Samsat Keliling Hadir di 14 Titik Jadetabek, Klarifikasi Razia SPBU dan Kemudahan Bayar Pajak

By

Whitney Riany

30 Juli 2026, 12:15 WIB

Samsat Keliling Hadir di 14 Titik Jadetabek, Klarifikasi Razia SPBU dan Kemudahan Bayar Pajak
Samsat Keliling Hadir di 14 Titik Jadetabek, Klarifikasi Razia SPBU dan Kemudahan Bayar Pajak

STNK.CO.ID – 30 Juli 2026 | Minggu ini, samsat berita terbaru minggu ini menyajikan informasi penting bagi pemilik kendaraan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling di 14 titik pada Rabu, 29 Juli 2026, untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Baca juga:

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Rabu, 29 Juli 2026

Berdasarkan informasi resmi dari TMC Polda Metro Jaya, berikut lokasi dan jam operasional Samsat Keliling yang tersebar di berbagai wilayah:

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00-14.00 WIB
  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan halaman parkir Italy Mall Artha Kelapa Gading, pukul 08.00-14.00 WIB
  • Jakarta Barat: Mall Citraland, pukul 08.00-14.00 WIB
  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00-15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00-14.00 WIB)
  • Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati dan halaman Kantor Kecamatan Pasar Rebo, pukul 09.00-14.00 WIB
  • Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere, pukul 08.00-13.00 WIB
  • Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00-14.00 WIB) dan ITC BSD Serpong (16.00-18.00 WIB)
  • Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh, pukul 09.00-14.00 WIB
  • Ciputat: Halaman parkir Samsat Ciputat dan kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00-12.00 WIB
  • Kelapa Dua: Halaman Gtown House Gading, pukul 08.00-14.00 WIB
  • Kota Bekasi: Danau Duta Harapan, pukul 09.00-12.00 WIB
  • Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Kepala Tamansari Setu dan halaman Kantor Samsat Bekasi, pukul 09.00-11.30 WIB
  • Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00-14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Tajur Halang (09.00-11.30 WIB)
  • Cinere: Halaman kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00-12.00 WIB

Masyarakat diimbau membawa dokumen persyaratan berupa KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya. Pelayanan hanya untuk pembayaran PKB tahunan dan tidak melayani pajak lima tahunan atau penggantian plat nomor. Pemohon juga harus tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Hoaks Razia Pajak di SPBU Dibantah Polri dan Pertamina

Dalam pekan ini pula, beredar informasi yang meresahkan masyarakat tentang petugas Samsat dan polisi yang akan berjaga di SPBU mulai 1 Agustus 2026 untuk merazia kendaraan menunggak pajak. samsat berita terbaru minggu ini mengkonfirmasi bahwa kabar tersebut adalah hoaks. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Komarudin, menegaskan bahwa tidak ada petugas Samsat atau polisi yang memantau pajak di SPBU. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Robert Dumatubun, juga membantah informasi tersebut. Poster yang beredar luas di media sosial tidak memiliki dasar kebenaran.

Baca juga:

Penyebaran hoaks ini sempat membuat resah pengendara, namun dengan klarifikasi resmi dari pihak berwenang, masyarakat diharapkan tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya. Polri mengimbau agar pembayaran pajak tetap dilakukan melalui kanal resmi seperti Samsat Keliling atau aplikasi digital.

Kemudahan Bayar Pajak via Aplikasi SIGNAL

Alternatif lain untuk membayar PKB adalah melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Layanan ini memungkinkan pembayaran daring di 33 provinsi melalui ponsel. Setelah pembayaran, STNK akan dikirimkan ke alamat pemohon. Namun, aplikasi ini tidak dapat digunakan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun. Bagi penunggak, pembayaran harus dilakukan langsung di kantor Samsat. samsat berita terbaru minggu ini juga mencatat bahwa kehadiran SIGNAL memudahkan masyarakat yang sibuk untuk tidak perlu antre di Samsat Keliling.

Manfaatkan Samsat Keliling untuk Hindari Denda

Pembayaran pajak tepat waktu sangat penting untuk menghindari denda keterlambatan. Dengan adanya Samsat Keliling di berbagai lokasi strategis, pemilik kendaraan tidak memiliki alasan untuk menunda. Layanan ini hadir setiap hari kerja dengan jadwal yang beragam. Pastikan Anda mengecek jadwal terbaru melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya atau website resmi Samsat.

Baca juga:

Sementara itu, isu denda khusus ban gundul sebesar Rp250 ribu yang juga viral belakangan ini dinyatakan tidak benar. Kepolisian menegaskan bahwa tilang untuk pelanggaran teknis kendaraan tetap mengacu pada aturan yang berlaku, bukan denda khusus yang diinformasikan hoaks tersebut.

Kesimpulannya, samsat berita terbaru minggu ini memberikan gambaran lengkap tentang layanan Samsat Keliling, klarifikasi hoaks razia SPBU, serta inovasi digital SIGNAL. Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyaring informasi dan memanfaatkan kemudahan yang disediakan pemerintah untuk memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan.

Author Image

Related Post