Fenomena Tunggakan Pajak: Dari Bandara hingga Hotman Paris, Bagaimana dengan Kewajiban Bayar Pajak Mobil Anda?

By

Whitney Riany

19 Juli 2026, 23:07 WIB

Fenomena Tunggakan Pajak: Dari Bandara hingga Hotman Paris, Bagaimana dengan Kewajiban Bayar Pajak Mobil Anda?
Fenomena Tunggakan Pajak: Dari Bandara hingga Hotman Paris, Bagaimana dengan Kewajiban Bayar Pajak Mobil Anda?

STNK.CO.ID – 19 Juli 2026 | Di tengah gejolak ekonomi yang melanda, isu kepatuhan pajak kembali mencuat ke permukaan. Mulai dari tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Bandara Internasional Sultan Hasanuddin yang mencapai Rp 17 miliar, hingga dugaan tunggakan pajak yang menyeret nama pengacara kondang Hotman Paris dan istrinya, publik seolah diingatkan bahwa kewajiban perpajakan tidak mengenal status atau skala. Dalam konteks ini, bayar pajak mobil sebagai salah satu kewajiban tahunan warga negara juga menjadi sorotan. Lalu, apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana dampaknya terhadap kesadaran pajak masyarakat?

Baca juga:

Kronologi Tunggakan PBB Bandara Hasanuddin

Pada pertengahan Juli 2026, Pemerintah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengonfirmasi bahwa PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin belum membayar PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) untuk periode 2026 sebesar Rp 17 miliar. Kepala Bapenda Maros, M. Ferdiansyah, menjelaskan bahwa keterlambatan itu terjadi akibat penyesuaian tanggal jatuh tempo yang semula September menjadi Juni 2026.

Meski demikian, pihak Angkasa Pura berkomitmen segera melunasi kewajiban tersebut, termasuk sanksi administrasi. Namun, menariknya, Pemkab Maros telah mengeluarkan Keputusan Bupati nomor 575/KPTS/900.1/VII/2026 yang memberikan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 dalam rangka peringatan Hari Lahir Kabupaten Maros ke-67 dan Hari Kemerdekaan RI ke-81. Kebijakan ini berlaku umum bagi seluruh wajib pajak, bukan hanya untuk Angkasa Pura. Artinya, jika Anda memiliki tunggakan PBB, Anda juga bisa memanfaatkan keringanan serupa—termasuk untuk bayar pajak mobil yang juga termasuk pajak daerah di beberapa wilayah.

Viral Dugaan Tunggakan Pajak Hotman Paris dan Istri

Di waktu yang hampir bersamaan, jagat media sosial dihebohkan dengan unggahan akun Instagram @paltiwest yang mengklaim menemukan data tunggakan pajak atas nama Hotman Paris Hutapea dan istrinya, Agustianne Marbun. Menurut unggahan tersebut, terdapat 8 objek tunggakan status “kurang” atas nama Hotman, dengan 4 di antaranya sudah masuk tahap teguran dan 2 masuk penagihan paksa. Sementara itu, atas nama istri terdapat 10 objek tunggakan status “kurang”, 1 teguran, dan 8 penagihan paksa. Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi resmi dari pengacara yang dikenal dengan gaya hidup mewah itu. Isu ini mengundang perhatian karena Hotman Paris kerap memamerkan koleksi mobil sport dan properti bernilai fantastis, yang tentunya memicu pertanyaan tentang kepatuhan bayar pajak mobil dan pajak lainnya.

Fenomena ini menunjukkan bahwa kepatuhan pajak masih menjadi pekerjaan rumah besar di Indonesia. Tidak hanya masyarakat biasa, tetapi juga kalangan atas kerap tersandung masalah tunggakan. Hal ini semakin relevan mengingat pemerintah terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak, termasuk melalui pengawasan yang lebih ketat.

