Pajak Kendaraan Masih Jadi PR Besar, Tingkat Kepatuhan Nasional Baru 46 Persen

By

Rohana Margery Hortensia

22 Juli 2026, 07:37 WIB

Pajak Kendaraan Masih Jadi PR Besar, Tingkat Kepatuhan Nasional Baru 46 Persen
Pajak Kendaraan Masih Jadi PR Besar, Tingkat Kepatuhan Nasional Baru 46 Persen

STNK.CO.ID – 22 Juli 2026 | Pajak kendaraan bermotor (PKB) masih menjadi salah satu tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Indonesia. Namun, tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan masih sangat rendah. Data terbaru menunjukkan bahwa dari 51,9 juta kendaraan yang telah jatuh tempo pembayaran PKB hingga Juni 2026, hanya sekitar 24 juta kendaraan yang memenuhi kewajibannya. Artinya, tingkat kepatuhan nasional baru mencapai 46,28 persen. Angka ini mengindikasikan bahwa masih banyak pemilik kendaraan yang menunggak pajak, sehingga pemerintah daerah terus berupaya mendorong kepatuhan melalui berbagai kebijakan dan inovasi pelayanan.

Baca juga:

Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Nasional

Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Samsat Tahun 2026 yang digelar di Bandar Lampung, Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengungkapkan bahwa sekitar 27 juta kendaraan masih belum membayar pajak. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan sumber utama PAD. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memperkuat strategi pengelolaan pajak kendaraan agar potensi penerimaan yang belum tergarap dapat dimaksimalkan. Ia mendorong pemanfaatan big data dan integrasi informasi lintas instansi untuk menyusun strategi peningkatan kepatuhan yang sesuai karakteristik masing-masing daerah.

Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan Selama Agustus

Menjelang HUT Riau Ke-69, Pemerintah Provinsi Riau membuka program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, menyatakan bahwa program ini hanya berlaku selama bulan Agustus 2026, tepatnya dari 1 hingga 31 Agustus. Masyarakat yang menunggak pajak kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan ditambah pokok tahun terakhir, tanpa dikenakan denda. Program ini diharapkan menjadi angin segar bagi wajib pajak yang telat membayar dan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah. Ninno mengajak seluruh masyarakat Riau untuk memanfaatkan keringanan ini.

Baca juga:

Layanan Samsat Keliling di Jadetabek Memudahkan Pembayaran

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus menghadirkan layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Pada Selasa, 21 Juli 2026, terdapat 14 lokasi pelayanan yang tersebar di berbagai titik. Layanan ini memudahkan masyarakat dalam mengurus pembayaran PKB dan pengesahan STNK tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat. Kehadiran Samsat Keliling menjadi salah satu upaya untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan.

Operasi Tempel-Tempel: Pengingat Bukan Razia

Di Kalimantan Utara, Bapenda Kaltara Wilayah Nunukan melakukan kegiatan Operasi Tempel-Tempel (OTT) yang sempat disalahartikan sebagai razia. Kepala UPTD Bapenda Kaltara Wilayah Nunukan, Samsul, menjelaskan bahwa OTT bertujuan mengingatkan wajib pajak yang kendaraannya sudah jatuh tempo pembayaran pajak atau daftar ulang STNK. Petugas hanya menempelkan surat pemberitahuan pada kendaraan tanpa memberikan sanksi. Kegiatan ini didasarkan pada informasi bulan dan tahun pada pelat nomor kendaraan. Dengan cara ini, masyarakat diingatkan secara humanis untuk segera memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka.

Baca juga:

Rakornas Samsat 2026: Optimasi Pajak Kendaraan untuk PAD

Rakornas Samsat 2026 yang diselenggarakan di Bandar Lampung menjadi ajang evaluasi dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kepolisian, dan PT Jasa Raharja. Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni menekankan bahwa PKB dan BBNKB harus dikelola secara profesional, inovatif, dan adaptif terhadap teknologi. Ia menyebutkan masih banyak potensi penerimaan yang belum tergarap akibat tingginya tunggakan. Oleh karena itu, diperlukan pembenahan tata kelola dan kebijakan yang mendorong kepatuhan wajib pajak. Rakornas ini diharapkan menghasilkan strategi konkret untuk mengoptimalkan realisasi pajak kendaraan sebagai andalan PAD.

Dari berbagai upaya yang dilakukan, tampak bahwa pemerintah daerah berlomba-lomba meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan. Mulai dari penghapusan denda, layanan keliling, hingga operasi pengingat, semuanya bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dan menekan angka tunggakan. Meskipun tingkat kepatuhan masih rendah, langkah-langkah ini diharapkan mampu mendorong perbaikan signifikan di masa mendatang. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program-program tersebut dan tidak menunda pembayaran pajak kendaraan, karena pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.

Related Post