Daftar Isi
Layanan Samsat Keliling di 14 Titik Jadetabek
STNK.CO.ID – 30 Juli 2026 | Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Layanan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus datang ke kantor Samsat pusat. Informasi ini merupakan bagian dari berita samsat kb yang menjadi perhatian warga urban, terutama bagi mereka yang mobilitasnya tinggi.
Berdasarkan akun resmi TMC Polda Metro Jaya, beberapa lokasi Samsat Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Di Jakarta Pusat, layanan tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng. Sementara di Jakarta Selatan, warga dapat mengunjungi halaman parkir Samsat Jakarta Selatan atau Gudang Sarinah Cikoko Pancoran. Untuk wilayah Tangerang, titik pelayanan meliputi Alun-Alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere.
Daftar Lengkap Lokasi Samsat Keliling
- Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Italy Mall Artha Kelapa Gading (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00-15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00-14.00 WIB)
- Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Kecamatan Pasar Rebo (09.00-14.00 WIB)
- Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere (08.00-13.00 WIB)
- Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00-14.00 WIB) dan ITC BSD Serpong (16.00-18.00 WIB)
- Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh (09.00-14.00 WIB)
- Ciputat: Halaman parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00-12.00 WIB)
- Kelapa Dua: Halaman Gtown House Gading (08.00-14.00 WIB)
- Kota Bekasi: Danau Duta Harapan (09.00-12.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Kepala Tamansari Setu dan Kantor Samsat Bekasi (09.00-11.30 WIB)
- Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00-14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Tajur Halang (09.00-11.30 WIB)
- Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00-12.00 WIB)
Dokumen dan Persyaratan Pembayaran PKB
Untuk memanfaatkan layanan Samsat Keliling, pemilik kendaraan wajib membawa dokumen asli dan fotokopi, yaitu KTP, BPKB, dan STNK. Selain itu, pemohon tidak boleh memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun. Layanan ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk pembayaran lima tahunan atau penggantian plat nomor, masyarakat harus datang langsung ke kantor Samsat induk.
Bagi warga yang ingin melakukan mutasi kendaraan ke DKI Jakarta, diperlukan prosedur tambahan. Proses mutasi ini penting agar data administrasi kendaraan sesuai dengan alamat terbaru. Sebagai contoh, kendaraan yang sebelumnya terdaftar di Jawa Barat dan digunakan secara permanen di Jakarta perlu diurus mutasi keluarnya di Samsat asal. Dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK harus disiapkan, serta pemilik harus melunasi pajak kendaraan di wilayah asal.
Bantahan Pertamina soal Hoax Petugas Samsat di SPBU
Beredar poster di media sosial yang mengklaim bahwa mulai 1 Agustus 2026 setiap SPBU akan dijaga oleh petugas Samsat dan Polantas. Poster tersebut menyebutkan bahwa pengendara yang belum membayar pajak dapat ditilang saat mengisi bahan bakar. Informasi ini langsung dibantah oleh Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Robert Dumatubun. Ia menegaskan bahwa tidak ada rencana penempatan petugas Samsat di SPBU. Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya.
Hoax ini sempat ramai di media sosial dan dikhawatirkan dapat meresahkan masyarakat. Namun, berita samsat kb yang akurat menekankan bahwa hingga saat ini layanan Samsat Keliling tetap menjadi andalan utama bagi warga yang ingin membayar pajak kendaraan secara tatap muka. Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa pembayaran PKB sebaiknya dilakukan melalui saluran resmi untuk menghindari penipuan.
Alternatif Pembayaran Digital via Aplikasi SIGNAL
Selain layanan Samsat Keliling, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membayar PKB secara daring. Aplikasi ini tersedia di 33 provinsi dan memungkinkan pemilik kendaraan membayar pajak melalui ponsel. Setelah pembayaran, STNK akan dikirimkan ke alamat pemohon. Namun, aplikasi ini tidak dapat digunakan oleh pemilik yang menunggak pajak lebih dari satu tahun. Bagi penunggak, pembayaran hanya dapat dilakukan di kantor Samsat.
Kombinasi antara layanan offline dan online ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat. Berita samsat kb terbaru menunjukkan bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan kemudahan akses pelayanan pajak kendaraan. Masyarakat diharapkan dapat memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing.
Pentingnya Membayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu
Pajak kendaraan merupakan kewajiban tahunan yang harus dipenuhi setiap pemilik kendaraan. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Selain itu, penunggak pajak lebih dari satu tahun tidak dapat mengakses layanan Samsat Keliling maupun aplikasi SIGNAL. Oleh karena itu, penting bagi warga untuk mengecek jadwal Samsat Keliling secara berkala melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya atau kantor Samsat setempat.
Dengan adanya layanan Samsat Keliling di berbagai titik, diharapkan tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran pajak. Polda Metro Jaya juga terus berinovasi dengan menyediakan gerai di pusat perbelanjaan seperti Mall Citraland dan ITC BSD. Masyarakat yang sibuk dapat memanfaatkan jam operasional yang fleksibel, termasuk sore hari di Serpong hingga pukul 18.00 WIB.
Secara keseluruhan, berita samsat kb kali ini memberikan gambaran jelas tentang layanan yang tersedia dan klarifikasi atas informasi hoax yang beredar. Pastikan selalu memperbarui informasi dari sumber terpercaya agar terhindar dari kesalahan. Jangan ragu untuk menghubungi PT. ANRA JASA NUSANTARA ANRA BIRO JASA STNK.CO.ID jika memerlukan bantuan dalam pengurusan dokumen kendaraan.