Baca juga:

Pengawasan Pajak Makin Ketat, Ekonomi Lesu Jadi Kendala

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Langkah ini memperluas pemanfaatan teknologi informasi dan basis data hingga tingkat desa, bahkan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk menjaring data. Tujuannya jelas: mengejar target penerimaan pajak yang ambisius. Namun, langkah ini menuai kritik.

Kepala Riset Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai target pajak yang terlalu tinggi tidak realistis di tengah ekonomi masyarakat yang lesu. Ia mencontohkan rata-rata penghasilan pekerja Indonesia yang terendah di ASEAN, yang secara logis membuat tax ratio juga rendah. Menurutnya, pengawasan yang terlalu ketat justru berisiko memicu sengketa karena kualitas data dan batasan kewenangan yang belum jelas. Alih-alih menyasar wajib pajak kecil, ia menyarankan agar DJP fokus pada sektor yang menikmati belanja pemerintah, seperti pengusaha SPPG (Sekolah Penggerak dan Pembangunan Generasi).

Namun, dari sisi wajib pajak, khususnya pemilik kendaraan, bayar pajak mobil adalah kewajiban tahunan yang tidak bisa dihindari. Keterlambatan atau penunggakan akan dikenakan denda, dan bisa berujung pada pemblokiran STNK. Pemerintah pun menyadari beban ini, sehingga memberikan berbagai insentif.

Keringanan Pajak: Kesempatan Emas untuk Melunasi Tunggakan

Selain kebijakan penghapusan sanksi administratif oleh Pemkab Maros, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 yang memberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5 persen untuk tunggakan tahun pajak 2021 hingga 2025. Keringanan ini berlaku otomatis bagi pembayaran yang dilakukan mulai 1 April hingga 31 Desember 2026. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan membantu wajib pajak menyelesaikan tunggakan dengan beban lebih ringan, sekaligus meningkatkan kepatuhan.

Baca juga:

Langkah serupa sebenarnya bisa diterapkan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB). Di berbagai daerah, pemerintah sering memberikan diskon atau penghapusan denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak. Misalnya, program pemutihan pajak kendaraan yang memungkinkan Anda bayar pajak mobil tanpa denda, bahkan dengan potongan pokok. Jika Anda memiliki tunggakan, ini saat yang tepat untuk memanfaatkannya sebelum kebijakan berakhir.

Dampak dan Analisis: Antara Kewajiban dan Empati

Persoalan pajak bukan semata masalah administratif, melainkan cerminan hubungan antara warga negara dan negara. Di satu sisi, negara membutuhkan penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan dan layanan publik. Di sisi lain, wajib pajak, terutama di tengah tekanan ekonomi, memerlukan kelonggaran. Kasus Bandara Hasanuddin dan dugaan tunggakan Hotman Paris menjadi pengingat bahwa kepatuhan pajak harus bersifat universal, tanpa diskriminasi.

Bagi pemilik kendaraan, bayar pajak mobil tepat waktu bukan hanya menghindari denda, tetapi juga bentuk partisipasi dalam pembangunan. Namun, pemerintah juga harus realistis dalam menetapkan target dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Pengawasan yang ketat perlu diimbangi dengan sosialisasi yang humanis dan keringanan yang terjangkau.

Kesimpulan

Fenomena tunggakan pajak yang melibatkan institusi besar hingga figur publik membuka mata kita tentang pentingnya kepatuhan pajak. Di saat yang sama, kebijakan keringanan pajak di berbagai daerah, termasuk penghapusan sanksi dan diskon pokok, memberikan angin segar bagi wajib pajak yang kesulitan. Bagi Anda yang mungkin masih menunda bayar pajak mobil atau pajak lainnya, inilah saat yang tepat untuk melunasi kewajiban sebelum kebijakan berakhir. Ingatlah, pajak adalah fondasi negara. Dengan membayar pajak, kita ikut membangun Indonesia yang lebih baik.

Author Image

Related Post