Pajak Kendaraan Roda Dua: Gerakan Disiplin dan Sosialisasi Massal Digencarkan

By

Rohana Margery Hortensia

15 Juli 2026, 17:38 WIB

Pajak Kendaraan Roda Dua: Gerakan Disiplin dan Sosialisasi Massal Digencarkan
Pajak Kendaraan Roda Dua: Gerakan Disiplin dan Sosialisasi Massal Digencarkan

STNK.CO.ID – 15 Juli 2026 | Pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia terus menggencarkan upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan roda dua. Dua pendekatan berbeda—penegakan disiplin dan sosialisasi persuasif—diterapkan di Kabupaten Kudus dan Kota Pekanbaru, sementara data dari Bangka Belitung menunjukkan kontribusi signifikan pajak kendaraan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah-langkah ini diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat, terutama pemilik sepeda motor yang jumlahnya mendominasi.

Baca juga:

Pemeriksaan Pajak Kendaraan ASN di Kudus

Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengambil langkah tegas dengan memeriksa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Senin saat apel pagi. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kudus, Djati Solechah, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan guna mendukung gerakan disiplin pajak untuk rakyat (Gadis Pantura) yang digelorakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Pada pelaksanaan perdana Senin, 13 Juli 2026, ditemukan 32 objek pajak kendaraan yang belum melunasi kewajibannya. Dari jumlah tersebut, sebagian besar adalah kendaraan pribadi, termasuk dua kendaraan dinas yang tengah dalam proses lelang. Total tunggakan untuk tiga kendaraan roda empat mencapai Rp17,8 juta. Setiap ASN yang terjaring diberikan surat peringatan untuk melunasi pajak maksimal tujuh hari, dengan tembusan ke pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Djati menambahkan bahwa jika dalam tujuh hari belum ada pelunasan, pimpinan OPD wajib melaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus. Laporan ini akan menjadi penilaian terkait disiplin ASN. “Kami berharap operasi ini meningkatkan kesadaran ASN sebagai contoh bagi masyarakat,” ujarnya. Langkah ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap pajak kendaraan roda dua menjadi prioritas, mengingat sebagian besar pelanggar adalah pemilik motor.

Sosialisasi Pajak di Pekanbaru: Antara Teguran dan Edukasi

Di Pekanbaru, Riau, viral video yang memperlihatkan petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mendatangi parkiran mal untuk mencatat kendaraan yang menunggak pajak. Kepala Bapenda Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, menegaskan bahwa kegiatan tersebut murni sosialisasi, bukan penagihan. “Petugas hanya mendata kendaraan yang belum membayar pajak dan meninggalkan surat pemberitahuan,” jelasnya kepada Kompas.com.

Baca juga:

Pendekatan persuasif ini diambil agar pemilik kendaraan sadar akan kewajibannya tanpa tekanan. Tengku menambahkan bahwa pihaknya tidak melakukan penagihan langsung karena pemilik kendaraan tidak ada di tempat. Surat pemberitahuan diselipkan pada kendaraan sebagai pengingat. Metode ini dinilai lebih humanis dan efektif untuk menjangkau pemilik pajak kendaraan roda dua yang kerap abai.

Kontribusi Pajak Kendaraan terhadap PAD

Data dari Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menunjukkan besarnya potensi penerimaan dari sektor kendaraan bermotor. Per 13 Juli 2026, total kendaraan tercatat sebanyak 1.314.918 unit, terdiri dari 1.152.421 unit roda dua dan 162.497 unit roda empat. Kontribusi pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp89,03 miliar, ditambah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp56,34 miliar, total Rp145,36 miliar bagi PAD.

Kepala Bakuda Babel, Yunan Helmi, menyatakan bahwa peningkatan jumlah kendaraan, terutama sepeda motor, memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan daerah. “Kota Pangkalpinang mencatat 248.198 unit kendaraan, dengan mayoritas roda dua,” ujarnya. Realisasi ini menunjukkan bahwa optimalisasi penagihan pajak kendaraan roda dua sangat strategis untuk meningkatkan PAD.

Analisis: Pentingnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Roda Dua

Dominasi sepeda motor di jalan raya tidak diimbangi dengan tingkat kepatuhan pajak yang tinggi. Berdasarkan temuan di Kudus, puluhan objek pajak kendaraan roda dua masih menunggak. Di sisi lain, upaya sosialisasi di Pekanbaru dan data dari Bangka Belitung memperkuat urgensi perbaikan sistem pengawasan dan penagihan.

Baca juga:

Pemerintah daerah perlu mengkombinasikan pendekatan represif seperti di Kudus dengan edukasi seperti di Pekanbaru. Selain itu, inovasi layanan seperti Samsat keliling dan pemutihan pajak dapat mendorong masyarakat untuk segera melunasi kewajibannya. Kesadaran akan pentingnya pajak kendaraan roda dua bagi pembangunan daerah harus terus ditanamkan melalui kampanye publik dan keteladanan dari ASN.

Kesimpulannya, pajak kendaraan roda dua menjadi salah satu pilar PAD yang potensial. Melalui kombinasi penegakan disiplin, sosialisasi persuasif, dan data yang akurat, pemerintah daerah optimistis dapat meningkatkan kepatuhan. Masyarakat pun diimbau untuk tidak menunda pembayaran pajak kendaraan demi kelancaran pembangunan dan pelayanan publik.

Related Post