Soal Denda Pajak Motor Telat, Polri Bantah Aturan Baru Ban Gundul dan Razia SPBU

By

Angharat Aida

24 Juli 2026, 21:07 WIB

Soal Denda Pajak Motor Telat, Polri Bantah Aturan Baru Ban Gundul dan Razia SPBU
Soal Denda Pajak Motor Telat, Polri Bantah Aturan Baru Ban Gundul dan Razia SPBU

STNK.CO.ID – 24 Juli 2026 | Viral di media sosial berbagai informasi terkait denda lalu lintas, termasuk denda pajak motor telat yang dikaitkan dengan operasi razia di SPBU dan aturan baru bagi pengendara motor ban gundul. Polri pun angkat bicara untuk mengklarifikasi kabar yang meresahkan masyarakat. Simak fakta selengkapnya.

Baca juga:

Hoaks Razia Pajak di SPBU Mulai 1 Agustus

Sebuah flyer yang beredar menyebutkan bahwa mulai 1 Agustus 2026, petugas Samsat dan polisi akan dikerahkan di SPBU untuk mengecek denda pajak motor telat dan menilang pemilik kendaraan yang menunggak. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Komarudin, menegaskan informasi tersebut tidak benar alias hoaks. “Sangat tidak benar (informasi petugas di SPBU memantau pajak kendaraan),” ujarnya, Kamis (23/7/2026).

Klarifikasi Soal Denda Rp 250 Ribu untuk Ban Gundul

Bersamaan dengan itu, beredar narasi yang menyebut Polri resmi memberlakukan denda Rp 250 ribu atau kurungan satu bulan bagi pengendara motor yang menggunakan ban gundul. Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. “Informasi tersebut hoaks. Denda Rp 250 ribu dan kurungan satu bulan bukan aturan baru dan bukan hanya untuk ban gundul,” kata Wibowo saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (23/7/2026).

Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto juga menyampaikan hal senada. Ia menjelaskan bahwa aturan mengenai persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 285 ayat (1) UU tersebut memang mengancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu bagi pengemudi yang mengoperasikan kendaraan tidak laik jalan. Namun, ketentuan ini berlaku untuk segala bentuk ketidaklaikan, tidak khusus untuk ban gundul.

Baca juga:

Aturan Lama, Bukan Kebijakan Baru

Banyak masyarakat yang panik karena mengira ada kebijakan baru terkait denda pajak motor telat dan denda ban gundul. Padahal, sanksi tersebut sudah ada sejak 2009. Polri mengimbau agar publik tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. “Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau pidana kurungan selama satu bulan,” ucap Kombes Dwi dalam keterangan resmi.

Denda Pajak Motor Telat: Berapa Sebenarnya?

Terlepas dari hoaks tersebut, perlu diketahui bahwa denda pajak motor telat diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Daerah masing-masing. Jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak tahunan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) untuk keterlambatan hingga 12 bulan, dengan maksimal 48% setelah 24 bulan. Selain itu, jika menunggak lebih dari 2 tahun, kendaraan bisa dihapus data registrasinya.

Polri juga mengingatkan bahwa tilang tetap berlaku bagi pelanggar lalu lintas, termasuk pengendara yang menggunakan ban aus atau tidak laik jalan. Namun, penindakan didasarkan pada operasi rutin, bukan razia khusus di SPBU atau aturan baru seperti yang viral.

Baca juga:

Kesimpulan: Verifikasi Sebelum Percaya

Masyarakat diharapkan selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya. Baik isu denda pajak motor telat yang dikaitkan dengan razia SPBU maupun denda ban gundul Rp 250 ribu, semuanya telah diklarifikasi sebagai hoaks. Aturan yang ada adalah aturan lama yang sudah berlaku, bukan kebijakan baru. Jangan sampai hoaks membuat resah dan mengganggu ketertiban berlalu lintas.

Author Image

Related Post