Daftar Isi
STNK.CO.ID – 18 Juli 2026 | Kasus intimidasi dan doxing yang menimpa dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, memicu perbincangan luas di masyarakat. Peristiwa ini tidak hanya menyorot kebebasan akademik, tetapi juga mengangkat isu ketenagakerjaan yang menjadi fokus penelitiannya, yakni perlindungan pekerja gig di Indonesia. Pekerja gig, yang identik dengan ekonomi digital dan kerja berbasis proyek, seringkali berada dalam posisi rentan tanpa jaminan hukum yang memadai.
Kronologi Ancaman dan Doxing
Nabiyla Risfa Izzati mengaku menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal pada Kamis, 16 Juli 2026, pukul 14.23 WIB. Pesan tersebut berisi ancaman, intimidasi, dan data pribadi miliknya yang disebarluaskan (doxing). Peristiwa bermula ketika ia mengomentari unggahan di media sosial X yang menyinggung Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Dalam cuitannya, ia menulis, ‘PTUN-in aja sih pejabat dzalim kayak gini. Greget banget gweh.’ Tak lama setelah itu, ia mendapat tekanan untuk menghapus komentar tersebut.
Pengirim pesan juga mencantumkan informasi pribadi Nabiyla, termasuk alamat dan nomor telepon, sebagai bentuk ancaman. Menghadapi situasi ini, Nabiyla segera mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi melalui firma hukum IBLM Law Group. Fakultas Hukum UGM pun memberikan dukungan penuh dan mengecam keras tindakan intimidasi tersebut.
Profil Nabiyla Risfa Izzati: Akademisi Hukum Ketenagakerjaan
Nabiyla Risfa Izzati dikenal sebagai dosen Hukum Ketenagakerjaan di Fakultas Hukum UGM. Ia saat ini sedang cuti studi untuk menempuh pendidikan doktor (PhD) di Queen Mary University of London, Inggris. Penelitian doktoralnya berfokus pada isu ketenagakerjaan berbasis gender dalam ekonomi gig di Indonesia. Ia juga tergabung dalam Centre for Research in Equality and Diversity (CRED) sebagai peneliti.
Sebelumnya, Nabiyla menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di UGM pada 2014 dan Magister Hukum bidang International Civil and Commercial Law di Leiden University, Belanda, pada 2015 dengan beasiswa LPDP. Karier sebagai dosen dimulainya pada Mei 2016. Keahliannya di bidang hukum ketenagakerjaan membuatnya kerap menyuarakan perlindungan hak-hak pekerja, terutama pekerja gig yang cenderung terpinggirkan.
Pekerja Gig: Isi yang Terlupakan dalam Ekonomi Digital
Ekonomi gig di Indonesia tumbuh pesat, ditandai dengan menjamurnya platform digital seperti ojek online, jasa kebersihan, dan freelance kreatif. Namun, para pekerja gig seringkali tidak memiliki status pekerja formal yang jelas. Mereka tidak tercakup dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang masih berorientasi pada hubungan kerja tradisional. Akibatnya, mereka rentan terhadap upah rendah, jam kerja panjang, dan minimnya jaminan sosial.
Penelitian Nabiyla menyoroti aspek gender dalam ekonomi gig, di mana perempuan pekerja gig menghadapi diskriminasi ganda. Misalnya, mereka kerap mendapat penugasan yang lebih berat atau dibayar lebih rendah dibandingkan laki-laki. Tanpa regulasi yang memadai, pekerja gig terus berada dalam posisi lemah. Kasus doxing yang dialami Nabiyla menjadi pengingat bahwa risiko terhadap pekerja gig tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga ancaman kekerasan digital.
Dampak dan Dukungan Publik
Reaksi publik terhadap kasus Nabiyla cukup besar. Banyak akademisi, aktivis, dan masyarakat umum menyatakan solidaritas. Mereka menilai bahwa ancaman terhadap Nabiyla merupakan upaya membungkam kritik terhadap pejabat publik. Lebih luas lagi, peristiwa ini menjadi simbol perlawanan terhadap intimidasi yang kerap menimpa pekerja gig ketika mereka bersuara.
Fakultas Hukum UGM mengeluarkan pernyataan tegas yang mengecam segala bentuk intimidasi dan mendukung Nabiyla untuk terus menjalankan tugas akademik dengan bebas. Langkah hukum yang ditempuh diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku doxing dan ancaman serupa di masa depan. Selain itu, kasus ini diharapkan mendorong pembahasan regulasi yang lebih komprehensif untuk melindungi pekerja gig.
Regulasi Pekerja Gig: Tantangan dan Harapan
Pemerintah Indonesia sebenarnya telah mulai merumuskan kebijakan untuk pekerja gig, seperti Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan konsep skema jaminan sosial bagi pekerja informal. Namun, implementasinya masih lambat. Para ahli hukum ketenagakerjaan menekankan pentingnya pengakuan status pekerja gig sebagai pekerja formal dengan hak-hak dasar, termasuk upah minimum, jaminan kesehatan, dan pensiun.
Nabiyla melalui penelitiannya berharap dapat memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan regulasi tersebut. Ia percaya bahwa dengan data dan analisis yang kuat, pemerintah dapat merancang kebijakan yang melindungi pekerja gig tanpa menghambat inovasi ekonomi digital. Kasus yang dialaminya sendiri menjadi bukti bahwa ancaman terhadap pekerja gig tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga fisik dan psikologis.
Kesimpulan
Peristiwa doxing dan intimidasi terhadap Nabiyla Risfa Izzati menjadi cermin betapa rentannya posisi pekerja gig di Indonesia. Di satu sisi, mereka menjadi tulang punggung ekonomi digital, tetapi di sisi lain, mereka minim perlindungan hukum. Dukungan terhadap Nabiyla diharapkan tidak hanya menyelesaikan kasus individual, tetapi juga mendorong perubahan kebijakan yang lebih inklusif bagi jutaan pekerja gig di tanah air. Saatnya pemerintah dan pemangku kepentingan serius mengatur ekosistem ekonomi gig agar keadilan dan keamanan dapat dirasakan oleh semua pihak.




