Daftar Isi
STNK.CO.ID – 22 Juli 2026 | Mengurus paspor menjadi kebutuhan vital bagi masyarakat Indonesia yang hendak bepergian ke luar negeri, baik untuk ibadah, pendidikan, pekerjaan, maupun rekreasi. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, proses buat paspor juga rentan terhadap berbagai penyalahgunaan dan gratifikasi. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah kasus mencuat, mulai dari paspor palsu yang digunakan investor gadungan hingga dugaan gratifikasi pada layanan keimigrasian. Artikel ini mengupas tuntas kondisi terkini layanan paspor di Indonesia, termasuk capaian positif di daerah serta langkah pencegahan yang dilakukan pemerintah.
Kemudahan Layanan Paspor di Era Digital
Direktorat Jenderal Imigrasi terus berinovasi untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Di Jayapura, Kantor Imigrasi Kelas I TPI berhasil menerbitkan 2.032 paspor selama semester pertama 2026. Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Ben Yuda Karubaba, menyatakan bahwa tingginya permohonan paspor menunjukkan kebutuhan masyarakat akan dokumen perjalanan internasional. Pihaknya mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital, penyederhanaan proses, dan peningkatan kapasitas SDM agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan. Selain paspor, mereka juga menerbitkan Pas Lintas Batas (PLB), perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan visa.
Capaian ini turut mendongkrak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,28 miliar, setara 30 persen dari target tahun ini. Digitalisasi layanan buat paspor diharapkan dapat memangkas pungutan liar dan mempercepat waktu tunggu. Namun, kemudahan ini juga diikuti oleh tantangan integritas yang tidak boleh diabaikan.
Ancaman Gratifikasi dalam Proses Buat Paspor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan risiko gratifikasi pada sejumlah layanan keimigrasian, termasuk penerbitan paspor. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menyebut bahwa titik rawan terdapat pada proses penerbitan paspor, izin tinggal WNA, persetujuan visa, hingga pos pemeriksaan perbatasan. Praktik percepatan layanan secara ilegal juga menjadi celah yang dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab. Potensi penyalahgunaan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencoreng citra pelayanan publik.
KPK telah melakukan sosialisasi pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Mereka menekankan pentingnya budaya antikorupsi di setiap lini layanan. Langkah ini sejalan dengan upaya Ditjen Imigrasi yang tidak segan menindak tegas pelanggaran, seperti yang terlihat dalam pengungkapan kasus WNA investor gadungan.
Modus Investor Gadungan: Paspor dan Izin Tinggal Palsu
Pada Selasa (21/7/2026), Ditjen Imigrasi mengumumkan pengungkapan 10 WNA investor gadungan di Tangerang. Mereka terdiri dari delapan warga Pakistan dan dua warga Iran yang menyalahgunakan izin tinggal investor. Kedok mereka terbongkar setelah petugas mencurigai ketidaknyamanan tempat tinggal di Apartemen Great Western yang tidak layak bagi seorang investor ternama. Dari penggeledahan, ditemukan paspor dan dokumen izin tinggal fiktif. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa para tersangka tidak hanya akan dideportasi, tetapi juga dipidana penjara.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dalam proses buat paspor dan izin tinggal. Para pelaku diduga memanfaatkan celah untuk mendapatkan dokumen legal secara tidak sah. Imigrasi bergerak cepat berkat laporan warga dan intelijen keimigrasian. Langkah penal ini diharapkan memberikan efek jera bagi oknum lain yang ingin memanfaatkan layanan paspor untuk tujuan ilegal.
Kontroversi Penggunaan Paspor Diplomatik oleh Keluarga Menteri
Di sisi lain, penggunaan paspor diplomatik oleh keluarga pejabat juga menjadi sorotan. Surat perjalanan dinas Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo ke New York, Amerika Serikat, memunculkan polemik karena mencantumkan istri dan anaknya sebagai bagian rombongan. Istri Dody menggunakan paspor diplomatik, sementara putrinya menggunakan paspor biasa. Kementerian PU membantah adanya pembiayaan dari APBN, namun publik mempertanyakan kewajaran pencantuman anggota keluarga dalam dokumen resmi kunjungan kerja yang bertepatan dengan Final Piala Dunia 2026.
Peristiwa ini menambah daftar panjang diskusi tentang integritas penggunaan paspor. Paspor diplomatik seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan kenegaraan, bukan untuk keperluan pribadi atau keluarga. KPK dan akademisi pun bereaksi, mendorong transparansi lebih besar dalam proses penerbitan paspor dinas.
Kesimpulan: Menuju Layanan Buat Paspor yang Bersih dan Andal
Proses buat paspor di Indonesia terus diperbaiki dengan digitalisasi dan pengawasan ketat. Namun, masih ada celah yang dimanfaatkan untuk gratifikasi dan pemalsuan dokumen. Kasus investor gadungan dan kontroversi paspor diplomatik mengingatkan bahwa integritas adalah kunci utama. Masyarakat diimbau untuk mengurus paspor melalui jalur resmi dan melaporkan indikasi penyimpangan. Dengan sinergi antara Ditjen Imigrasi, KPK, dan partisipasi publik, layanan paspor bisa menjadi lebih bersih, cepat, dan terpercaya. Negara harus hadir melindungi warganya dari penyalahgunaan, sekaligus memberikan kemudahan bagi mereka yang membutuhkan dokumen perjalanan.




