Daftar Isi
STNK.CO.ID – 22 Juli 2026 | Dittipidnarkoba Bareskrim Polri secara resmi menjerat dua orang yang diduga sebagai bos di balik produksi dan distribusi gas N2O dengan merek Whip Pink. Penangkapan ini merupakan buntut dari penggerebekan pabrik ilegal yang memproduksi gas tertawa tersebut di kawasan Jakarta pada April 2026. Kasus ini menjadi sorotan karena Whip Pink dikenal luas sebagai salah satu merek gas N2O yang sering disalahgunakan untuk tujuan rekreasi.
Penggerebekan Pabrik Ilegal
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar lokasi produksi gas N2O di sebuah gudang di Jakarta Timur. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria yang berperan sebagai pemilik dan pengelola pabrik. Selain itu, polisi juga menyita ribuan tabung gas Whip Pink, mesin produksi, serta bahan baku kimia yang digunakan untuk memproduksi gas nitrous oksida (N2O).
Jerat Hukum untuk Bos Whip Pink
Kedua bos Whip Pink itu kini dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan karena produksi dan distribusi N2O tanpa izin. Pasalnya, gas N2O termasuk dalam golongan psikotropika yang penggunaannya diatur secara ketat. Kombes Pol. Arie, selaku Kasubdit V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa penangkapan ini adalah bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba dan zat adiktif lainnya. “Kami akan terus melakukan pengembangan dan memburu jaringan lainnya,” ujarnya dalam konferensi pers.
Bahaya Penyalahgunaan Gas N2O
Gas N2O atau yang lebih dikenal dengan gas tertawa sebenarnya memiliki kegunaan medis sebagai anestesi. Namun, penyalahgunaannya untuk efek euforia dapat menyebabkan pusing, mual, kehilangan kesadaran, hingga kerusakan saraf permanen. Kasus kematian akibat inhalasi N2O juga telah dilaporkan di berbagai negara. Oleh karena itu, aparat berupaya keras memberantas produksi ilegal seperti yang dilakukan oleh pelaku Whip Pink.
Langkah Polri ke Depan
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berjanji akan terus melakukan penggerebekan serupa di lokasi-lokasi lain yang dicurigai sebagai pabrik N2O. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait produksi atau peredaran gas N2O. Sementara itu, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun sesuai Undang-Undang Narkotika.
Kesimpulan
Tindakan tegas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terhadap dua bos Whip Pink membuktikan bahwa aparat tidak akan mentolerir peredaran zat adiktif ilegal. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya penyalahgunaan N2O dan pentingnya pengawasan ketat terhadap produksi bahan kimia. Masyarakat diharapkan turut serta dalam upaya pencegahan dengan tidak menyalahgunakan gas N2O dan melaporkan jika menemukan peredaran gelap.
Dengan tertangkapnya pabrik ilegal di Jakarta, Polri optimistis dapat menekan peredaran N2O di Indonesia. Langkah serupa diharapkan terus berlanjut demi melindungi generasi muda dari jeratan narkoba.




