Info Samsat Terbaru: Layanan Keliling, Bantahan Hoax SPBU, & Panduan Mutasi Kendaraan

By

Mas Sigit

30 Juli 2026, 17:46 WIB

Info Samsat Terbaru: Layanan Keliling, Bantahan Hoax SPBU, & Panduan Mutasi Kendaraan
Info Samsat Terbaru: Layanan Keliling, Bantahan Hoax SPBU, & Panduan Mutasi Kendaraan

STNK.CO.ID – 30 Juli 2026 | Bagi warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) yang ingin memenuhi kewajiban pajak kendaraan, kini ada info samsat terbaru mengenai jadwal layanan Samsat Keliling. Polda Metro Jaya membuka 14 titik pelayanan pada Rabu, 29 Juli 2026, di berbagai lokasi strategis. Masyarakat dapat memanfaatkan gerai ini untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dengan mudah.

Baca juga:

Layanan Samsat Keliling di 14 Wilayah

Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah lokasi dan jam operasional Samsat Keliling:

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00-14.00 WIB
  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Italy Mall Artha Kelapa Gading, pukul 08.00-14.00 WIB
  • Jakarta Barat: Mall Citraland, pukul 08.00-14.00 WIB
  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00-15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00-14.00 WIB)
  • Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Kecamatan Pasar Rebo, pukul 09.00-14.00 WIB
  • Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere, pukul 08.00-13.00 WIB
  • Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00-14.00 WIB) dan ITC BSD Serpong (16.00-18.00 WIB)
  • Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh, pukul 09.00-14.00 WIB
  • Ciputat: Halaman parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00-12.00 WIB
  • Kelapa Dua: Halaman Gtown House Gading, pukul 08.00-14.00 WIB
  • Kota Bekasi: Danau Duta Harapan, pukul 09.00-12.00 WIB
  • Kabupaten Bekasi: Kantor Kepala Tamansari Setu dan Kantor Samsat Bekasi, pukul 09.00-11.30 WIB
  • Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00-14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Tajur Halang (09.00-11.30 WIB)
  • Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00-12.00 WIB

Jangan lupa bawa dokumen persyaratan: KTP asli pemilik, BPKB, dan STNK beserta fotokopi. Pastikan tidak memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun. Gerai keliling hanya melayani pembayaran tahunan; untuk lima tahunan dan ganti plat harus ke kantor Samsat.

Bantahan Hoax: Petugas Samsat dan Polantas di SPBU

Beredar poster di media sosial yang menyebutkan bahwa mulai 1 Agustus 2026 setiap SPBU akan dijaga petugas Samsat dan polisi lalu lintas untuk mengecek pajak kendaraan. Informasi ini sontak menjadi perbincangan dan menimbulkan keresahan. Namun, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Robert Dumatubun, membantah tegas klaim tersebut. Ia memastikan tidak ada kerja sama dengan Samsat atau Polantas untuk berjaga di SPBU. Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada info samsat terbaru yang belum terverifikasi. Selalu cek kebenaran informasi melalui kanal resmi.

Baca juga:

Alternatif Digital: Aplikasi SIGNAL

Bagi yang ingin lebih praktis, pemerintah menyediakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang bisa digunakan di 33 provinsi. Melalui ponsel, Anda dapat membayar PKB tahunan tanpa harus datang ke loket. STNK baru akan dikirim ke alamat rumah. Namun, aplikasi ini tidak bisa digunakan jika memiliki tunggakan lebih dari satu tahun. Untuk mutasi kendaraan atau blokir, Anda tetap harus ke kantor Samsat.

Panduan Mutasi Kendaraan ke DKI Jakarta

Bagi pemilik kendaraan yang pindah domisili ke Jakarta, mutasi kendaraan wajib dilakukan agar administrasi sesuai. Prosesnya dimulai dengan mengurus mutasi keluar di Samsat asal, kemudian mengajukan mutasi masuk di Samsat DKI Jakarta. Siapkan dokumen: KTP, BPKB, STNK, dan surat keterangan pindah. Biaya mutasi bervariasi, namun saat ini masih ada penghapusan sanksi administrasi untuk keterlambatan. Informasi lengkap bisa didapatkan di Samsat terdekat atau melalui aplikasi SIGNAL.

Cek Fakta: Hoax Lain Seputar Pajak Kendaraan

Selain hoax SPBU, banyak beredar informasi palsu tentang denda pajak dan link pendaftaran palsu. Masyarakat diminta kritis dan selalu merujuk pada sumber resmi seperti Bapenda dan Polda. Pastikan Anda mendapatkan info samsat terbaru hanya dari kanal terpercaya agar tidak terjebak penipuan.

Baca juga:

Dengan adanya layanan keliling dan digital, pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih mudah. Manfaatkan fasilitas yang ada, patuhi aturan, dan jangan lupa verifikasi setiap informasi yang beredar. Dengan begitu, Anda bisa terhindar dari denda dan masalah administrasi di kemudian hari.

Author Image

Author

Mas Sigit

Related Post