Samsat Berita Terbaru tentang Perpanjangan: Layanan SIM dan STNK Keliling Masih Beroperasi, Waspada Hoax SPBU

By

Reshawnda Morgance

29 Juli 2026, 05:45 WIB

Samsat Berita Terbaru tentang Perpanjangan: Layanan SIM dan STNK Keliling Masih Beroperasi, Waspada Hoax SPBU
Samsat Berita Terbaru tentang Perpanjangan: Layanan SIM dan STNK Keliling Masih Beroperasi, Waspada Hoax SPBU

STNK.CO.ID – 29 Juli 2026 | Bagi Anda yang tengah mencari samsat berita terbaru tentang perpanjangan, kabar baik datang dari layanan SIM dan Samsat keliling yang masih aktif beroperasi di sejumlah kota. Di tengah maraknya informasi palsu mengenai petugas Samsat di SPBU, pemerintah memastikan layanan perpanjangan tetap dapat diakses melalui jalur resmi. Artikel ini menyajikan rangkuman jadwal, persyaratan, serta klarifikasi terkait isu yang beredar.

Baca juga:

Layanan SIM Keliling di Bandung dan Jakarta

Pada Selasa, 28 Juli 2026, Polrestabes Bandung mengoperasikan dua mobil SIM keliling. Mobil pertama berada di MCD Pasar Koja, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 128-130, dan mobil kedua di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blokrg 3. Layanan berlangsung pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Hanya perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku yang dilayani. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016.

Sementara itu, di Jakarta, SIM keliling tersebar di lima lokasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang belum kedaluwarsa. Jika SIM sudah mati, pemohon harus membuat SIM baru di Satpas. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 85 Ayat 2.

Jadwal Samsat Keliling di Bali

Layanan samsat berita terbaru tentang perpanjangan juga hadir di Bali. Pada Senin, 27 Juli 2026, Samsat keliling beroperasi di beberapa titik. Di Kota Denpasar, layanan dibuka di depan Museum Bali, Puputan Badung, pukul 08.00-12.00 WITA. Di Kabupaten Gianyar, lokasi di areal parkir Kantor Desa Peliatan, Ubud, pukul 16.00-19.00 WITA. Sedangkan di Kabupaten Karangasem, petugas melayani di Banjar Batang, Desa Labasari, Abang, pukul 09.00-12.00 WITA. Masyarakat diimbau membawa persyaratan lengkap seperti STNK asli, KTP, dan BPKB.

Baca juga:

Persyaratan dan Prosedur Perpanjangan

Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pemohon wajib menyiapkan dokumen asli dan fotokopi. Untuk SIM, siapkan SIM lama yang masih berlaku, KTP asli, dan pas foto. Untuk STNK, siapkan STNK asli, KTP, dan BPKB. Pembayaran dilakukan di tempat. Jangan sampai masa berlaku habis, karena jika lewat satu hari saja, pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan baru yang lebih rumit dan memakan waktu.

Beredar Hoax tentang Petugas Samsat di SPBU

Baru-baru ini, sebuah poster viral mengklaim bahwa mulai 1 Agustus 2026 setiap SPBU akan dijaga petugas Samsat dan Polantas untuk mengecek pajak kendaraan. Informasi ini dibantah tegas oleh Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Robert Dumatubun. Ia menegaskan bahwa tidak ada rencana penempatan petugas Samsat di SPBU. Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya. Pengecekan pajak kendaraan tetap dilakukan melalui layanan Samsat keliling atau kantor Samsat terdekat.

Hadirnya samsat berita terbaru tentang perpanjangan ini penting untuk membantu masyarakat membedakan fakta dan hoax. Jangan sampai Anda tertipu dan justru mengabaikan kewajiban perpanjangan SIM atau STNK tepat waktu.

Baca juga:

Dampak Jika Telat Memperpanjang

Keterlambatan perpanjangan SIM atau STNK dapat berakibat fatal. Bagi SIM, jika masa berlaku habis, pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktik seperti pembuatan baru. Untuk STNK, keterlambatan akan dikenakan denda administratif. Lebih parah lagi, kendaraan bisa ditilang saat di jalan. Oleh karena itu, manfaatkan layanan Samsat dan SIM keliling yang tersebar di berbagai titik.

Bagi Anda yang sibuk, jasa pengurusan seperti PT. ANRA JASA NUSANTARA ANRA BIRO JASA STNK.CO.ID dapat menjadi alternatif. Namun, pastikan menggunakan jasa resmi dan terpercaya.

Kesimpulan

Layanan perpanjangan SIM dan STNK melalui Samsat dan SIM keliling masih menjadi solusi praktis bagi masyarakat. Jadwal rutin tersedia di banyak kota, termasuk Bandung, Jakarta, dan Bali. Waspadai hoax yang mengatasnamakan Samsat di SPBU, dan selalu pastikan informasi hanya dari sumber resmi seperti korlantas Polri atau Pertamina. Dengan mematuhi prosedur, Anda dapat berkendara dengan legal dan aman. Samsat berita terbaru tentang perpanjangan ini diharapkan menjadi panduan bagi Anda yang akan memperpanjang dokumen kendaraan.

Related Post