Masyarakat Gowa Laporkan 19 Anggota Pansus Hak Angket ke Bareskrim

By

Wareine Deaglan

17 Juli 2026, 05:50 WIB

Masyarakat Gowa Laporkan 19 Anggota Pansus Hak Angket ke Bareskrim
Masyarakat Gowa Laporkan 19 Anggota Pansus Hak Angket ke Bareskrim

Polemik Pansus Hak Angket DPRD Gowa Berujung Laporan ke Bareskrim

STNK.CO.ID – 17 Juli 2026 | Adukan Anggota Pansus Hak Angket DPRD Masyarakat Gowa Diperiksa Bareskrim menjadi sorotan publik setelah sekelompok warga melaporkan 19 anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa ke Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri). Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri pada Senin lalu, dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.

Baca juga:

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Fauzi, mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman video yang mendukung tuduhan pencemaran nama baik. “Kami melaporkan 19 anggota Pansus karena mereka diduga menyebarkan informasi yang tidak benar dan mencoreng nama baik Bupati Gowa,” ujar Ahmad dalam keterangannya. Menurutnya, video tersebut menunjukkan pernyataan-pernyataan anggota pansus yang dianggap menyesatkan publik.

Latar Belakang Pansus Hak Angket

Pansus Hak Angket DPRD Gowa dibentuk untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah. Namun, proses penyelidikan yang berlangsung beberapa bulan terakhir memicu ketegangan antara eksekutif dan legislatif. Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, beberapa kali membantah tuduhan yang dilayangkan pansus. Konflik ini memuncak ketika sebagian masyarakat merasa bahwa pansus telah melampaui batas wewenangnya.

“Pansus seharusnya bekerja secara objektif, bukan malah melakukan kampanye hitam,” tegas salah seorang tokoh masyarakat Gowa yang enggan disebutkan namanya. Ia menambahkan bahwa laporan ke Bareskrim adalah langkah hukum untuk melindungi nama baik kepala daerah.

Proses Pemeriksaan di Bareskrim

Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor dan sedang mengkaji bukti-bukti yang diserahkan. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol. Djuhandani, membenarkan adanya laporan tersebut. “Kami masih dalam tahap penyelidikan awal. Kami akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk anggota pansus, untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Jika terbukti melanggar hukum, para anggota pansus dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Reaksi Berbagai Pihak

Laporan ini menuai beragam reaksi. Sebagian kalangan mendukung langkah masyarakat untuk menegakkan hukum, sementara yang lain menilai bahwa ini adalah upaya mengintimidasi anggota DPRD. Ketua DPRD Gowa, Hasanuddin, menyayangkan laporan tersebut. “Kami menghormati proses hukum, tapi kami juga berharap pansus tetap bisa menjalankan fungsinya tanpa tekanan,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak agar semua pihak menahan diri dan fokus pada penyelesaian masalah secara damai. Mereka mengingatkan bahwa konflik berkepanjangan dapat menghambat pembangunan daerah.

Baca juga:

Adukan Anggota Pansus Hak Angket DPRD Masyarakat Gowa Diperiksa Bareskrim menunjukkan bahwa sengketa antara legislatif dan eksekutif di Gowa masih jauh dari kata selesai. Publik pun menanti perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan Bareskrim.

Dampak Politik dan Hukum

Kasus ini dapat menjadi preseden bagi daerah lain yang menghadapi konflik serupa. Jika Bareskrim memutuskan untuk menaikkan kasus ke tahap penyidikan, maka hal itu bisa mempengaruhi kredibilitas pansus dan memperlemah posisi politiknya. Di sisi lain, jika laporan tersebut ditolak, maka masyarakat yang melapor mungkin akan menganggap bahwa hukum tidak berpihak pada mereka.

Pengamat politik Universitas Hasanuddin, Dr. Arifuddin, menilai bahwa inti permasalahan adalah kurangnya komunikasi antara eksekutif dan legislatif. “Pansus harus tetap berpegang pada koridor hukum. Jika ada pelanggaran, biarkan hukum yang berbicara,” ucapnya.

Proses pemeriksaan di Bareskrim diperkirakan akan berlangsung selama beberapa minggu ke depan. Masyarakat Gowa berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil, tanpa memicu perpecahan sosial.

Kesimpulan

Laporan masyarakat Gowa terhadap 19 anggota Pansus Hak Angket DPRD ke Bareskrim merupakan babak baru dalam sengketa politik di daerah tersebut. Dengan bukti video yang diajukan, Bareskrim kini memiliki tugas berat untuk mengungkap kebenaran. Semua pihak diharapkan dapat bersikap dewasa dan mengutamakan kepentingan daerah di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Peristiwa Adukan Anggota Pansus Hak Angket DPRD Masyarakat Gowa Diperiksa Bareskrim menjadi pengingat bahwa pengawasan legislatif harus dilakukan secara proporsional dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Related Post