Daftar Isi
STNK.CO.ID – 19 Juli 2026 | Seorang pedagang lontong sayur di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, bernama Maryati mendadak viral setelah videonya beredar di media sosial. Dalam video tersebut, Maryati mengaku ditagih pajak sebesar Rp840 ribu oleh petugas Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Kejadian ini sontak memicu perdebatan publik mengenai besaran pungutan dan legalitasnya. Namun, setelah ditelusuri, Pemkab Pati pun angkat bicara memberikan klarifikasi. Artikel ini akan mengupas tuntas kronologi kejadian, perbedaan mendasar antara pajak dan retribusi, serta informasi penting seputar tempat bayar pajak yang resmi dan mudah diakses oleh masyarakat.
Kronologi Viral Penjual Lontong Sayur Ditagih Rp840 Ribu
Video yang diunggah oleh seorang perekam menunjukkan warung lontong sayur milik Maryati di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Pati. Dalam video tersebut dijelaskan bahwa Maryati menempati tanah lambiran sungai milik Dinas Pekerjaan Umum (DPU) seluas 28 meter persegi. Petugas kemudian menghitung retribusi dengan rumus: 28 meter persegi dikali Rp10 ribu per meter, lalu dikalikan tiga, sehingga totalnya Rp840 ribu. Perekam video juga menyebutkan bahwa sebulan sebelumnya petugas telah datang dan meminta ganti rugi materai Rp50 ribu. Viral ini memunculkan simpati publik karena nominal yang dianggap memberatkan pedagang kecil.
Klarifikasi Pemkab Pati: Bukan Pajak, Melainkan Retribusi
Menanggapi polemik tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPUTR Kabupaten Pati, Widyotomo Kusdiyanto, memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa pembayaran Rp840 ribu tersebut bukanlah pajak usaha, melainkan retribusi atas pemanfaatan aset milik pemerintah daerah, yaitu tanah lambiran irigasi. Menurut Widyotomo, Maryati telah mengajukan izin pemakaian tempat di lambiran irigasi milik DPUTR Pati. Oleh karena itu, pungutan tersebut sah sebagai retribusi, bukan pajak. Perbedaan ini penting dipahami agar masyarakat tidak keliru dalam menafsirkan kewajiban pembayaran kepada negara atau daerah.
Memahami Perbedaan Pajak dan Retribusi
Banyak orang masih rancu antara pajak dan retribusi. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan, bersifat memaksa, dan tidak mendapat imbalan secara langsung. Sementara retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang diberikan oleh pemerintah daerah. Dalam kasus Maryati, ia membayar retribusi karena memanfaatkan lahan milik pemerintah untuk berjualan. Jadi, tempat bayar pajak resmi berbeda dengan tempat pembayaran retribusi, meskipun keduanya sama-sama dikelola oleh pemerintah.
Tempat Bayar Pajak yang Resmi dan Mudah
Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, masyarakat perlu mengetahui tempat bayar pajak yang resmi, baik untuk pajak pusat maupun daerah. Pajak penghasilan, PPN, dan PPh dapat dibayarkan melalui bank persepsi, kantor pos, atau secara online melalui e-banking, ATM, serta aplikasi resmi seperti e-Billing milik Direktorat Jenderal Pajak. Sementara pajak kendaraan bermotor (PKB) dapat dibayarkan di kantor Samsat, Gerai Samsat, atau melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Kini, berbagai tempat bayar pajak digital semakin memudahkan wajib pajak tanpa harus datang langsung ke kantor.
Kemudahan Bayar Pajak Kendaraan Secara Digital
Khusus untuk pajak kendaraan, polisi lalu lintas dan pemerintah daerah telah menyediakan layanan online 24 jam. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Parlindungan Malau, menjelaskan bahwa perpanjangan STNK dapat dilakukan kapan saja, termasuk akhir pekan dan hari libur nasional, melalui aplikasi SIGNAL. Aplikasi ini tersedia untuk Android dan iOS. Dengan layanan ini, pemilik kendaraan tidak perlu lagi antre di kantor Samsat pada hari kerja. Ini menjadi salah satu tempat bayar pajak modern yang efektif dan efisien.
Pentingnya Kepatuhan Pajak sebagai Warga Negara
Dalam pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) kelas 10, dibahas tentang kewajiban membayar pajak. Seorang wajib pajak yang mangkir dari kewajibannya menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab dan melanggar prinsip hak dan kewajiban sebagai warga negara. Solusinya adalah dengan meningkatkan kesadaran, memberikan sanksi tegas, serta mempermudah akses tempat bayar pajak agar masyarakat tidak memiliki alasan untuk menghindari kewajiban perpajakan. Pajak yang terkumpul digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kepentingan umum lainnya.
Kesimpulan
Kejadian di Pati mengingatkan kita pentingnya memahami perbedaan antara pajak dan retribusi agar tidak salah kaprah. Pemerintah daerah telah memberikan klarifikasi bahwa pungutan Rp840 ribu adalah retribusi, bukan pajak. Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek legalitas pungutan dan menggunakan tempat bayar pajak resmi. Dengan kemajuan teknologi, kini membayar pajak dapat dilakukan secara online tanpa repot. Mari kita tingkatkan kepatuhan pajak sebagai wujud kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.




