Daftar Isi
STNK.CO.ID – 22 Juli 2026 | Jakarta – Dokumen perjalanan seperti paspor kini tak hanya berfungsi sebagai identitas resmi saat bepergian ke luar negeri, tetapi juga menjadi sasaran kejahatan siber dan penyalahgunaan. Di tengah meningkatnya digitalisasi, kebiasaan menyimpan data paspor di ponsel pintar dan maraknya kasus paspor palsu menjadi perhatian serius bagi otoritas imigrasi dan masyarakat. Artikel ini mengulas risiko menyimpan data paspor di perangkat seluler, pengawasan ketat terhadap penggunaan paspor oleh warga negara asing (WNA), serta implikasi kebijakan baru yang memengaruhi pemegang paspor ganda.
Kebiasaan Berbahaya: Paspor di Smartphone
Sebuah survei yang dilakukan oleh perusahaan keamanan siber Kaspersky pada Juli 2026 mengungkap fakta mengejutkan: sebanyak 57 persen warga Indonesia menyimpan data pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan paspor di smartphone mereka. Tidak hanya itu, 47 persen lainnya menyimpan kata sandi dan informasi login, sementara 45 persen menyimpan riwayat belanja serta alamat pengiriman.
Anton Kivva, pakar keamanan siber Kaspersky, mengatakan bahwa smartphone kini menjadi asisten lengkap yang menyentuh setiap aspek kehidupan. “Data yang kita percayakan kepada mereka jauh melampaui foto, nomor telepon, atau pesan teks,” ujarnya. Managing Director Asia Pacific Kaspersky, Adrian Hia, menambahkan bahwa ponsel telah berkembang menjadi pusat aktivitas digital mulai dari pekerjaan hingga transaksi keuangan. Namun, perangkat ini tetap rentan terhadap serangan dan kebocoran data.
Para ahli mengingatkan bahwa menyimpan dokumen sensitif seperti paspor di perangkat yang sama dengan aplikasi perbankan atau media sosial meningkatkan risiko pencurian identitas. Jika ponsel diretas atau hilang, data paspor bisa disalahgunakan untuk pemalsuan identitas atau perjalanan ilegal. Kaspersky merekomendasikan penggunaan password manager atau penyimpanan terenkripsi yang terpisah untuk dokumen penting.
Kasus Paspor Palsu: 10 WNA Investor Gadungan Dijebloskan ke Penjara
Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) baru-baru ini menindak tegas 10 warga negara asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia dengan memalsukan paspor dan dokumen keimigrasian. Dalam konferensi pers pada 21 Juli 2026, Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko memastikan bahwa kedelapan WNA asal Pakistan dan dua WNA asal Iran tersebut tidak hanya akan dideportasi, melainkan juga diproses secara pidana.
“Jangan membayangkan bahwa akan dideportasi saja. Kami akan kenakan tindak pidana, masuk bui, masuk penjara,” tegas Hendarsam. Para tersangka diketahui mengaku sebagai investor namun tidak memiliki kegiatan usaha yang sah. Barang bukti berupa paspor dan dokumen izin tinggal fiktif turut disita. Langkah pro-justitia ini diambil untuk memberikan efek jera kepada WNA yang mencoba menyalahgunakan sistem keimigrasian Indonesia.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat memalsukan paspor atau dokumen perjalanan lainnya. Imigrasi kini semakin gencar melakukan pengawasan dan bekerja sama dengan Interpol serta instansi terkait untuk mendeteksi dokumen palsu.
Red Notice Interpol: WN Palestina Buronan Pemboman Ditangkap
Dalam kasus lain yang masih terkait dengan dokumen perjalanan, Interpol Polri berhasil menangkap seorang warga negara Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad pada 16 Juli 2026. Ia merupakan buronan berdasarkan Red Notice dari National Central Bureau (NCB) Nicosia, Siprus, terkait dugaan kasus pemboman. Meskipun ada narasi yang menyebutnya sebagai ulama atau aktivis, Brigjen Untung Widyatmoko dari Divhubinter Polri menepis hal tersebut dan menegaskan bahwa Abdul Karim adalah pelaku kriminal.
Penangkapan ini menunjukkan pentingnya sistem pelacakan melalui data paspor dan kerja sama internasional. Setiap pelintas batas dapat terdeteksi jika namanya masuk dalam daftar buronan Interpol. Keberadaan Red Notice memungkinkan negara anggota untuk segera menindak individu yang dicurigai menggunakan paspor asli atau palsu untuk melarikan diri.
Kebijakan Baru Inggris: Paspor Ganda Wajib Dibawa
Di luar negeri, aturan baru Kementerian Dalam Negeri Inggris (Home Office) menjadi sorotan karena berdampak pada pemegang paspor ganda. Seorang remaja perempuan asal Inggris terdampar selama enam minggu di Roma, Italia, setelah gagal menunjukkan paspor Inggris saat hendak kembali ke negaranya. Sebelumnya, warga negara ganda bisa masuk tanpa paspor Inggris, namun aturan baru mewajibkan mereka untuk menunjukkan paspor Inggris yang masih berlaku atau yang telah kedaluwarsa namun dilengkapi dengan certificate of entitlement.
Kasus ini memicu kritik dari keluarga korban dan publik, yang menilai sosialisasi aturan tersebut tidak memadai. Bagi warga negara Indonesia yang memiliki paspor ganda atau tinggal di luar negeri, penting untuk selalu memeriksa persyaratan imigrasi terkini sebelum bepergian. Kesalahan administratif seperti ini bisa mengakibatkan gangguan perjalanan yang serius.
Pentingnya Menjaga Keamanan Paspor
Paspor adalah dokumen berharga yang harus dilindungi secara fisik maupun digital. Berikut beberapa langkah yang direkomendasikan oleh para ahli:
- Jangan menyimpan foto paspor, KTP, atau KK di galeri ponsel atau aplikasi cloud tanpa enkripsi.
- Gunakan aplikasi penyimpanan aman yang dilindungi kata sandi dan autentikasi dua faktor.
- Jika paspor hilang atau dicuri, segera laporkan ke kantor imigrasi terdekat dan blokir data biometrik jika memungkinkan.
- Hindari membagikan data paspor di media sosial atau platform tidak resmi.
- Untuk WNA di Indonesia, patuhi aturan izin tinggal dan jangan pernah mencoba memalsukan dokumen imigrasi.
Kesadaran akan risiko digital dan sanksi hukum yang berat diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan paspor. Baik individu maupun otoritas harus bekerja sama untuk menjaga integritas dokumen perjalanan.
Di era di mana data pribadi menjadi komoditas berharga, menjaga keamanan paspor bukan lagi sekadar kepatuhan administratif, melainkan bagian dari perlindungan identitas dan keamanan nasional.




