STNK.CO.ID – 21 Juli 2026 | Anggota DPR RI, Daniel, mendesak pemerintah untuk segera membatasi impor garam dan memperkuat serapan produksi lokal. Permintaan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Kementerian Perindustrian beberapa waktu lalu. Menurut Daniel, langkah tersebut krusial untuk melindungi petani garam dalam negeri dan memastikan keberlanjutan industri garam nasional. Isu Legislator Minta Pemerintah Batasi Impor Garam dan Perkuat Serapan Produksi Lokal menjadi sorotan karena tingginya ketergantungan Indonesia pada garam impor.
Daniel menjelaskan bahwa selama ini produksi garam lokal kerap terkendala kualitas yang belum memenuhi standar industri. Akibatnya, banyak pabrik lebih memilih garam impor yang dianggap lebih bersih dan memiliki kadar NaCl yang lebih tinggi. Ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas garam agar produksi dalam negeri dapat terserap lebih luas oleh industri. “Kita harus mendorong riset dan investasi di sektor hilir untuk menghasilkan garam berkualitas ekspor,” ujarnya.
Langkah Konkret yang Diperlukan
Untuk mewujudkan pembatasan impor garam, Daniel meminta pemerintah menyusun peta jalan (roadmap) yang jelas. Beberapa langkah yang diusulkan antara lain:
- Pengetatan persyaratan teknis impor garam, terutama untuk jenis garam yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.
- Pemberian insentif bagi petani garam dan pengusaha lokal untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas produksi.
- Pengembangan teknologi pengolahan garam rakyat agar mampu bersaing dengan produk impor.
- Penguatan kelembagaan petani garam melalui koperasi atau badan usaha milik petani.
Daniel juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha. Tanpa koordinasi yang baik, upaya membatasi impor garam dan memperkuat serapan produksi lokal akan sulit tercapai. Ia mencontohkan kasus di beberapa sentra garam seperti Madura dan NTT yang potensinya belum tergarap maksimal.
Dampak Positif bagi Ekonomi Nasional
Jika kebijakan pembatasan impor garam berhasil, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh petani garam, tetapi juga oleh perekonomian nasional. Indonesia saat ini masih mengimpor sekitar 2 juta ton garam per tahun, baik untuk konsumsi maupun industri. Dengan memperkuat produksi lokal, negara bisa menghemat devisa dan menciptakan lapangan kerja baru. Selain itu, industri pengolahan garam seperti industri kimia dan makanan akan lebih mandiri dari pasokan luar negeri.
Namun, Daniel mengingatkan bahwa kebijakan ini harus diimbangi dengan perbaikan kualitas. “Jangan sampai larangan impor justru membuat industri kesulitan bahan baku. Karena itu, perbaikan kualitas mutlak dilakukan,” tegasnya. Ia mendorong pemerintah dan perguruan tinggi untuk berkolaborasi dalam riset garam berkualitas tinggi.
Di sisi lain, asosiasi petani garam menyambut baik usulan Legislator Minta Pemerintah Batasi Impor Garam dan Perkuat Serapan Produksi Lokal. Mereka berharap ada kepastian pasar sehingga produksi garam rakyat tidak sia-sia. Selama ini, petani kerap merugi saat panen raya karena harga jatuh akibat membanjirnya garam impor.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian sebenarnya telah memiliki program pengembangan garam nasional. Namun, implementasinya masih belum optimal. Daniel meminta evaluasi menyeluruh agar program tersebut tepat sasaran. Ia juga mengusulkan adanya kuota impor yang ketat setiap tahunnya, yang disesuaikan dengan kebutuhan riil industri yang tidak bisa dipasok oleh produksi dalam negeri.
Kesimpulannya, isu Legislator Minta Pemerintah Batasi Impor Garam dan Perkuat Serapan Produksi Lokal merupakan langkah strategis untuk mewujudkan kemandirian garam nasional. Dengan perbaikan kualitas, penguatan kelembagaan, dan regulasi impor yang ketat, Indonesia diharapkan tidak lagi bergantung pada garam impor dalam jangka panjang. Dukungan semua pihak, termasuk industri pengguna, sangat diperlukan agar transisi ini berjalan lancar.




