Ledakan Bom Rakitan di Tasikmalaya Akibat Cekcok PKL, Penjual Es Teh Ditahan sebagai Tersangka

By

Whitney Riany

13 Juli 2026, 14:51 WIB

Ledakan Bom Rakitan di Tasikmalaya Akibat Cekcok PKL, Penjual Es Teh Ditahan sebagai Tersangka
Ledakan Bom Rakitan di Tasikmalaya Akibat Cekcok PKL, Penjual Es Teh Ditahan sebagai Tersangka

STNK.CO.ID – 13 Juli 2026 | Peristiwa mengejutkan terjadi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, ketika sebuah bom rakitan meledak akibat perselisihan antar pedagang kaki lima (PKL). Insiden yang dikenal luas sebagai Bom Rakitan Meledak di Tasik Buntut Cekcok PKL Penjual Es Teh Jadi Tersangka ini mengguncang warga setempat dan menjadi perhatian publik. Ledakan tersebut diduga dipicu oleh pertengkaran antara dua kelompok PKL yang berakhir dengan aksi nekat salah satu pedagang.

Baca juga:

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, ledakan terjadi pada Senin malam di kawasan Pasar Induk Tasikmalaya. Saksi mata melaporkan bahwa sebelumnya terjadi cekcok mulut antara penjual es teh dan pedagang lainnya terkait rebutan lapak. Emosi memuncak, dan penjual es teh tersebut diduga meledakkan bom rakitan yang dibawanya. Akibatnya, beberapa orang mengalami luka ringan dan kerusakan barang dagangan di sekitar lokasi.

Polisi yang tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) segera mengamankan area dan mengumpulkan barang bukti. Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa pelaku adalah pria berinisial S (32), seorang penjual es teh keliling yang sudah lama berjualan di pasar tersebut. Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tasikmalaya.

Reaksi Masyarakat dan Pemerintah

Warga sekitar mengaku kaget dengan insiden tersebut. Seorang pedagang, Dedi, mengatakan bahwa persaingan di pasar memang sering terjadi, namun tidak pernah sampai melibatkan bahan peledak. “Ini sudah keterlaluan, kami berharap polisi menindak tegas pelaku,” ujarnya. Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Satpol PP juga berjanji akan menertibkan PKL demi mencegah kejadian serupa.

Motif dan Hukum

Kapolres Tasikmalaya AKBP Agus menyatakan bahwa tersangka mengaku membuat bom rakitan sendiri dari bahan-bahan sederhana yang dibeli di toko kimia. Motifnya adalah balas dendam setelah kalah argumen soal lokasi berjualan. “Perbuatan ini sangat membahayakan dan tidak bisa ditoleransi. Tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang membantu perakitan bom. Bom Rakitan Meledak di Tasik Buntut Cekcok PKL Penjual Es Teh Jadi Tersangka ini menjadi pengingat bahwa konflik kecil bisa berakibat fatal jika tidak diselesaikan dengan kepala dingin.

Dampak dan Langkah Antisipasi

Ledakan tersebut memicu kepanikan di kalangan pembeli dan pedagang lainnya. Beberapa kios terpaksa tutup sementara. Pihak kepolisian bersama Pemkot Tasikmalaya berencana menggelar patroli rutin dan mediasi antar PKL untuk mengurangi ketegangan. “Kami akan mengedukasi para pedagang agar tidak mempersenjatai diri dan melaporkan masalah ke pihak berwajib,” tambah Kapolres.

Selain itu, dinas terkait juga akan melakukan sosialisasi tentang bahaya bahan peledak rakitan. Masyarakat diimbau untuk tidak memproduksi atau menyimpan benda-benda berbahaya di rumah. Peristiwa Bom Rakitan Meledak di Tasik Buntut Cekcok PKL Penjual Es Teh Jadi Tersangka diharapkan menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola PKL yang lebih manusiawi dan aman.

Kesimpulannya, insiden ini menunjukkan betapa rentannya keamanan jika emosi tidak terkendali. Penangkapan penjual es teh sebagai tersangka membuktikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Masyarakat berharap kejadian serupa tidak terulang, dan semua pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif.

Author Image

Related Post