Daftar Isi
STNK.CO.ID – 15 Juli 2026 | Pajak kendaraan untuk perusahaan menjadi sorotan utama pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia. Seiring dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kepatuhan wajib pajak dari sektor korporasi, khususnya terkait kendaraan operasional, menjadi perhatian serius. Realisasi penerimaan pajak kendaraan yang belum optimal mendorong pemda untuk melakukan berbagai langkah strategis, mulai dari sosialisasi hingga program pemutihan.
Realitas Kepatuhan Pajak Kendaraan Perusahaan di Daerah
Di Sulawesi Tenggara, Gubernur Andi Sumangerukka mengungkapkan bahwa realisasi pajak kendaraan bermotor baru mencapai 76,32 persen atau Rp193,6 miliar. Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kepatuhan wajib pajak dari sektor perusahaan, terutama perusahaan tambang yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah untuk kendaraan operasional mereka. Hal ini menjadi salah satu faktor yang menghambat optimalisasi PAD.
Fenomena serupa juga terjadi di Lombok Timur, di mana Bupati H. Haerul Warisin menekankan pentingnya kepatuhan membayar pajak, termasuk pajak kendaraan untuk perusahaan, sebagai fondasi pembangunan daerah. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Bapenda gencar melakukan sosialisasi pajak daerah, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak korporasi.
Strategi Pemda Mengoptimalkan Penerimaan Pajak Kendaraan
Berbagai daerah menerapkan strategi berbeda untuk menggenjot penerimaan pajak kendaraan untuk perusahaan. Di Sulawesi Tenggara, Pemprov menyiapkan enam langkah strategis, termasuk penegakan hukum terhadap wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun dan pengawasan ketat terhadap kendaraan operasional perusahaan tambang yang terdaftar di luar daerah. Langkah ini diharapkan mampu menekan kebocoran PAD.
Sementara itu, Lombok Timur mengandalkan program pemutihan pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026, selain sosialisasi masif ke desa-desa. Kepala Bapenda Lombok Timur, H. Hasni, menyebutkan bahwa target PAD 2026 sebesar Rp558 miliar akan dicapai dengan menggali potensi pajak dari sektor perhotelan, restoran, tambak udang, dan PBB di kawasan pertumbuhan ekonomi.
Di DKI Jakarta, Pemprov melakukan revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Revisi ini mencakup penegasan definisi kendaraan umum dalam pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan tarif 50 persen, serta kebijakan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik sebagai bagian dari strategi nasional transisi energi bersih. Hal ini berdampak langsung pada kendaraan operasional perusahaan yang beralih ke kendaraan listrik.
Skema Alternatif: Sewa Kendaraan dan DPLK sebagai Solusi Fiskal
Di tengah upaya peningkatan kepatuhan pajak kendaraan untuk perusahaan, beberapa pemerintah daerah mulai beralih ke skema sewa kendaraan dinas. Pemerintah Kota Tangerang Selatan, misalnya, mengalokasikan anggaran Rp19,95 miliar untuk menyewa kendaraan dinas pada 2026. Skema ini mengalihkan beban biaya perawatan, penyusutan aset, dan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan kepada pihak ketiga. Pengamat ekonomi dari Universitas Airlangga, Bagas Pradana Wijaya, menilai kebijakan ini sebagai strategi risk transfer yang efektif menjaga kesehatan fiskal daerah.
Selain itu, perusahaan juga mulai melirik produk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sebagai instrumen pengelolaan kewajiban pesangon dan pensiun. Meskipun tidak secara langsung terkait pajak kendaraan, DPLK memberikan manfaat fiskal bagi perusahaan, seperti iuran perusahaan yang dapat menjadi pengurang Pajak Penghasilan Badan (PPh 25). Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan perusahaan yang baik, termasuk kepatuhan pajak kendaraan, menjadi bagian dari strategi bisnis yang cerdas.
Dampak Kebijakan Pajak Kendaraan bagi Dunia Usaha
Kebijakan pajak kendaraan untuk perusahaan membawa dampak signifikan bagi dunia usaha. Di satu sisi, perusahaan harus memastikan seluruh kendaraan operasionalnya terdaftar dan membayar pajak tepat waktu, termasuk menghindari penggunaan pelat luar daerah yang dapat menimbulkan sanksi. Di sisi lain, insentif seperti pembebasan PKB untuk kendaraan listrik mendorong perusahaan untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan, yang pada gilirannya membantu target emisi nasional.
Namun, rendahnya kepatuhan pajak kendaraan perusahaan seringkali disebabkan oleh faktor eksternal seperti menunggu program pemutihan atau melemahnya daya beli. Pemerintah daerah diharapkan mampu menyeimbangkan antara penegakan hukum dan pemberian insentif agar kepatuhan meningkat tanpa memberatkan pelaku usaha.
Langkah ke Depan: Sinergi dan Inovasi
Ke depan, pemerintah daerah perlu terus berinovasi dalam mengelola pajak kendaraan untuk perusahaan. Integrasi data, pemanfaatan teknologi informasi, dan penyusunan laporan tax expenditure daerah menjadi langkah konkret yang dilakukan DKI Jakarta untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Sinergi antara dinas pendapatan, kepolisian, dan instansi terkait juga perlu diperkuat untuk memantau kepatuhan wajib pajak secara real-time.
Dengan berbagai strategi yang diterapkan, diharapkan penerimaan pajak kendaraan untuk perusahaan dapat optimal, mendukung pembangunan daerah, dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi bersama untuk kemajuan daerah.




