Daftar Isi
STNK.CO.ID – 01 Juli 2026 | Perseteruan hukum antara musisi legendaris Fariz RM dan penyanyi muda Syahravi memasuki babak baru. Kasus yang bermula dari dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Di Antara Kata” kini berujung pada saling lapor antara kedua belah pihak. Diduga langgar hak cipta, Syahravi beri klarifikasi begini: ia mengaku hanya menjalankan kontrak dengan produser berinisial SN, bukan pihak yang secara langsung menggunakan lagu tanpa izin.
Fariz RM melaporkan Syahravi ke Polda Metro Jaya pada Juni 2026 atas dugaan pelanggaran hak cipta. Lagu “Di Antara Kata” yang diciptakan Fariz RM diketahui telah direkam ulang, diproduksi, dan didistribusikan ke platform digital oleh Syahravi tanpa izin langsung dari sang pencipta. Namun, Syahravi membantah tudingan tersebut dan melaporkan balik Fariz RM dengan tuduhan pencemaran nama baik pada 23 Juni 2026. Laporan balik ini membuat kasus semakin kompleks.
Kronologi Saling Lapor
Konflik bermula ketika Fariz RM menemukan lagu ciptaannya dibawakan oleh Syahravi di berbagai platform digital. Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Fariz RM menyatakan bahwa Syahravi tidak pernah meminta izin secara langsung kepadanya. Syahravi justru mengklaim telah mendapat izin dari seorang produser berinisial SN. Menurut Deolipa, izin tersebut tidak sah karena SN bukan pemegang hak cipta lagu “Di Antara Kata”.
Di sisi lain, Syahravi melalui kuasa hukumnya, Elza Syarief, menegaskan bahwa kliennya hanya bertindak sebagai penyanyi dalam proyek album kompilasi yang dikelola oleh SN. Syahravi mengaku tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan Fariz RM. “Saya hanya menjalankan pekerjaan sesuai kontrak. Harusnya yang dilaporkan itu SN, bukan saya,” ujar Syahravi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Pernyataan ini sejalan dengan klarifikasi yang disampaikan Syahravi. Diduga langgar hak cipta, Syahravi beri klarifikasi begini: dirinya merasa menjadi korban karena dianggap sebagai pihak yang melanggar, padahal ia hanya mengikuti arahan produser. Ia mengaku kecewa dan siap kooperatif dalam proses hukum.
Peran Sosok SN
Inisial SN menjadi kunci dalam kasus ini. Menurut kuasa hukum Fariz RM, SN adalah mantan rekan bisnis yang pernah bekerja sama dengan Fariz RM di masa lalu. Namun, perjanjian antara Fariz RM dan SN tidak mencakup lagu “Di Antara Kata”. Deolipa Yumara menegaskan, “Jadi perjanjian ini juga tidak masuk dalam kategori si Syahravi, kemudian lagu Di Antara Kata juga itu tidak masuk dalam perjanjian ini. Jadi semuanya ilegal. Ilegal ketemu ilegal.”
Syahravi mengklaim telah berinisiatif mengadakan mediasi dengan mengundang Fariz RM dan SN. Namun, hanya SN yang hadir dan menyatakan siap bertanggung jawab. Fariz RM tidak memenuhi undangan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan: mengapa Fariz RM tidak hadir? Kuasa hukum Fariz RM menjawab bahwa kehadiran tidak diperlukan karena substansi masalah tetap pada izin yang tidak sah.
SN diduga bertindak sebagai perantara yang memberikan izin tanpa wewenang. Fariz RM melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui hubungan personal antara Syahravi dan SN. Yang jelas, lagunya digunakan tanpa izin sah, dan Syahravi adalah pihak yang menikmati hasil distribusi lagu tersebut.
Tanggapan Fariz RM dan Kuasa Hukum
Menanggapi laporan balik dari Syahravi, Fariz RM bersikap santai. Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, menyatakan bahwa kliennya tidak khawatir karena apa yang disampaikan dalam laporan awal adalah fakta. “Kalau yang diceritakan oleh Fariz RM ini adalah fakta-fakta, ya sudah, berarti enggak ada persoalan apa-apa. Syarat pencemaran nama baik itu kalau yang diceritakan itu bukan fakta,” ujar Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Fariz RM menekankan bahwa masalah ini bukan soal nilai materiil, melainkan soal moral dan hak kekayaan intelektual. Sebagai pencipta lagu, ia merasa haknya dilanggar. Laporan pencemaran nama baik dari Syahravi dianggap tidak berdasar karena seluruh pernyataan Fariz RM didasarkan pada kenyataan.
Polemik ini menunjukkan betapa pentingnya kejelasan izin dalam industri musik. Diduga langgar hak cipta, Syahravi beri klarifikasi begini menjadi pengingat bahwa setiap pihak harus memastikan legalitas penggunaan karya cipta. Syahravi sendiri mengaku siap menjalani proses hukum dan berharap kebenaran terungkap.
Analisis Hukum dan Dampak
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan dua generasi musisi. Dari sisi hukum, perkara ini menguji penerapan Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia. Pasal 9 ayat (3) UU 28/2014 menyatakan bahwa setiap orang yang menggunakan hak ekonomi karya cipta wajib mendapatkan izin pencipta. Dalam hal ini, Syahravi mengaku telah mendapat izin dari SN, namun SN tidak memiliki hak untuk memberikan izin atas lagu “Di Antara Kata”.
Kuasa hukum Fariz RM menegaskan bahwa izin dari SN bersifat ilegal, sehingga seluruh tindakan Syahravi menjadi ilegal. Sementara itu, Syahravi berdalih bahwa ia hanya menjalankan perintah produser. Namun, dalam hukum, ketidaktahuan tidak menghilangkan tanggung jawab. Syahravi tetap dianggap sebagai pihak yang menggunakan lagu tanpa izin yang sah.
Jika terbukti bersalah, Syahravi bisa terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 4 miliar berdasarkan Pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta. Namun, jika Syahravi dapat membuktikan bahwa ia bertindak berdasarkan kontrak yang sah dengan SN, maka tanggung jawab bisa beralih ke SN. Proses hukum masih berjalan dan hasilnya akan menjadi preseden bagi kasus serupa di masa depan.
Mediasi yang digagas Syahravi menemui jalan buntu karena Fariz RM tidak hadir. Hal ini menunjukkan bahwa Fariz RM lebih memilih jalur hukum untuk menuntaskan perkara. Di sisi lain, Syahravi berharap ada titik terang melalui proses peradilan.
Kesimpulan
Perseteruan antara Fariz RM dan Syahravi mencerminkan kompleksitas industri musik, terutama terkait hak cipta. Fariz RM berpegang pada prinsip bahwa izin harus langsung dari pencipta, sementara Syahravi mengaku hanya korban dari praktik tidak transparan SN. Diduga langgar hak cipta, Syahravi beri klarifikasi begini menjadi kepala berita yang menggambarkan upaya Syahravi untuk membela diri. Publik menunggu keputusan hukum yang adil, sekaligus berharap kasus ini mendorong kesadaran akan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual.




