Daftar Isi
STNK.CO.ID – 29 Juli 2026 | Dalam beberapa pekan terakhir, berita samsat pemerintah menjadi sorotan publik menyusul berbagai langkah strategis yang diambil oleh pemerintah daerah dan pusat untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Mulai dari target ambisius Kabupaten Kupang, pelibatan perangkat RT/RW di Batam, hingga layanan Samsat Keliling yang diperluas di Jakarta, semua menunjukkan bahwa kepatuhan wajib pajak menjadi prioritas. Artikel ini akan mengulas secara komprehensif berbagai upaya tersebut berikut dampaknya bagi masyarakat.
Target Penerimaan PKB di Kabupaten Kupang: Rp20 Miliar pada 2026
Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, menargetkan penerimaan PKB pada tahun 2026 meningkat hingga 50 persen atau setara Rp20 miliar. Target ini ditegaskan Bupati Kupang Yosef Lede seusai menandatangani Addendum Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak bersama kepala daerah se-Provinsi NTT di Hotel Aston Kupang, Selasa (28/7/2026).
Yosef Lede menyatakan masih ada peluang besar untuk meningkatkan penerimaan daerah, khususnya dari sektor PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). “Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kupang untuk semakin sadar dan patuh membayar pajak sebagai wujud partisipasi dalam membangun daerah,” ujarnya.
Untuk mencapai target tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kupang akan memperkuat sinergi dengan Samsat serta menjalankan program Kampung Taat Pajak. Program ini melibatkan pemerintah desa dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran warga. Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak tingkat kepatuhan yang saat ini masih di bawah 50 persen.
Penerimaan PKB yang optimal sangat penting bagi pembiayaan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan berbagai program yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Dengan demikian, berita samsat pemerintah di Kabupaten Kupang ini menjadi contoh konkret bagaimana daerah berupaya memaksimalkan potensi pajak daerah.
Kontroversi Pelibatan RT/RW di Batam: Tumpang Tindih Kewenangan?
Di sisi lain, kebijakan Pemerintah Kota Batam yang akan melibatkan Ketua RT dan RW untuk mendata kendaraan bermotor warga yang menunggak pajak menuai kritik dari kalangan akademisi. Pengamat kebijakan publik sekaligus akademisi, Rini Lisbeth Sitio, menilai kebijakan tersebut berpotensi tumpang tindih kewenangan karena pajak kendaraan bermotor merupakan ranah Pemerintah Provinsi melalui Samsat.
“Saya melihat kebijakan Pemerintah Kota Batam yang menugaskan RT/RW melakukan pendataan kendaraan bermotor warga yang belum taat pajak ini sangat mengherankan. Pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan pemerintah provinsi melalui Samsat. Karena itu, pelibatan RT/RW dalam pendataan ini menjadi pertanyaan besar dari sisi kewenangan,” ujar Rini, Rabu (29/7/2026).
Ia juga mempertanyakan urgensi pelibatan perangkat RT/RW apabila instansi yang tergabung dalam Samsat telah memiliki sistem administrasi dan basis data kendaraan bermotor yang terintegrasi. Saat ini teknologi seperti aplikasi SIGNAL dan sistem ETLE sudah memungkinkan pengingat atau notifikasi kepada pemilik kendaraan. Pelibatan RT/RW dikhawatirkan menambah beban kerja tanpa kejelasan insentif dan berpotensi merusak hubungan sosial antarwarga.
Kontroversi ini menunjukkan bahwa berita samsat pemerintah tidak hanya soal angka target, tetapi juga menyangkut kebijakan yang tepat sasaran dan tidak menimbulkan gesekan sosial. Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi sebelum melibatkan aparat non-struktural dalam urusan perpajakan.
Layanan Samsat Keliling: Memudahkan Pembayaran Pajak Tahunan
Untuk meningkatkan kepatuhan, Polda Metro Jaya secara rutin membuka layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Pada Rabu (29/7/2026), layanan tersebut tersedia di berbagai lokasi seperti Lapangan Banteng Jakarta Pusat, Mall Citraland Jakarta Barat, dan Alun-Alun Cibodas Tangerang. Jam operasional bervariasi antara pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.
