Praktis Bayar Pajak Motor Online dengan Aplikasi SIGNAL, Waspadai Hoaks Pemutihan

By

zarifah Goldy

13 Juli 2026, 00:37 WIB

Praktis Bayar Pajak Motor Online dengan Aplikasi SIGNAL, Waspadai Hoaks Pemutihan
Praktis Bayar Pajak Motor Online dengan Aplikasi SIGNAL, Waspadai Hoaks Pemutihan

STNK.CO.ID – 13 Juli 2026 | Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah berkat layanan digital. Dengan menggunakan aplikasi bayar pajak motor online, pemilik kendaraan tidak perlu lagi mengantre di kantor Samsat. Namun, di tengah kemudahan ini, masyarakat harus waspada terhadap informasi palsu mengenai program pemutihan pajak yang beredar di media sosial.

Baca juga:

Transformasi Digital Pelayanan Pajak Kendaraan

Korlantas Polri telah mengembangkan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) sebagai platform resmi untuk mengurus administrasi pajak kendaraan secara nasional. Aplikasi ini mengintegrasikan data dari berbagai provinsi dalam satu pintu, sehingga memudahkan pemilik kendaraan dalam mengecek dan membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan aplikasi bayar pajak motor online, pengguna cukup mengunduh aplikasi melalui toko aplikasi resmi, melakukan registrasi dengan KTP dan verifikasi biometrik wajah, lalu menambahkan data kendaraan dengan memasukkan nomor polisi dan lima digit terakhir nomor rangka. Sistem akan menampilkan rincian total pajak yang harus dibayarkan.

Selain SIGNAL, pemerintah daerah juga menyediakan platform e-Samsat masing-masing provinsi dan layanan mobile banking. Kehadiran layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mengecek tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta denda keterlambatan tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Waspada Hoaks Pemutihan Pajak

Belakangan ini, informasi hoaks mengenai program pemutihan pajak kendaraan gratis kembali beredar di media sosial. Salah satu unggahan di Facebook mengklaim adanya link pendaftaran pemutihan pajak kendaraan gratis 2026 yang menawarkan gratis ganti plat, gratis balik nama, hingga gratis pembuatan SIM/STNK. Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang menyematkan tautan mencurigakan. Link tersebut mengarah pada halaman situs yang meminta data pribadi, seperti nama lengkap dan nomor Telegram aktif. Korlantas menegaskan bahwa informasi resmi hanya dapat diperoleh melalui kanal resmi dan terverifikasi.

Baca juga:

Hoaks serupa juga pernah muncul berkaitan dengan bansos PKH dan program pemerintah lainnya. Masyarakat diminta tidak mudah percaya dengan iming-iming pemutihan pajak tanpa dasar hukum yang jelas. Pastikan untuk selalu mengecek kebenaran informasi melalui situs resmi Samsat atau hubungi langsung kantor pelayanan pajak setempat.

Program Pemutihan Pajak di Berbagai Provinsi

Meski ada hoaks, program pemutihan pajak kendaraan bermotor memang benar-benar ada di beberapa provinsi. Pemerintah daerah memberikan keringanan berupa penghapusan denda, potongan pokok pajak, atau bebas pajak progresif. Berikut beberapa provinsi yang masih membuka program pemutihan pada tahun 2026:

  • DKI Jakarta: Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB berlaku hingga 31 Agustus 2026. Pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda, cukup membayar pokok pajak.
  • Papua Barat: Program pemutihan berlangsung 1 Juli hingga 31 Oktober 2026, dengan penghapusan tunggakan dan potongan pajak tertentu.
  • Jawa Tengah: Pengurangan PKB sebesar 5 persen bagi yang membayar tepat waktu, berlaku hingga 31 Desember 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur.

Setiap provinsi memiliki jadwal dan jenis insentif yang berbeda. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk memantau informasi resmi dari pemerintah daerah masing-masing agar tidak melewatkan kesempatan keringanan pajak.

Baca juga:

Cetak Bukti Bayar Pajak Sendiri di Rumah

Setelah melakukan pembayaran melalui aplikasi bayar pajak motor online, pengguna akan mendapatkan dokumen elektronik bernama e-TBPKP (elektronik Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran). Dokumen ini memiliki QR code yang terhubung langsung dengan database Korlantas Polri, sehingga memiliki kekuatan hukum yang sama dengan bukti cetak manual. Langkah mencetaknya cukup mudah: unduh file PDF dari aplikasi SIGNAL atau platform transaksi lainnya, lalu cetak sendiri di rumah menggunakan kertas tebal sesuai ukuran. Simpan bukti cetak ini bersama STNK asli sebagai bukti sah pembayaran pajak tahunan.

Namun, perlu diperhatikan bahwa tautan unduhan e-TBPKP biasanya hanya berlaku selama 30 hari. Segera simpan file tersebut ke perangkat Anda agar tidak kehilangan akses. Proses pencetakan sebaiknya dilakukan dari komputer agar hasilnya lebih rapi dan profesional.

Kesimpulan

Digitalisasi layanan pajak kendaraan melalui aplikasi bayar pajak motor online seperti SIGNAL memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan. Namun, kemudahan ini harus diimbangi dengan kewaspadaan terhadap hoaks yang menawarkan pemutihan palsu. Pastikan hanya menggunakan kanal resmi dan selalu verifikasi informasi. Dengan memahami cara penggunaan aplikasi dan mencetak bukti bayar, pemilik kendaraan dapat mengelola pajak dengan lebih efisien dan aman.

Author Image

Related Post