Daftar Isi
STNK.CO.ID – 22 Juli 2026 | Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum di Indonesia tidak hanya akan dideportasi, tetapi juga dapat dipidana penjara. Hal ini disampaikan menyusul pelimpahan 10 WNA investor palsu ke Kejaksaan Negeri Tangerang atas kasus pemalsuan dokumen visa.
10 WNA Investor Palsu Terancam 5 Tahun Penjara
Sepuluh WNA yang mengaku sebagai investor asing itu kini harus berhadapan dengan hukum. Mereka diduga memalsukan dokumen visa untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian.
Deportasi Bukan Lagi Sanksi Tunggal
Selama ini, pelanggaran keimigrasian sering kali hanya berujung pada deportasi dan masuk daftar cegah tangkal. Namun, Imigrasi Tegaskan WNA Pelanggar Hukum Akan Dipidana Penjara Bukan Sekadar Deportasi sebagai bentuk ketegasan penegakan hukum. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau melakukan tindak pidana lainnya.
Dasar Hukum dan Proses Penindakan
Tindakan pidana terhadap WNA diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain deportasi, pelaku dapat dikenakan pidana penjara dan denda. Pelimpahan kasus 10 investor palsu ke Kejari Tangerang menjadi contoh nyata bahwa Imigrasi Tegaskan WNA Pelanggar Hukum Akan Dipidana Penjara Bukan Sekadar Deportasi.
Dampak bagi WNA Pelanggar Hukum
Ketegasan ini menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam melindungi kepentingan nasional. WNA yang terbukti melanggar hukum tidak hanya diusir, tetapi juga menjalani hukuman di dalam negeri. Hal ini sekaligus memperkuat citra Indonesia sebagai negara hukum yang tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran keimigrasian.
Kesimpulannya, Imigrasi Tegaskan WNA Pelanggar Hukum Akan Dipidana Penjara Bukan Sekadar Deportasi. Masyarakat diharapkan mendukung langkah tegas ini dan melaporkan jika menemukan WNA yang mencurigakan. Penegakan hukum yang konsisten akan menekan angka pelanggaran keimigrasian di masa depan.




