Daftar Isi
STNK.CO.ID – 21 Juli 2026 | PAM Jaya mengambil langkah tegas dengan menutup sejumlah filling station dan master meter ilegal di berbagai wilayah Jakarta. Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis perusahaan untuk menekan angka Non-Revenue Water (NRW) yang masih tinggi di ibu kota. Kebijakan PAM Jaya Tutup Filling Station dan Master Meter Ilegal untuk Tekan NRW ini diyakini akan berdampak signifikan terhadap efisiensi distribusi air bersih.
Latar Belakang Kebijakan
Non-Revenue Water (NRW) atau air yang tidak menghasilkan pendapatan merupakan masalah klasik dalam sistem penyediaan air minum. Di Jakarta, angka NRW tercatat masih di atas rata-rata nasional, mencapai sekitar 45 persen. Artinya, hampir setengah dari air yang didistribusikan hilang sebelum sampai ke pelanggan. Kerugian ini tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga menghambat upaya pemerataan akses air bersih bagi warga.
PAM Jaya mengidentifikasi dua penyebab utama NRW: kehilangan fisik (kebocoran pipa) dan kehilangan non-fisik (pencurian air melalui sambungan ilegal). Filling station ilegal dan pemasangan master meter tanpa izin menjadi celah utama terjadinya pencurian air secara massal. Oleh karena itu, penertiban menjadi prioritas.
Operasi Penertiban Filling Station Ilegal
Tim gabungan PAM Jaya bersama aparat kepolisian melakukan sidak ke sejumlah lokasi yang diduga menyediakan layanan pengisian air bersih ilegal. Filling station ini biasanya menjual air kepada truk tangki yang kemudian diedarkan ke permukiman tanpa melalui sistem resmi. Selain merugikan perusahaan, praktik ini juga berpotensi menurunkan kualitas air karena tidak melalui pengolahan yang standar.
Dalam operasi tersebut, PAM Jaya menyita peralatan pengisian dan memasang segel pada instalasi ilegal. Petugas juga mendata pemilik lahan yang digunakan untuk kegiatan tersebut. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan agar tidak ada lagi filling station ilegal di Jakarta,” ujar juru bicara PAM Jaya.
Penertiban Master Meter Ilegal
Selain filling station, PAM Jaya juga menertibkan master meter atau meteran induk yang dipasang tanpa izin. Master meter ilegal sering digunakan oleh pengelola kawasan hunian atau komersial untuk mendapatkan suplai air tanpa melalui prosedur resmi. Akibatnya, konsumsi air tidak tercatat dan tidak tertagih.
PAM Jaya mengeluarkan surat peringatan kepada pengelola yang terbukti menggunakan master meter ilegal. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak mengurus legalisasi, perusahaan akan memutus sambungan secara paksa. Langkah ini diambil setelah dilakukan verifikasi data pelanggan dan pemetaan jaringan secara menyeluruh.
Dampak Positif bagi Pelayanan Air Bersih
Penertiban ilegal diharapkan mampu menekan NRW hingga di bawah 30 persen dalam tiga tahun ke depan. Dengan berkurangnya kehilangan air, PAM Jaya dapat meningkatkan pasokan air bersih ke wilayah yang masih kekurangan, sekaligus menambah pendapatan perusahaan untuk investasi infrastruktur.
Kebijakan PAM Jaya Tutup Filling Station dan Master Meter Ilegal untuk Tekan NRW mendapat sambutan positif dari kalangan pegiat air bersih. Mereka menilai langkah ini sebagai awal yang baik untuk menciptakan tata kelola air yang lebih adil dan berkelanjutan. Namun, mereka juga mengingatkan agar penertiban diimbangi dengan perbaikan sistem distribusi dan pelayanan kepada pelanggan resmi.
PAM Jaya sendiri menargetkan seluruh wilayah di Jakarta dapat menikmati akses air bersih perpipaan pada tahun 2025. Untuk mencapai target tersebut, perusahaan terus melakukan modernisasi jaringan, termasuk penggantian pipa tua dan pemasangan meteran digital. Semua upaya ini memerlukan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, untuk tidak menggunakan sambungan ilegal.
Kesimpulan
Penutupan filling station dan master meter ilegal merupakan langkah penting dalam upaya PAM Jaya menekan NRW. PAM Jaya Tutup Filling Station dan Master Meter Ilegal untuk Tekan NRW bukan sekadar wacana, tetapi aksi nyata yang sudah mulai dijalankan. Dengan komitmen dan pengawasan berkelanjutan, diharapkan air bersih Jakarta kian merata dan terjangkau bagi seluruh warga.




