Daftar Isi
STNK.CO.ID – 29 Juli 2026 | Dalam samsat berita terbaru tentang layanan pajak kendaraan, Polda Metro Jaya kembali menghadirkan Samsat Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada Rabu, 29 Juli 2026. Langkah ini memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus ke kantor Samsat. Namun, di tengah kemudahan ini, beredar informasi palsu yang menyebutkan bahwa mulai 1 Agustus 2026 setiap SPBU akan dijaga petugas Samsat dan polantas untuk menilang pengendara yang menunggak pajak. Klarifikasi resmi dari Pertamina membantah kabar tersebut.
Layanan Samsat Keliling di 14 Wilayah
Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, Samsat Keliling beroperasi di berbagai lokasi strategis mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan beberapa titik hingga pukul 15.00 atau 18.00 WIB. Wilayah yang diliput meliputi:
- Jakarta Pusat: halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00-14.00).
- Jakarta Utara: halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Italy Mall Artha Kelapa Gading (08.00-14.00).
- Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00-14.00).
- Jakarta Selatan: halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00-15.00) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00-14.00).
- Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Kecamatan Pasar Rebo (09.00-14.00).
- Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere (08.00-13.00).
- Serpong: halaman parkir Samsat Serpong (08.00-14.00) dan ITC BSD Serpong (16.00-18.00).
- Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh (09.00-14.00).
- Ciputat: halaman parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00-12.00).
- Kelapa Dua: halaman Gtown House Gading (08.00-14.00).
- Kota Bekasi: Danau Duta Harapan (09.00-12.00).
- Kabupaten Bekasi: Kantor Kepala Tamansari Setu dan halaman Kantor Samsat Bekasi (09.00-11.30).
- Depok: halaman parkir Samsat Depok (08.00-14.00) dan Kantor Kecamatan Tajur Halang (09.00-11.30).
- Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00-12.00).
Persyaratan dan Dokumen yang Diperlukan
Untuk memanfaatkan layanan Samsat Keliling, pemohon wajib membawa dokumen asli dan fotokopi: KTP pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK. Syarat penting lainnya adalah tidak memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun. Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk pembayaran lima tahunan atau penggantian plat nomor, pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat.
Beredar Hoax SPBU Dijaga Petugas Samsat
Belakangan beredar poster di media sosial yang mengklaim bahwa mulai 1 Agustus 2026 setiap SPBU akan dijaga petugas Samsat dan polantas. Poster tersebut menyebut pengendara yang belum bayar pajak dapat ditilang saat mengisi bahan bakar. Informasi ini cepat menyebar dan menuai kekhawatiran.
Klarifikasi Resmi Pertamina
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Robert Dumatubun, membantah tegas isu tersebut. Ia menegaskan tidak ada petugas Samsat atau polantas yang akan berjaga di SPBU. Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Berita hoax semacam ini kerap muncul dan meresahkan, sehingga verifikasi silang melalui kanal resmi sangat dianjurkan.
Alternatif Pembayaran Digital dengan SIGNAL
Selain Samsat Keliling, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membayar PKB secara daring. Aplikasi ini tersedia di 33 provinsi dan mengirimkan STNK ke alamat pemohon. Namun, fitur ini tidak bisa digunakan bagi penunggak pajak lebih dari satu tahun; mereka harus datang ke kantor Samsat. Pelayanan digital ini sejalan dengan upaya pemerintah memodernisasi administrasi pajak kendaraan.
Imbauan bagi Wajib Pajak
Dengan adanya samsat berita terbaru tentang layanan keliling dan hoax yang beredar, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek informasi resmi dari akun @tmcpoldametro atau situs resmi Samsat. Pembayaran pajak tepat waktu tidak hanya menghindari denda, tetapi juga mendukung pembangunan daerah. Bagi yang belum sempat ke Samsat Keliling, opsi digital atau kunjungan langsung ke kantor Samsat tetap tersedia.
Kesimpulannya, samsat berita terbaru tentang perluasan layanan Samsat Keliling memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Namun, waspada terhadap hoax seperti isu petugas di SPBU sangat penting. Selalu pastikan informasi berasal dari sumber terpercaya dan manfaatkan teknologi untuk pengurusan pajak yang lebih efisien.




