GOWA – Ketegangan mewarnai sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa pada Selasa, 14 Januari 2025, setelah Bupati Gowa Siti Husniah Talenrang secara mengejutkan meninggalkan ruang sidang di tengah pemeriksaan. Drama di Tengah Sidang Bupati Gowa Tinggalkan Pansus Hak Angket ini sontak memicu perdebatan di kalangan anggota dewan dan publik.Baca juga:
STNK.CO.ID – 15 Juli 2026 | Pansus Hak Angket dibentuk untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah tahun 2023-2024. Bupati Siti Husniah Talenrang sebelumnya telah dua kali mangkir dari panggilan pansus. Kehadirannya pada hari Selasa sempat dianggap sebagai de-eskalasi konflik antara eksekutif dan legislatif. Namun, tak sampai satu jam setelah memberikan keterangan awal, Bupati meminta waktu istirahat dan tidak kembali ke ruang sidang.
“Saya mengalami tekanan psikologis yang berat karena pertanyaan-pertanyaan anggota dewan yang cenderung interogatif dan tidak sesuai fakta,” ujar Bupati dalam pernyataan tertulis yang dibacakan oleh Kepala Bagian Humas. Sementara itu, Ketua Pansus, Andi Yusran, menyesalkan tindakan tersebut. “Kami ingin pemeriksaan berlangsung profesional. Tapi jika Bupati merasa tidak nyaman, seharusnya disampaikan dengan baik, bukan meninggalkan sidang begitu saja,” tegasnya.
Kronologi Sidang
Sidang dimulai pukul 10.00 WITA di ruang rapat utama DPRD Gowa. Bupati didampingi oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan sejumlah pejabat. Dalam keterangannya, Bupati sempat memaparkan realisasi anggaran yang disebutnya sudah sesuai aturan. Namun ketika anggota dewan mulai mengajukan pertanyaan kritis terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bupati meminta dialog tertutup. Permintaan itu ditolak oleh pimpinan sidang karena dianggap tidak sesuai prosedur.
Setelah istirahat kedua, Bupati tidak muncul. Seorang ajudan datang menyampaikan bahwa Bupati pamit pulang karena kelelahan. Pimpinan sidang kemudian menunda pemeriksaan hingga pekan depan. “Kami akan kembali menjadwalkan pemanggilan. Jika tetap tidak hadir, kami akan tempuh upaya paksa sesuai aturan,” ancam Andi Yusran.
Reaksi dan Analisis Politik
Tindakan Bupati menuai pro dan kontra. Sebagian kalangan menilai bahwa sikap tersebut menunjukkan kegagalan komunikasi antara eksekutif dan legislatif. “Drama di Tengah Sidang Bupati Gowa Tinggalkan Pansus Hak Angket ini justru akan memperburuk citra kepemimpinan daerah,” kata pengamat politik Universitas Hasanuddin, Dr. Agus Rizal. Sementara itu, pendukung Bupati menuding pansus memiliki agenda politik untuk menjatuhkan Siti Husniah.
Di media sosial, tagar #BupatiMelawan dan #PansusGowa ramai diperbincangkan. Netizen terbelah antara yang mendukung langkah Bupati dan yang mengecamnya sebagai bentuk pembangkangan terhadap lembaga legislatif.
Dampak Terhadap Pemerintahan Daerah
Insiden ini berpotensi memicu ketidakstabilan politik di Gowa. DPRD dapat menggunakan hak angket untuk memanggil paksa atau bahkan merekomendasikan pemberhentian Bupati jika terbukti melakukan pelanggaran. Di sisi lain, Bupati bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung jika merasa hak-haknya dilanggar. Publik Gowa menanti langkah selanjutnya dari kedua kubu.
Drama di Tengah Sidang Bupati Gowa Tinggalkan Pansus Hak Angket juga menjadi perhatian pemerintah provinsi. Gubernur Sulawesi Selatan, yang tidak disebutkan namanya, dikabarkan akan memanggil kedua pihak untuk mediasi. “Kami berharap tidak ada eskalasi konflik yang merugikan pelayanan publik,” ujar juru bicara gubernur.
Penutup
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa pekan depan. Seluruh mata tertuju pada apakah Bupati Siti Husniah Talenrang akan hadir atau kembali meninggalkan sidang. Yang jelas, drama politik di tubuh pemerintahan Gowa masih jauh dari kata selesai. Keputusan Bupati untuk meninggalkan sidang tanpa alasan yang jelas hanya akan memperdalam jurang antara eksekutif dan legislatif. Masyarakat berharap kedua pihak dapat mengedepankan kepentingan daerah di atas kepentingan pribadi atau golongan.




