Daftar Isi
STNK.CO.ID – 29 Juli 2026 | Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu, 29 Juli 2026. Ini merupakan samsat berita terbaru untuk masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus antre di kantor pusat. Layanan serupa juga tersedia di Samarinda dan Bandung, memberikan kemudahan bagi warga di berbagai daerah.
Lokasi Samsat Keliling di Jakarta dan Sekitarnya
Berdasarkan informasi resmi dari akun X TMC Polda Metro Jaya, Samsat Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB tergantung lokasi. Berikut rincian titik pelayanan:
- Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB).
- Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Italy Mall Artha Kelapa Gading (08.00-14.00 WIB).
- Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00-14.00 WIB).
- Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00-15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00-14.00 WIB).
- Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Kecamatan Pasar Rebo (09.00-14.00 WIB).
- Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere (08.00-13.00 WIB).
- Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00-14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00-18.00 WIB).
- Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya dan Metland Cyber Puri (09.00-14.00 WIB).
- Ciputat: Halaman parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00-12.00 WIB).
- Kelapa Dua: Gtown House Gading (08.00-14.00 WIB).
- Kota Bekasi: Danau Duta Harapan (09.00-12.00 WIB).
- Kabupaten Bekasi: Kantor Kepala Tamansari Setu dan Kantor Samsat Bekasi (09.00-11.30 WIB).
- Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00-14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Tajur Halang (09.00-11.30 WIB).
- Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00-12.00 WIB).
Ini adalah samsat berita terbaru untuk masyarakat yang memudahkan akses pembayaran pajak kendaraan di tengah kesibukan sehari-hari.
Samsat Keliling di Samarinda: Enam Lokasi Bergilir
Tak hanya di Jabodetabek, Samsat Keliling juga hadir di Samarinda. Pada Rabu (29/7/2026), mobil pelayanan beroperasi di Simpang 3 Lempake mulai pukul 08.30 hingga 13.30 WITA. Layanan ini merupakan bagian dari upaya mendekatkan administrasi kendaraan ke masyarakat. Warga Samarinda dapat memanfaatkan enam titik yang bergilir setiap hari, sehingga samsat berita terbaru untuk masyarakat di Kalimantan Timur juga mendapatkan kemudahan serupa.
Persyaratan yang dibawa sama: KTP asli, BPKB, STNK, dan fotokopinya. Pastikan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun, karena jika ada, pembayaran harus dilakukan di kantor Samsat induk.
Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Bandung
Bagi pengendara yang membutuhkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), SIM Keliling Bandung hadir di dua lokasi pada hari yang sama. Rabu (29/7/2026), lokasi berada di ITC Kebon Pala, Jalan Pungkur mulai pukul 09.00 WIB. Sementara itu, pada Selasa (28/7) sebelumnya berlokasi di Rest Area 78 (Kiara Artha Park). Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A, bukan SIM B.
Mengurus perpanjangan SIM penting karena masa berlaku SIM adalah lima tahun. Jika terlambat satu hari saja, pemilik harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru di Satpas. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 dan UU Nomor 22 Tahun 2009. SIM Keliling menerima e-KTP dari seluruh Indonesia, memudahkan warga luar kota yang sedang berada di Bandung.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Untuk menggunakan layanan Samsat Keliling, pemohon wajib membawa:
- KTP asli pemilik kendaraan.
- BPKB asli dan fotokopi.
- STNK asli dan fotokopi.
Selain itu, pemohon harus memastikan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) lebih dari satu tahun. Jika ada tunggakan, pembayaran hanya bisa dilakukan di kantor Samsat. Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk pajak lima tahunan dan penggantian plat nomor, harus ke kantor Samsat.
Untuk perpanjangan SIM, siapkan SIM lama yang masih berlaku (belum melebihi masa berlaku), KTP asli, dan fotokopi. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 (tidak termasuk biaya tambahan jika ada tes kesehatan atau asuransi).
Alternatif Digital: Aplikasi SIGNAL
Kemudahan juga tersedia secara digital melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Dengan aplikasi ini, pemilik kendaraan dapat membayar PKB secara daring di 33 provinsi. STNK akan dikirimkan ke alamat pemohon. Namun, aplikasi ini tidak bisa digunakan jika terdapat tunggakan lebih dari satu tahun. Ini adalah samsat berita terbaru untuk masyarakat yang ingin memanfaatkan teknologi untuk urusan pajak kendaraan.
Selain SIGNAL, beberapa daerah juga menyediakan layanan online lainnya. Meski begitu, Samsat Keliling tetap menjadi pilihan bagi yang ingin bertatap muka langsung atau memiliki kendala dengan aplikasi.
Kesimpulan
Pemerintah melalui Polda Metro Jaya dan jajarannya terus berinovasi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Layanan Samsat Keliling di 14 titik Jabodetabek, Samarinda, serta SIM Keliling di Bandung menjadi bukti komitmen untuk mendekatkan administrasi kendaraan. Dengan membawa dokumen lengkap dan mematuhi syarat, masyarakat dapat mengurus pajak kendaraan dan perpanjangan SIM dengan mudah. Samsat berita terbaru untuk masyarakat ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran membayar pajak tepat waktu, serta mengurangi antrean di kantor Samsat induk.




