Pajak Kendaraan Bermotor: Realisasi Masih Rendah, Pemerintah Gencarkan Integrasi Data dan Layanan Samsat Keliling

By

Rohana Margery Hortensia

16 Juli 2026, 09:38 WIB

Pajak Kendaraan Bermotor: Realisasi Masih Rendah, Pemerintah Gencarkan Integrasi Data dan Layanan Samsat Keliling
Pajak Kendaraan Bermotor: Realisasi Masih Rendah, Pemerintah Gencarkan Integrasi Data dan Layanan Samsat Keliling

Pendahuluan

STNK.CO.ID – 16 Juli 2026 | Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang vital bagi pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Namun, data terbaru menunjukkan tingkat kepatuhan wajib pajak masih jauh dari harapan. Berdasarkan laporan PT Jasa Raharja, hingga Juni 2026, baru sekitar 46,28 persen dari 51,9 juta kendaraan yang telah jatuh tempo membayar PKB. Artinya, masih ada sekitar 27 juta kendaraan yang menunggak pajak. Kondisi ini mendorong berbagai pihak untuk mengoptimalkan penerimaan melalui integrasi data dan perluasan layanan Samsat keliling.

Baca juga:

Rendahnya Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, mengungkapkan bahwa rendahnya kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor menjadi perhatian serius. Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Samsat Tahun 2026 di Bandar Lampung, ia menyatakan bahwa transformasi pelayanan Samsat harus berorientasi pada integrasi data. Dengan memanfaatkan big data dan menghubungkan informasi lintas instansi, diharapkan strategi peningkatan kepatuhan dapat disusun sesuai karakteristik masing-masing daerah.

Data yang dipaparkan menunjukkan bahwa dari total kendaraan yang wajib membayar PKB, hanya separuhnya yang memenuhi kewajiban. Sisanya masih dalam status tunggakan. Hal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pembangunan daerah. Oleh karena itu, Jasa Raharja berkomitmen mendukung optimalisasi penerimaan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen-opsen terkait melalui sinergi dengan kepolisian dan pemerintah daerah.

Realisasi PAD di Kabupaten Tangerang: Opsen PKB dan BBNKB Jadi Sorotan

Di tingkat daerah, Kabupaten Tangerang mencatat realisasi PAD sebesar Rp2,09 triliun hingga 13 Juli 2026, atau 49,36 persen dari target tahunan Rp4,24 triliun. Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Zam Zam Manohara, menjelaskan bahwa sektor pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi salah satu kontributor utama. Opsen PKB terealisasi 45,38 persen atau Rp181 miliar dari target Rp400 miliar, sedangkan opsen BBNKB mencapai 45,59 persen atau Rp136 miliar dari target Rp300 miliar.

Walaupun capaian ini masih di bawah 50 persen, Zam Zam optimistis target tahunan dapat tercapai. Ia menekankan bahwa semua sektor pajak menunjukkan tren positif. Pajak hotel, hiburan, dan restoran bahkan sudah melampaui 59 persen. Namun, fokus pada pajak kendaraan bermotor tetap menjadi prioritas karena potensinya yang besar. Pemerintah Kabupaten Tangerang berencana mengoptimalkan penagihan dan memperkuat kerja sama dengan Samsat untuk meningkatkan kepatuhan.

Baca juga:

Upaya Pemerintah: Layanan Samsat Keliling dan Integrasi Data

Untuk mendekatkan akses pembayaran pajak kendaraan bermotor, Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling di 14 lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) setiap hari. Pada Kamis, 16 Juli 2026, gerai Samsat Keliling beroperasi di berbagai titik, seperti Lapangan Banteng Jakarta Pusat, Mall Citraland Jakarta Barat, Alun-Alun Cibodas Kota Tangerang, dan ITC BSD Serpong. Layanan ini melayani pembayaran PKB, pengesahan STNK, dan penerbitan SKPD.

Selain itu, di Pekanbaru, Satlantas Polresta Pekanbaru juga mengoperasikan SIM Keliling untuk memudahkan perpanjangan SIM. Meski tidak langsung terkait pajak kendaraan, layanan ini merupakan bagian dari ekosistem administrasi kendaraan yang memudahkan masyarakat. Sementara itu, di Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Provinsi NTT mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Peraturan ini menjadi landasan bagi daerah untuk meningkatkan penerimaan sekaligus mendorong kepatuhan.

Integrasi Data Lintas Instansi: Kunci Meningkatkan Kepatuhan

Selain kemudahan layanan, integrasi data antara kepolisian, Jasa Raharja, dan Bapenda menjadi kunci untuk menekan angka tunggakan. Dalam Rakornas Samsat, Muhammad Awaluddin menekankan pentingnya pemanfaatan big data untuk mengidentifikasi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban. Data dari berbagai instansi, seperti data kendaraan dari Korlantas Polri, data pembayaran dari Jasa Raharja, dan data administrasi kependudukan dari Disdukcapil, dapat disatukan untuk menghasilkan profil wajib pajak yang akurat.

Dengan integrasi ini, pemerintah daerah dapat mengirimkan pengingat atau notifikasi pembayaran melalui SMS, email, atau aplikasi. Selain itu, penindakan terhadap kendaraan yang menunggak pajak dapat dilakukan lebih terarah. Misalnya, saat perpanjangan STNK atau saat dilakukan razia kendaraan bermotor. Langkah ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan.

Baca juga:

Dampak terhadap Masyarakat dan Pembangunan Daerah

Peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor akan berdampak langsung pada pendapatan daerah. Dana yang terkumpul dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, transportasi umum, dan fasilitas publik lainnya. Sebaliknya, jika kepatuhan tetap rendah, daerah akan kehilangan potensi pendapatan yang signifikan. Masyarakat juga diuntungkan dengan adanya layanan Samsat keliling yang memudahkan pembayaran tanpa harus antre panjang di kantor Samsat utama.

Namun, tantangan masih ada. Kesadaran masyarakat akan kewajiban pajak perlu ditingkatkan melalui sosialisasi dan kemudahan akses. Pemerintah juga harus memastikan bahwa sistem integrasi data berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah privasi. Dengan kolaborasi semua pihak, target kepatuhan pajak kendaraan bermotor nasional dapat ditingkatkan secara bertahap.

Kesimpulan

Pajak kendaraan bermotor merupakan instrumen penting bagi pembangunan daerah. Meski realisasi di beberapa daerah masih di bawah 50 persen, berbagai inovasi seperti Samsat keliling, integrasi data, dan peraturan daerah terkait optimasi terus digencarkan. Sinergi antara kepolisian, Jasa Raharja, dan pemerintah daerah menjadi kunci untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Masyarakat diharapkan memanfaatkan kemudahan yang ada untuk memenuhi kewajiban tepat waktu, demi kemajuan bersama.

Related Post