Persyaratan yang perlu dibawa antara lain KTP asli, BPKB, STNK asli beserta fotokopinya. Calon pengguna juga harus memastikan tidak memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun. Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran lima tahunan dan penggantian plat nomor harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Sebagai alternatif, masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang telah tersedia di 33 provinsi. Aplikasi ini memungkinkan pembayaran PKB secara daring melalui ponsel, dan STNK akan dikirimkan ke alamat pemohon. Namun, aplikasi tersebut tidak dapat digunakan bagi penunggak pajak lebih dari satu tahun. Inovasi layanan ini menjadi berita samsat pemerintah yang patut diapresiasi karena memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Transformasi Digital dan Penguatan Sistem ETLE
Kakorlantas Polri Irjen Wibowo baru-baru ini menerima audiensi dari Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Bhinneka Putra Linanta di gedung Korlantas Polri. Pertemuan tersebut membahas persiapan Operasi Natal dan Tahun Baru 2026, Operasi Ketupat 2027, implementasi kebijakan zero overdimension overloading (ODOL), penguatan sistem ETLE, hingga transformasi digital layanan Korlantas Polri.
Irjen Wibowo menekankan pentingnya kolaborasi antara Korlantas Polri dan KSP dalam menghadapi berbagai agenda nasional. “Pertemuan ini menjadi momen yang baik untuk mempererat silaturahmi sekaligus meningkatkan kolaborasi, koordinasi, dan komunikasi. Dalam waktu dekat, kita akan menghadapi Operasi Nataru, dilanjutkan Operasi Ketupat 2027, serta implementasi kebijakan zero ODOL. Seluruhnya membutuhkan persiapan yang matang dan kerja sama lintas kementerian maupun lembaga,” ujarnya.
Penerapan kebijakan zero ODOL harus dilakukan secara komprehensif dengan sinergi sedikitnya 10 kementerian dan lembaga. Hal ini penting agar penanganan kendaraan ODOL tidak mengganggu distribusi logistik dan stabilitas harga. Selain itu, penguatan sistem ETLE menjadi prioritas untuk menegakkan disiplin berlalu lintas dan mendukung pendataan kendaraan yang akurat.
Transformasi digital layanan juga terus digalakkan, termasuk SIM digital yang menjadi pelengkap SIM fisik. Semua ini merupakan bagian dari berita samsat pemerintah yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam memodernisasi sistem perpajakan dan lalu lintas.
Sinergi Antarlembaga dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Di Kalimantan Selatan, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemerintah Provinsi Kalsel bersama seluruh UKPBJ kabupaten/kota menggelar Rapat Koordinasi Teknis di Balairung Tuntung Pandang, Pelaihari, Tanah Laut, Rabu (28/7/2026). Mengusung tema “Sinergi Pengadaan Barang/Jasa se-Kalimantan Selatan 2026: Mewujudkan UKPBJ Proaktif, Manajemen Risiko Kontrak Strategis, dan Penguatan Tata Kelola Berkelanjutan”, kegiatan ini dihadiri 150 peserta.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa H. Munazir Hadrani menekankan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan. “Hampir seluruh kegiatan pemerintah melibatkan pengadaan barang/jasa. Karena itu, pengadaan barang/jasa pemerintah, perlu manajemen, sistem dan kelembagaan serta SDM yang berkualitas, baik dan berkompeten,” tambahnya.
Wakil Bupati Tanah Laut H. Muhammad Zazuli menyampaikan bahwa pengadaan barang/jasa bukan lagi dipandang sebagai aktivitas administratif semata, tetapi telah menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan pembangunan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Sinergi ini sangat relevan dengan upaya optimalisasi Samsat karena sistem administrasi yang baik akan mendukung pendataan dan pemungutan pajak yang lebih akurat.
Kesimpulan
Dari berbagai berita samsat pemerintah yang dihimpun, terlihat bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan penerimaan PKB melalui berbagai inovasi dan kebijakan. Mulai dari target ambisius daerah, perluasan layanan Samsat Keliling, digitalisasi pembayaran, hingga penguatan koordinasi antarlembaga. Meski demikian, kebijakan seperti pelibatan RT/RW di Batam perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan polemik dan tumpang tindih kewenangan.
Keberhasilan optimalisasi pajak kendaraan tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga pada kesadaran masyarakat. Dengan adanya kemudahan layanan dan transparansi, diharapkan kepatuhan wajib pajak terus meningkat sehingga pembangunan daerah dapat berjalan optimal. Berita samsat pemerintah ke depannya akan terus berkembang seiring dengan transformasi digital dan kebijakan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.




