Peredaran Narkoba 10,8 Kg di Bengkalis Dikendalikan Napi dari Lapas: Bareskrim Tangkap Kurir

By

zarifah Goldy

8 Juli 2026, 21:51 WIB

Peredaran Narkoba 10,8 Kg di Bengkalis Dikendalikan Napi dari Lapas: Bareskrim Tangkap Kurir
Peredaran Narkoba 10,8 Kg di Bengkalis Dikendalikan Napi dari Lapas: Bareskrim Tangkap Kurir

STNK.CO.ID – 08 Juli 2026 | Peredaran narkoba 10,8 kg di Bengkalis dikendalikan napi dari lapas berhasil diungkap Bareskrim Polri. Kurir berinisial M Syahril ditangkap saat mengantarkan barang haram tersebut. Kasus ini kembali menunjukkan bahwa jaringan narkoba kerap melibatkan narapidana yang masih bisa mengendalikan peredaran dari dalam penjara.

Baca juga:

Kronologi Penangkapan

Bareskrim Polri mengamankan M Syahril di wilayah Bengkalis, Riau, pada pekan lalu. Dari tangan tersangka, petugas menyita 10,8 kilogram narkoba jenis sabu yang siap edar. Berdasarkan penyelidikan, sabu tersebut berasal dari jaringan narkoba yang dikendalikan oleh seorang narapidana yang menghuni lapas di Sumatera Utara. Sang napi menggunakan ponsel untuk berkomunikasi dan mengatur pengiriman barang ke berbagai daerah.

Polisi masih mendalami peran narapidana tersebut dan kemungkinan keterlibatan oknum lapas. Sejauh ini, M Syahril mengaku hanya sebagai kurir yang diupah untuk mengantar paket. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti isi paket tersebut, namun polisi tetap menetapkannya sebagai tersangka.

Modus Operandi Jaringan

Kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Bareskrim juga mengungkap beberapa kasus narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Kementerian Hukum dan HAM dan Polri untuk memperketat pengawasan di lapas.

Baca juga:

Langkah Polri dan Ancaman Hukuman

Bareskrim terus melakukan pengembangan untuk menangkap narapidana pengendali. Kepala Bareskrim Polri menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan pihak lapas untuk memberantas peredaran narkoba. Mereka juga akan melakukan sweeping alat komunikasi ilegal di dalam lapas.

Tersangka M Syahril dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Sementara itu, narapidana pengendali juga akan diproses secara pidana dengan pasal yang sama, ditambah dengan ancaman diperberat karena dilakukan oleh residivis atau dalam masa hukuman.

Peredaran narkoba 10,8 kg di Bengkalis dikendalikan napi dari lapas menjadi pengingat bahwa peredaran gelap narkotika masih menjadi ancaman serius. Masyarakat diimbau aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan.

Baca juga:

Dampak Sosial dan Upaya Pencegahan

Narkoba tidak hanya merusak kesehatan pengguna, tetapi juga memicu kejahatan lain. Di Bengkalis, puluhan desa sudah terkena dampak buruk narkoba. BNN dan kepolisian terus menggencarkan sosialisasi bahaya narkoba dan rehabilitasi bagi pecandu. Peredaran narkoba 10,8 kg yang berhasil digagalkan ini menyelamatkan ribuan jiwa dari potensi penyalahgunaan.

Ke depan, pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan di lapas, termasuk penggunaan teknologi untuk mendeteksi ponsel ilegal dan meningkatkan kesejahteraan petugas lapas agar tidak mudah disuap. Masyarakat juga harus waspada terhadap tawaran kerja sebagai kurir yang menggiurkan secara ekonomi.

Kasus peredaran narkoba 10,8 kg di Bengkalis dikendalikan napi dari lapas ini menunjukkan bahwa perang melawan narkoba harus melibatkan semua pihak. Polri, BNN, dan Kemenkumham harus bersinergi memutus rantai distribusi dari dalam maupun luar lapas. Penegakan hukum yang tegas diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku.

Author Image

Related Post