Daftar Isi
STNK.CO.ID – 15 Juli 2026 | Kendaraan klasik memiliki daya tarik tersendiri bagi para kolektor dan penggemar otomotif. Namun, di balik keindahan dan nilai sejarahnya, pemilik kendaraan klasik juga harus menghadapi kewajiban tahunan, salah satunya adalah pajak kendaraan untuk kendaraan klasik. Sayangnya, hingga saat ini belum ada kebijakan khusus yang mengatur tarif pajak bagi kendaraan berusia di atas 25 tahun, sehingga perlakuan pajaknya disamakan dengan kendaraan biasa. Artikel ini akan mengupas tuntas tentang pajak kendaraan untuk kendaraan klasik, termasuk perbandingan dengan pajak kendaraan modern dan listrik, serta tantangan yang dihadapi para kolektor.
Kondisi Pajak Kendaraan Klasik di Indonesia
Di Indonesia, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot. Untuk kendaraan klasik, NJKB biasanya lebih rendah dibandingkan harga pasar karena faktor depresiasi. Namun, beberapa model klasik yang langka justru memiliki nilai jual tinggi di pasaran, sehingga NJKB-nya pun bisa lebih besar. Hal ini menimbulkan ketidakadilan bagi pemilik yang merawat mobil klasik sebagai hobi, bukan sebagai kendaraan utama. Pemerintah daerah belum memberikan keringanan khusus, berbeda dengan kebijakan untuk kendaraan listrik yang mendapatkan pembebasan PKB.
Perbandingan dengan Pajak Kendaraan Listrik
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, misalnya, telah menetapkan tarif PKB 0% untuk kendaraan listrik berbasis baterai sebagai insentif mendorong kendaraan ramah lingkungan. Kebijakan ini tertuang dalam peraturan daerah yang memberikan pembebasan pajak bagi mobil listrik. Sementara itu, pajak kendaraan untuk kendaraan klasik masih mengikuti ketentuan umum tanpa insentif serupa. Padahal, kendaraan klasik juga memiliki nilai budaya dan sejarah yang perlu dilestarikan. Banyak komunitas otomotif, seperti Volkswagen Beetle Club (VBC), yang rutin menggelar acara untuk memperkenalkan dan merawat mobil klasik, seperti Karnaval VW di Sarinah yang dihadiri oleh Bambang Soesatyo. Acara tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga menggerakkan ekonomi kreatif melalui bazar UMKM.
Biaya Restorasi dan Perawatan
Melakukan restorasi mobil klasik membutuhkan biaya tidak sedikit. Menurut Edy dari Vertue Concept, restorasi interior mobil klasik bisa mendongkrak harga jual, tetapi tetap harus memperhatikan kenyamanan berkendara. Biaya perawatan tahunan, termasuk pajak, menjadi pertimbangan penting bagi pemilik. Sebagai perbandingan, pemilik Daihatsu Xenia 1.3 CVT keluaran 2021 mengeluarkan biaya sekitar Rp1 jutaan untuk servis berkala, sementara pajak tahunannya bervariasi tergantung NJKB. Untuk kendaraan klasik, biaya restorasi bisa puluhan kali lipat, sehingga pajak yang memberatkan dapat menghambat minat masyarakat untuk melestarikan mobil lawas.
Dampak Komunitas dan Ekonomi
Komunitas otomotif seperti VBC memainkan peran penting dalam menjaga eksistensi kendaraan klasik. Dalam karnaval VW di Sarinah, Bambang Soesatyo mendorong komunitas otomotif menjadi penggerak ekonomi kreatif. Dengan pajak kendaraan untuk kendaraan klasik yang masih sama dengan kendaraan biasa, para kolektor merasa perlu adanya kebijakan afirmatif. Jika pemerintah memberikan keringanan pajak, maka minat untuk merawat dan merestorasi mobil klasik akan meningkat, yang pada gilirannya mendukung sektor pariwisata, UMKM, dan industri kreatif. Hal ini sejalan dengan tren restomod yang memadukan restorasi orisinal dengan modifikasi modern.
Harapan ke Depan
Para pegiat otomotif berharap pemerintah daerah mempertimbangkan untuk membuat kategori khusus bagi kendaraan klasik dalam perhitungan PKB. Beberapa negara telah menerapkan pajak lebih rendah atau bahkan pembebasan pajak untuk kendaraan bersejarah. Di Indonesia, langkah serupa bisa dimulai dengan mengidentifikasi kendaraan klasik melalui registrasi khusus atau keanggotaan klub resmi. Dengan demikian, pajak kendaraan untuk kendaraan klasik tidak lagi menjadi beban, melainkan menjadi insentif bagi pelestarian warisan otomotif. Sementara itu, para pemilik disarankan untuk memeriksa secara berkala NJKB kendaraan mereka dan memastikan kewajiban pajak terpenuhi demi menghindari denda.




