurus administrasi kendaraan, termasuk biaya balik nama kendaraan bermotor. Dengan adanya penghapusan denda dan potongan pokok pajak, pemilik kendaraan dapat menyelesaikan kewajibannya dengan biaya yang jauh lebih terjangkau.

Baca juga:

Apa Itu Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor?

Biaya balik nama kendaraan bermotor adalah sejumlah biaya yang harus dibayarkan ketika terjadi perubahan kepemilikan kendaraan, baik karena jual beli, warisan, atau hibah. Biaya ini terdiri dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Selama ini, banyak masyarakat mengeluhkan besarnya biaya tersebut, terutama jika ada tunggakan denda keterlambatan. Program pemutihan yang digelar sejumlah provinsi hadir untuk meringankan beban tersebut.

Daftar Provinsi dengan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka menyambut HUT ke-499 Kota Jakarta. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 dan berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Aturan tersebut menghapus sanksi administratif berupa bunga keterlambatan untuk PKB dan BBNKB. Artinya, pemilik kendaraan yang menunggak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa denda. Pembebasan ini diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah, tanpa perlu pengajuan tambahan.

Dengan adanya program ini, biaya balik nama kendaraan bermotor di Jakarta menjadi lebih ringan karena komponen denda dihilangkan. Ini kesempatan emas bagi warga yang ingin mengurus balik nama kendaraan tanpa terbebani denda bertahun-tahun.

2. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan program “Gas Jateng 5 Persen” yang memberikan potongan pokok PKB sebesar 5% untuk kendaraan bermotor. Program ini berlaku hingga 21 Desember 2026. Meskipun tidak secara langsung membebaskan denda, potongan pokok pajak ini turut menurunkan total biaya balik nama kendaraan bermotor karena PKB merupakan salah satu komponen yang harus dibayar saat balik nama.

Baca juga:

3. Provinsi Lainnya

Selain DKI Jakarta dan Jawa Tengah, masih ada enam provinsi lain yang menggelar diskon dan pemutihan pajak kendaraan pada Agustus 2026. Informasi lebih lengkap dapat diperoleh di kantor Samsat setempat atau melalui laman resmi Bapenda masing-masing daerah. Setiap provinsi memiliki skema, periode, dan persyaratan yang berbeda, sehingga masyarakat perlu mengecek ketentuan di wilayahnya.

Syarat dan Cara Mengurus Balik Nama dengan Biaya Ringan

Untuk memanfaatkan program pemutihan, pemilik kendaraan perlu memenuhi beberapa persyaratan umum, seperti:

  • Kendaraan telah terdaftar atas nama pemilik lama.
  • Melakukan pembayaran pokok pajak dan BBNKB sesuai ketentuan.
  • Tidak ada tunggakan denda yang dihapuskan (khusus program pembebasan denda).

Proses pengurusan balik nama dapat dilakukan di Kantor Samsat wilayah setempat. Misalnya, untuk mutasi kendaraan dari luar daerah ke DKI Jakarta, pemilik harus mengurus mutasi keluar di Samsat asal terlebih dahulu. Setelah itu, dokumen seperti STNK, BPKB, KTP, dan surat keterangan pindah dibawa ke Samsat tujuan. Dengan adanya pemutihan, biaya yang dikeluarkan hanya sebesar pokok pajak dan BBNKB tanpa denda.

Dampak Positif Pemutihan bagi Masyarakat

Program pemutihan tidak hanya meringankan biaya balik nama kendaraan bermotor, tetapi juga meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Selama ini, banyak pemilik kendaraan yang menunggak karena denda yang menumpuk. Dengan adanya penghapusan denda, mereka bisa melunasi kewajiban tanpa beban tambahan. Pemerintah daerah pun diuntungkan karena penerimaan pajak daerah dapat lebih optimal.

Baca juga:

Kebijakan Terkait Pajak Kendaraan Listrik

Di sisi lain, wacana pencabutan insentif pajak kendaraan listrik di DKI Jakarta memicu perdebatan. Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyebut Pemprov kehilangan potensi pendapatan hingga Rp2 triliun per tahun akibat pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik. Namun, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin menilai langkah tersebut justru berisiko memperburuk polusi udara. Ia menyarankan skema cukai emisi sebagai alternatif yang lebih adil. Meski demikian, kebijakan saat ini masih berlaku dan belum ada keputusan final.

Secara keseluruhan, program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga akhir Agustus 2026 memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengurus balik nama dengan biaya lebih murah. Jangan lewatkan kesempatan ini, karena setelah program berakhir, denda keterlambatan akan kembali diberlakukan. Segera kunjungi Samsat terdekat atau hubungi PT. ANRA JASA NUSANTARA ANRA BIRO JASA STNK.CO.ID untuk bantuan pengurusan administrasi kendaraan.

Author Image

Related Post