Hoaks Razia Pajak di SPBU Dibantah Korlantas, Manfaatkan Layanan Samsat Resmi

By

Angharat Aida

23 Juli 2026, 22:37 WIB

Hoaks Razia Pajak di SPBU Dibantah Korlantas, Manfaatkan Layanan Samsat Resmi
Hoaks Razia Pajak di SPBU Dibantah Korlantas, Manfaatkan Layanan Samsat Resmi

Penyebaran Hoaks Razia Pajak di SPBU

STNK.CO.ID – 23 Juli 2026 | Beredar luas pesan berantai di WhatsApp yang menyatakan bahwa mulai 1 Agustus 2026, petugas Samsat dan Polantas akan melakukan pemeriksaan pajak kendaraan di setiap SPBU. Informasi ini disertai gambar yang diduga hasil kecerdasan buatan. Namun, Korlantas Polri memastikan kabar tersebut tidak benar atau hoaks.

Baca juga:

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Komarudin menegaskan bahwa tidak ada rencana penempatan personel di SPBU untuk memeriksa pajak kendaraan. Masyarakat diminta tidak mudah percaya dan selalu memverifikasi informasi dari sumber resmi.

Klarifikasi Resmi dari Korlantas Polri

Dalam keterangannya pada Kamis (23/7/2026), Brigjen Komarudin menyebut narasi tersebut sangat tidak benar. Polri tidak memiliki program seperti yang disebutkan. Ia mengimbau masyarakat untuk mengabaikan pesan hoaks dan tidak ikut menyebarkannya. Informasi resmi mengenai pelayanan Samsat dapat diakses melalui kanal resmi Ditlantas Polda atau kantor Samsat terdekat.

Program Pemutihan Pajak: Kesempatan Emas bagi Wajib Pajak

Di tengah hoaks yang beredar, pemerintah bersama Polri dan instansi terkait justru gencar mengedukasi masyarakat tentang program pemutihan pajak kendaraan. Di Bengkulu Selatan, Satlantas Polres Bengkulu Selatan bersama UPTD Samsat, Bapenda, dan Jasa Raharja menggelar operasi gabungan yang mengedepankan pendekatan persuasif.

Baca juga:

Kasat Lantas Iptu Muklis Syayuti menjelaskan bahwa petugas tidak melakukan tindakan hukum, melainkan memberikan surat teguran kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Mereka diberikan waktu 7 hari untuk melunasi, jika tidak akan dilakukan pemblokiran. Program pemutihan berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Agustus 2026, sehingga masyarakat masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkannya.

Layanan Samsat Keliling: Mudah dan Aksesibel

Untuk memudahkan pembayaran pajak tahunan, Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling di 14 titik strategis di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis (23/7/2026). Layanan ini melayani pembayaran PKB dan pengesahan STNK tahunan. Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau ganti pelat nomor, wajib pajak harus datang ke Samsat induk.

Persyaratan yang perlu dibawa antara lain STNK asli, BPKB asli, KTP asli, dan bukti pembayaran PKB sebelumnya. Jadwal lengkap tersedia di akun resmi @TMCPoldaMetro. Di Bali, Samsat Keliling juga hadir di Denpasar (Museum Bali), Gianyar (Puri Blahbatuh), dan Karangasem (Polsek Kubu) pada hari yang sama. Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA.

Baca juga:

Pentingnya Verifikasi Informasi dan Kepatuhan Pajak

Hoaks tentang razia di SPBU mengingatkan kita untuk selalu kritis terhadap informasi yang beredar. Masyarakat diimbau hanya memercayai pengumuman resmi dari Korlantas, Polda, atau Samsat. Sementara itu, program pemutihan dan Samsat Keliling adalah wujud nyata upaya pemerintah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan memanfaatkan layanan resmi, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban tepat waktu, terhindar dari denda, dan turut mendukung pembangunan daerah. Kepatuhan pajak kendaraan juga berkontribusi pada keselamatan berlalu lintas karena data kendaraan yang valid memudahkan pengawasan.

Kesimpulannya, kabar razia di SPBU adalah palsu. Sebaliknya, ada banyak kemudahan yang disediakan pemerintah melalui program pemutihan dan Samsat keliling. Manfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026. Jangan sampai tertipu hoaks dan lewatkan kemudahan yang ada.

Author Image

Related Post