Perpanjangan STNK Makin Mudah: Samsat Keliling, Aplikasi SIGNAL, hingga Wacana Pembatasan BBM Subsidi

By

Alexandreina Rozmonda

21 Juli 2026, 07:38 WIB

Perpanjangan STNK Makin Mudah: Samsat Keliling, Aplikasi SIGNAL, hingga Wacana Pembatasan BBM Subsidi
Perpanjangan STNK Makin Mudah: Samsat Keliling, Aplikasi SIGNAL, hingga Wacana Pembatasan BBM Subsidi

STNK.CO.ID – 21 Juli 2026 | Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan kewajiban tahunan yang harus dipenuhi setiap pemilik kendaraan bermotor. Kini, proses perpanjangan STNK semakin dipermudah dengan kehadiran berbagai kanal layanan, baik offline maupun online. Polda Metro Jaya secara rutin menyediakan layanan Samsat Keliling di berbagai titik di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi, sementara aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) memungkinkan pemilik kendaraan melakukan pengesahan STNK kapan saja, termasuk akhir pekan dan hari libur. Di sisi lain, pemerintah kota Samarinda mulai mewacanakan pembatasan akses BBM subsidi bagi kendaraan yang STNK-nya mati, sebagai upaya menekan penyalahgunaan dan meningkatkan pendapatan daerah.

Baca juga:

Layanan Samsat Keliling di Jadodetabek

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan gerai Samsat Keliling pada Senin, 20 Juli 2026, di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Layanan ini bertujuan memudahkan warga dalam mengurus perpanjangan STNK tahunan tanpa harus mendatangi kantor Samsat. Pada hari Sabtu sebelumnya, gerai Samsat Keliling tersedia di delapan wilayah, meliputi Kota Tangerang (Alun-Alun Cibodas dan Apartment Ayodya), Serpong (halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC BSD), Ciledug (halaman Kantor Samsat dan Rukan Fresh Market Green Lake City), Ciputat (halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung), Kelapa Dua (halaman Gtown House Gading Serpong), Kota Bekasi (halaman Kantor Kecamatan Bekasi Barat), Depok (halaman Parkir Samsat dan Kelurahan Cipayung), serta Cinere (halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih). Jam operasional umumnya pukul 08.00–11.00 WIB atau 09.00–11.00 WIB, dengan beberapa lokasi buka kembali siang hari.

Untuk memanfaatkan layanan ini, pemilik kendaraan wajib membawa KTP asli, BPKB, STNK asli, serta fotokopi seluruh dokumen tersebut. Perlu diketahui, Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan (pembayaran PKB dan SWDKLLJ). Untuk perpanjangan lima tahunan atau penggantian plat nomor, pemilik harus mengurusnya langsung di kantor Samsat induk.

Perpanjangan STNK Online via Aplikasi SIGNAL

Bagi yang tidak sempat datang ke gerai Samsat, perpanjangan STNK dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi ini tersedia untuk perangkat Android dan iOS. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Malau menjelaskan bahwa layanan SIGNAL beroperasi setiap hari, termasuk Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, kecuali saat pemeliharaan sistem. Dengan SIGNAL, pemilik kendaraan bisa membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan SWDKLLJ dari mana saja, lalu mendapatkan bukti elektronik yang sah. Prosesnya cepat dan praktis, sehingga mengurangi antrean di kantor Samsat.

Baca juga:

SWDKLLJ: Perlindungan Dasar bagi Masyarakat

Dalam setiap perpanjangan STNK, pemilik kendaraan diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dana ini dikelola oleh PT Jasa Raharja dan digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. SWDKLLJ menerapkan prinsip gotong royong: iuran dari seluruh pemilik kendaraan digunakan untuk meringankan beban finansial korban atau ahli warisnya. Menurut AKBP Prianggo, SWDKLLJ merupakan perlindungan dasar yang sangat penting. Apabila terjadi kecelakaan, korban atau keluarganya dapat mengajukan klaim santunan dengan menyiapkan dokumen seperti KTP, laporan polisi, dan surat keterangan dokter. Informasi lengkap mengenai dokumen klaim dapat diperoleh di kantor Jasa Raharja terdekat.

Wacana Pembatasan BBM Subsidi bagi Kendaraan dengan STNK Mati

Di Samarinda, Pemerintah Kota tengah mengkaji kebijakan yang melarang kendaraan dengan STNK mati atau pajak kendaraan bermotor (PKB) yang belum dibayar untuk mengisi BBM bersubsidi. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk menekan praktik pengetapan BBM subsidi yang memicu antrean panjang di SPBU. Dishub Samarinda diminta melakukan pengamanan dan pengaturan antrean, sekaligus menertibkan kendaraan tidak layak yang kerap digunakan untuk penyalahgunaan distribusi bahan bakar. Wacana ini juga bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kepatuhan pajak. Meski masih dalam tahap kajian, kebijakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menertibkan administrasi kendaraan dan memastikan subsidi tepat sasaran.

Persyaratan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Agar proses perpanjangan STNK berjalan lancar, pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

Baca juga:
  • KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Uang tunai atau kartu debit/kredit untuk pembayaran PKB dan SWDKLLJ

Untuk perpanjangan melalui aplikasi SIGNAL, dokumen fisik tidak perlu dibawa, namun data kendaraan harus sesuai di sistem. Pastikan alamat dan identitas sudah terdaftar dengan benar. Jika ada perubahan data, segera urus mutasi atau perubahan di Samsat induk sebelum memperpanjang STNK.

Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, pemilik kendaraan tidak punya alasan lagi untuk menunda perpanjangan STNK. Manfaatkan layanan Samsat Keliling di wilayah Anda atau aplikasi SIGNAL untuk mengurus pajak kendaraan tepat waktu. Ingat, membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah dan perlindungan sesama pengguna jalan melalui SWDKLLJ.

Related Post